Izin Usaha Baru

Aturan Izin Usaha Baru OSS Pasca PP 28/2025

“PP 28/2025 merombak sistem OSS. Pahami kepastian batas waktu (SLA) dan penyederhanaan PB UMKU sebelum mengajukan izin usaha baru agar operasional lancar..”

Perizinan berusaha dalam sistem OSS telah mengalami pembaruan fundamental melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025).

Bagi perusahaan yang sedang merencanakan ekspansi atau mengurus izin usaha baru, regulasi ini membawa kepastian hukum sekaligus menuntut ketelitian administratif yang lebih tinggi. 

Aturan ini memperjelas tahapan perizinan, memperkenalkan jaminan batas waktu layanan (Service Level Agreement/SLA), serta menata ulang hubungan antara Persyaratan Dasar, Perizinan Berusaha (PB), dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Baca juga: Awas Salah KBLI 2025 Bisnis Karbon: Izin Bisa Batal

Penataan Ulang Sistem Perizinan Berusaha

Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP 28/2025 mengatur ruang lingkup penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (PB), Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), layanan Sistem OSS, pengawasan, evaluasi kebijakan, penyelesaian hambatan, serta sanksi.  

Bahwa berdasarkan Pasal 3 PP 28/2025 mengatur tujuan penyelenggaraan perizinan adalah meningkatkan ekosistem investasi melalui proses yang lebih terstruktur dan pengawasan yang efektif serta sederhana.

Pengaturan dalam PP 28/2025 juga mengubah cara pelaku usaha memahami dokumen perizinan. Dokumen tidak lagi dipandang sebagai formalitas administratif, tetapi sebagai bagian dari sistem yang harus sesuai dengan parameter sektor dan ketentuan terbaru.

Perubahan tersebut berdampak pada kegiatan usaha yang sedang berjalan. Perusahaan yang melakukan ekspansi, perubahan kegiatan usaha, atau pembaruan data perlu memastikan kesesuaian dokumen dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

Baca juga: Panduan Kemudahan Perizinan OSS untuk Usaha di Kawasan Bersama

Kepastian Layanan Melalui SLA dan Auto-Approval

Salah satu keluhan terbesar pelaku usaha di masa lalu adalah proses perizinan yang menggantung tanpa kepastian. Melalui PP 28/2025, kepastian waktu menjadi pilar utama, khususnya pada pemenuhan persyaratan dasar seperti KKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG, dan SLF.

  • Batas Waktu Mengikat: Pasal 139 PP 28/2025 mewajibkan pejabat berwenang untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan secara sektoral. Instansi penerbit kini terikat pada standar waktu yang ketat.
  • Sistem Penerbitan Otomatis: Langkah paling progresif terlihat pada Pasal 230. Apabila instansi terkait terlambat memberikan notifikasi hasil verifikasi kepada sistem, maka OSS akan secara otomatis menerbitkan izin tersebut.

Mekanisme ini memberikan jaminan perlindungan bagi pelaku usaha yang sedang mengurus izin usaha baru. Tidak adanya respons manual dari instansi tidak lagi menghentikan operasional bisnis, karena sistem akan mengambil alih untuk memberikan kepastian hukum.

Sebagai panduan teknis, Permen BKPM 5/2025 mengatur bahwa verifikasi standar memakan waktu 3 hari. Apabila terdapat kekurangan, pelaku usaha diberi kesempatan perbaikan maksimal dua kali (dengan tenggat 10 hari masing-masing). Jika tenggat ini dilewatkan, permohonan akan otomatis ditolak.

Baca juga: Wajib Tau! Perubahan Posisi PB-UMKU dalam OSS Pasca PP 28/2025

Penyederhanaan PB dan PB UMKU

Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP 28/2025 mengatur bahwa untuk melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha.

Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PP 28/2025 mengatur Perizinan Berusaha diperoleh setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan dasar terlebih dahulu. 

Bahwa berdasarkan Pasal 7 PP 28/2025 mengatur pelaksanaan kegiatan usaha dilakukan melalui tahapan memulai usaha dan menjalankan usaha.

Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PP 28/2025 mengatur tahapan memulai usaha mencakup pemenuhan legalitas usaha, persyaratan dasar, serta perolehan atau pengajuan Perizinan Berusaha. 

Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PP 28/2025 mengatur tahapan menjalankan usaha mencakup tahap persiapan serta tahap operasional dan/atau komersial.

Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (6) PP 28/2025 mengatur dalam hal kegiatan operasional mensyaratkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha, pelaku usaha wajib memilikinya. 

Pada tingkat pelaksanaan, sistem OSS mengintegrasikan seluruh layanan dalam satu mekanisme. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Permen BKPM 5/2025 mengatur layanan meliputi penerbitan persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha, fasilitas penanaman modal, dan pengawasan. 

Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (5) Permen BKPM 5/2025 mengatur layanan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha mencakup penerbitan, perubahan, dan perpanjangan. 

Pengaturan mengenai perpanjangan juga disederhanakan dalam kerangka yang sama. Bahwa berdasarkan Pasal 219 ayat (3) PP 28/2025 mengatur Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Bahwa berdasarkan Pasal 219 ayat (4) PP 28/2025 mengatur perpanjangan bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan usaha tidak memerlukan pengajuan persyaratan dasar baru.

Bahwa berdasarkan Pasal 219 ayat (5) PP 28/2025 mengatur tata cara lebih lanjut diatur dalam peraturan menteri atau kepala lembaga. Ketentuan ini memberikan kemudahan dalam proses perpanjangan karena tidak mengulang tahapan awal yang sudah dipenuhi sebelumnya.

Apabila perseroan Anda berencana mengurus izin usaha baru, mengeksekusi rencana ekspansi, atau membutuhkan audit kepatuhan perizinan secara menyeluruh, BP Lawyers siap memberikan pendampingan hukum.

Jadwalkan sesi konsultasi bersama kami melalui email: ask@bplawyers.co.id.

Penulis: Sekar Ayu Primadani

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.