
Risiko Data RI-AS: Solusi Transfer Data Lintas Negara
”Kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat 2026 menempatkan transfer data pribadi sebagai isu strategis dalam perdagangan global.”
Penandatanganan Kesepakatan Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat (ART) pada 19 Februari 2026 menempatkan isu arus data digital sebagai episentrum kebijakan ekonomi bilateral. Di atas kertas, komitmen ini menjanjikan kemudahan bagi korporasi untuk memindahkan data bisnis ke luar negeri melalui skema trusted borders.
Namun, di ruang rapat Direksi, kesepakatan ini justru membunyikan alarm kepatuhan. Banyak eksekutif multinasional berasumsi bahwa perjanjian dagang antarnegara otomatis melegalkan seluruh aktivitas pengiriman data pelanggan ke server atau vendor yang berada di Amerika Serikat.
Faktanya, rezim Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak serta-merta tunduk pada klaim trusted borders tersebut. Eksekusi transfer data lintas negara yang serampangan tanpa audit kepatuhan dapat menyeret korporasi Anda ke dalam lubang sanksi administratif hingga denda raksasa.
Baca juga: Kebocoran Data Pelamar Komdigi: Tantangan Kepatuhan UU PDP
Klausul Perdagangan Digital sebagai Uji Nyata Kedaulatan Data
Kesepakatan Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat (ART) yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 menempatkan isu perdagangan digital sebagai bagian inti kebijakan ekonomi bilateral. Di dalam ART, Indonesia menyatakan komitmen untuk memfasilitasi perdagangan digital, termasuk memastikan transfer data melalui sarana elektronik lintas “trusted borders” untuk kepentingan bisnis serta memperkuat kerja sama keamanan siber.
Komitmen tersebut menimbulkan konsekuensi hukum bagi Indonesia. Fasilitasi arus data menciptakan ekspektasi bahwa pemrosesan data lintas yurisdiksi dapat dilakukan secara efisien dan dapat diprediksi. Pemerintah melalui penjelasan resmi menyatakan bahwa transfer data dalam kerangka ART tetap tunduk pada UU PDP.
Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak terdapat pengalihan kedaulatan data dan bahwa tata kelola tetap harus mengacu pada standar keamanan yang berlaku secara nasional.
Baca juga:Strategi Penyelesaian Sengketa Privasi: Pelajaran dari Kasus Google Assistant
Transfer Data Lintas Negara dalam UU PDP dan Menguji “Kecukupan” di AS
Bahwa berdasarkan Pasal 56 ayat (2) UU PDP mengatur Pengendali Data Pribadi wajib memastikan negara penerima memiliki tingkat pelindungan yang setara atau lebih tinggi. Apabila standar kesetaraan tidak terpenuhi, maka berdasarkan Pasal 56 ayat (3) UU PDP mengatur kewajiban menyediakan pelindungan yang memadai dan mengikat secara hukum.
Instrumen yang lazim digunakan mencakup klausul kontraktual dan perjanjian pemrosesan data. Apabila kedua jalur tersebut tidak dapat dipenuhi, maka berdasarkan Pasal 56 ayat (4) UU PDP mengatur kewajiban memperoleh persetujuan eksplisit dari Subjek Data Pribadi.
Dalam perjanjian ART, digunakan frasa “trusted borders” dan “appropriate protection for the conduct of business”. Bahwa berdasarkan Article 3.2(b) Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade mengatur komitmen untuk memastikan transfer data lintas trusted borders dengan pelindungan yang sesuai bagi kegiatan usaha.
Formulasi tersebut tidak memuat parameter teknis mengenai ukuran kecukupan pelindungan. Ketidakhadiran parameter membuka ruang interpretasi yang luas pada tahap implementasi. Tantangan muncul ketika negara tujuan adalah Amerika Serikat. Rezim pelindungan data di AS tidak berbentuk satu undang-undang federal komprehensif yang berlaku umum.
Pengaturan tersebar pada undang-undang sektoral dan hukum negara bagian. Kondisi tersebut menciptakan standar yang tidak seragam. Dalam konteks Pasal 56 UU PDP, pengendali data di Indonesia perlu membuktikan bahwa sistem yang terfragmentasi tersebut tetap memenuhi standar “setara atau lebih tinggi”.
Otoritas Negara Tidak Menghapus Tanggung Jawab Korporasi
Kesepakatan dagang tidak menghapus kewajiban hukum korporasi sebagai Pengendali Data Pribadi. Bahwa berdasarkan Pasal 47 UU PDP mengatur Pengendali Data Pribadi wajib bertanggung jawab atas pemrosesan Data Pribadi dan menunjukkan pertanggungjawaban dalam pemenuhan kewajiban pelaksanaan prinsip Pelindungan Data Pribadi.
Bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UU PDP mengatur kewajiban melakukan penilaian dampak pelindungan data pribadi apabila pemrosesan memiliki risiko tinggi terhadap subjek data. Dalam konteks tersebut, penilaian dampak harus memetakan jenis data, volume data, tujuan pemrosesan, lokasi penyimpanan, serta potensi akses oleh otoritas asing.
Struktur kepatuhan juga mensyaratkan peran pejabat fungsi PDP. Bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (1) UU PDP mengatur kewajiban menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi dalam kondisi tertentu.
Bahwa berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU PDP mengatur tugas pejabat tersebut, termasuk memberikan saran atas penilaian dampak dan memantau kepatuhan pemrosesan. Pada perusahaan yang menggunakan infrastruktur cloud di luar negeri, pejabat ini harus memiliki kewenangan substantif untuk mengevaluasi vendor dan menghentikan transfer apabila ditemukan risiko yang tidak terkendali.
Kewajiban perusahaan juga mencakup respons saat terjadi insiden. Bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (1) UU PDP mengatur kewajiban pemberitahuan tertulis paling lambat 3 x 24 jam kepada subjek data dan lembaga apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi.
Baca juga: DJP Kini Bisa Akses Data Kripto dan E-Wallet: Simak Implikasinya
Action Plan Direksi: Mitigasi Transfer Data Lintas Negara
Sembari menunggu Peraturan Pemerintah yang akan memperjelas parameter teknis Pasal 56, pelaku usaha dilarang berlindung di balik ketidakpastian hukum. Menggantungkan nasib kepatuhan perusahaan pada interpretasi luas ART adalah perjudian operasional yang berbahaya.
Langkah mitigasi yang paling rasional untuk melegalkan transfer data lintas negara ke Amerika Serikat saat ini adalah menggunakan instrumen kontraktual yang mengikat secara hukum (Pasal 56 ayat 3 UU PDP), seperti menyusun Standard Contractual Clauses (SCC) atau Perjanjian Pemrosesan Data (Data Processing Agreement) yang ketat dengan pihak vendor di AS.
Audit Struktur Pelindungan Data Korporasi Anda
Perdagangan digital global memang menuntut interoperabilitas, namun kepatuhan terhadap privasi warga negara adalah batas konstitusional yang tidak dapat dinegosiasikan. Kegagalan memetakan infrastruktur data perusahaan dapat berujung pada sengketa hukum yang mengancam reputasi dan finansial perseroan.
Pastikan seluruh aliran data perusahaan Anda, vendor cloud yang Anda gunakan, dan dokumen kontrak lintas yurisdiksi telah sejalan dengan standar ketat UU PDP. Untuk pendampingan penyusunan kontrak pemrosesan data dan audit kepatuhan (compliance audit), BP Lawyers siap menjadi mitra strategis Anda.
Lakukan pengamanan instansi Anda hari ini. Jadwalkan sesi konsultasi eksekutif melalui tombol di bawah ini.
Penulis: Bimo Prasetio
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.