KBLI Satu Lini Produksi

Rahasia KBL Satu Lini Produksi: Tambah KBLI di OSS 

”Penentuan KBLI menentukan bagaimana suatu kegiatan dinilai tingkat risikonya, bagaimana persyaratan perizinannya dipenuhi, dan bagaimana kegiatan tersebut diawasi oleh pemerintah.”

Dalam rezim perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berfungsi sebagai identitas utama dari suatu kegiatan usaha. Dengan kata lain, struktur perizinan suatu perusahaan pada sistem OSS sangat bergantung pada bagaimana kegiatan usaha tersebut diklasifikasikan melalui kode KBLI yang tepat.

Bahwa pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha sebelum menjalankan kegiatan usaha, dan seluruh proses pemenuhan persyaratan dasar serta penerbitan perizinan dilakukan melalui sistem OSS secara elektronik. 

Penentuan kegiatan usaha dan pemilihan tambah KBLI lima digit di OSS menjadi tahap penting dimana struktur data yang dimasukkan pada tahap ini akan menjadi dasar bagi penilaian risiko, verifikasi pemenuhan standar, serta mekanisme pengawasan oleh kementerian atau lembaga teknis. 

Konsekuensi dari pengaturan tersebut adalah bahwa satu KBLI pada dasarnya diperlakukan sebagai satu kegiatan usaha yang berdiri sendiri dalam sistem OSS. 

Oleh karena itu, apabila suatu perusahaan menjalankan beberapa kegiatan produksi yang berbeda, maka sistem default akan memperlakukannya sebagai kegiatan usaha yang terpisah. 

Dari sinilah kemudian muncul konsep pengelompokan kegiatan dalam satu lini produksi, yang dalam kondisi tertentu memungkinkan beberapa KBLI diproses sebagai satu rangkaian kegiatan usaha yang terintegrasi.

Baca juga: Perusahaan Wajib Ubah Akta? Aturan KBLI 2025 Terbaru

Kriteria Kegiatan KBLI 1 Lini Produksi

Konsep kegiatan dalam satu lini produksi digunakan untuk menggambarkan kondisi ketika beberapa produk atau jasa dihasilkan dari satu rangkaian proses produksi yang sama. 

Dalam konteks perizinan berusaha berbasis risiko, konsep ini memungkinkan beberapa kode KBLI diperlakukan sebagai satu kegiatan usaha utama selama proses produksinya benar-benar terintegrasi. 

Pendekatan tersebut penting dalam sektor industri karena banyak kegiatan produksi yang menghasilkan lebih dari satu jenis produk dari mesin dan proses yang sama.

Bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem OSS (Permen Investasi 5/2025) mengatur bahwa apabila satu kegiatan usaha utama merupakan kegiatan dalam satu lini produksi pada sektor yang sama, maka kegiatan tersebut dapat menggunakan satu rangkaian mesin dalam proses produksi terintegrasi atau metode dan teknologi yang sama yang menghasilkan lebih dari satu produk dengan KBLI berbeda pada lokasi yang sama. 

Dalam kondisi tersebut, kelengkapan data usaha atas masing-masing KBLI dapat digabungkan dalam satu permohonan perizinan melalui OSS. Mesin, metode produksi, dan lokasi usaha harus menunjukkan keterkaitan teknis yang nyata. Apabila setiap produk dihasilkan melalui proses produksi yang berdiri sendiri, maka sistem OSS akan memperlakukan masing-masing KBLI sebagai kegiatan usaha yang terpisah.

Baca juga: Aturan Izin Usaha Baru OSS Pasca PP 28/2025

Bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) Permen Investasi 5/2025 mengatur bahwa kegiatan dalam satu lini produksi harus berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem kegiatan usaha, dan data kegiatan usaha yang pertama kali di input dalam sistem OSS akan diposisikan sebagai kegiatan usaha utama. Artinya, struktur pengisian data pada tahap awal sangat menentukan bagaimana sistem membaca hubungan antara berbagai KBLI yang diajukan.

Batas penting dari penerapan skema satu lini produksi terletak pada keserentakan operasional kegiatan usaha tersebut. Bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (7) Permen Investasi 5/2025 mengatur bahwa apabila terdapat kegiatan usaha dalam satu lini produksi yang tidak akan memasuki tahap operasional atau komersial secara bersamaan, pelaku usaha wajib melakukan perubahan data pada sistem OSS untuk memisahkan kegiatan tersebut sehingga tidak lagi dianggap sebagai satu lini produksi.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa konsep satu lini produksi hanya relevan digunakan apabila perusahaan memang menjalankan beberapa kegiatan produksi secara simultan dalam satu sistem produksi yang terintegrasi. Apabila suatu kegiatan hanya direncanakan untuk masa depan atau dijalankan pada waktu yang berbeda, maka pendekatan per KBLI secara terpisah akan lebih sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.

Baca juga: KBLI 2025: Yakin Izin Broker Konstruksi Anda Masih Valid?

Implikasi terhadap verifikasi berbasis risiko, persetujuan lingkungan, dan minimum investasi PMA

Bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (4) Permen Investasi 5/2025 mengatur bahwa persetujuan lingkungan untuk kegiatan dalam satu lini produksi mengacu pada persyaratan dokumen lingkungan yang paling tinggi. Dengan demikian, apabila salah satu KBLI dalam lini produksi memiliki kewajiban dokumen lingkungan yang lebih ketat, maka standar tersebut akan menjadi acuan bagi keseluruhan lini produksi.

Pendekatan yang sama juga berlaku pada penilaian risiko kegiatan usaha. Bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (5) Permen Investasi 5/2025 mengatur bahwa Perizinan Berusaha atas kegiatan dalam satu lini produksi mengikuti tingkat risiko tertinggi di antara KBLI yang ada dalam lini tersebut. Konsekuensinya, apabila salah satu KBLI memiliki tingkat risiko tinggi, maka verifikasi dan pengawasan akan mengikuti standar risiko tersebut.

Namun demikian, tidak semua aspek perizinan dapat digabungkan dalam satu lini produksi. Bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (6) Permen Investasi 5/2025 mengatur bahwa permohonan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) tetap mengikuti ketentuan masing-masing KBLI. Hal ini berarti izin teknis tertentu tetap harus diajukan secara individual sesuai dengan karakter kegiatan usaha yang dijalankan.

Implikasi penting lainnya muncul pada perhitungan nilai investasi minimum bagi perusahaan penanaman modal asing. Bahwa berdasarkan Pasal 212 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) mengatur bahwa nilai investasi minimum di luar tanah dan bangunan bagi PMA adalah lebih dari Rp10 miliar untuk setiap KBLI lima digit per lokasi proyek. 

Namun, terdapat pengecualian untuk kegiatan industri yang dijalankan dalam satu lini produksi. Bahwa berdasarkan Pasal 212 ayat (3) huruf d PP 28/2025 mengatur pengecualian terhadap ketentuan tersebut bagi industri yang menghasilkan beberapa jenis produk dengan KBLI berbeda dalam satu lini produksi. 

Bahwa berdasarkan Pasal 215 ayat (1) PP 28/2025 mengatur bahwa kegiatan dalam satu lini produksi merupakan satu kegiatan usaha utama yang menghasilkan lebih dari satu produk dengan KBLI lima digit berbeda pada lokasi yang sama. Bahwa berdasarkan Pasal 215 ayat (2) PP 28/2025 mengatur bahwa dalam kondisi tersebut nilai investasi minimum dihitung untuk satu lini produksi.

Konsultasikan struktur KBLI perusahaan Anda sebelum melakukan ekspansi usaha untuk memastikan perizinan tetap efisien dan sesuai ketentuan OSS! Hubungi kami melalui tombol di bawah ini. 

Penulis: Lita Paromita Siregar

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.