PB-UMKU dalam OSS

Wajib Tau! Perubahan Posisi PB-UMKU dalam OSS Pasca PP 28/2025

”PB-UMKU dalam OSS kini diatur pada tahap operasional dan/atau komersial berdasarkan Peraturan BKPM 5/2025.”

Perubahan rezim Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) pasca Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) membawa implikasi langsung terhadap strategi perizinan pelaku usaha di Indonesia.

Skema perizinan berbasis risiko dalam PP 28/2025 mengubah cara pelaku usaha menyusun urutan pengajuan izin melalui OSS. Pergeseran fungsi PB-UMKU menuntut penyesuaian timeline proyek investasi sejak tahap perencanaan awal.

Pengaturan PB-UMKU perlu juga ditelaah melalui Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online Single Submission) (Perka BKPM 5/2025).

Baca juga: OSS RBA 2025: Ketentuan PKKPR Kondisi Tertentu dan Contoh Penerapannya

Posisi PB-UMKU Dalam OSS

Bahwa berdasarkan Pasal 221 Perka BKPM 5/2025 mengatur bahwa PB-UMKU diajukan untuk menunjang kegiatan usaha pada tahap operasional dan/atau komersial. Norma tersebut mengatur posisi PB-UMKU sebagai izin yang melekat pada fase kegiatan usaha yang sudah siap dijalankan. PB-UMKU bukan lagi bagian dari tahap awal yang bersifat administratif.

Bahwa selain itu, apabila pada tahap operasional dan/atau komersial PB-UMKU diwajibkan, maka Pelaku Usaha wajib memiliki PB-UMKU tersebut. Ketentuan tersebut bersifat imperatif. Kewajiban muncul ketika kegiatan usaha telah memasuki fase operasional dan PB-UMKU menjadi persyaratan yang ditentukan oleh regulasi sektoral maupun sistem OSS.

Konstruksi norma tersebut mengubah pendekatan sebelumnya yang lebih fleksibel. Dalam praktik lama, PB-UMKU sering diajukan pada tahap persiapan sebagai bagian dari strategi perizinan. Setelah berlakunya Perka BKPM 5/2025, pola tersebut tidak lagi sejalan dengan kerangka hukum yang berlaku. PB-UMKU diposisikan sebagai konsekuensi dari masuknya usaha ke tahap operasional.

Oleh karena itu, pelaku usaha harus memastikan perizinan berusaha utama telah berlaku efektif sebelum mengajukan PB-UMKU. Upaya menggunakan PB-UMKU sebagai pintu awal untuk memperoleh izin lain berpotensi menimbulkan kendala administratif karena bertentangan dengan struktur yang diatur dalam Pasal 221 Perka BKPM 5/2025.

Baca juga: Peran OSS dalam Menjadikan Compliance sebagai Strategi Bisnis

Pengecualian Percepatan Untuk Kondisi Tertentu

Berdasarkan Pasal 223 ayat (1) Perka BKPM 5/2025 mengatur percepatan penerbitan PB-UMKU untuk kegiatan usaha berisiko tinggi yang berlokasi di KEK, KPBPB, Kawasan Industri, atau termasuk Proyek Strategis Nasional. 

Ketentuan tersebut memungkinkan penerbitan PB-UMKU tertentu tanpa pemenuhan persyaratan terlebih dahulu oleh Pelaku Usaha. Skema tersebut dirancang untuk mendukung percepatan realisasi investasi pada kawasan dan proyek prioritas.

Percepatan tersebut tidak bersifat absolut. Bahwa berdasarkan Pasal 223 ayat (9) Perka BKPM 5/2025 mengatur bahwa apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan, PB-UMKU yang telah diterbitkan dapat dibatalkan melalui sistem OSS. 

Ruang lingkup percepatan juga dibatasi. Pasal 223 ayat (2) Perka BKPM 5/2025 mengatur bahwa PB-UMKU tertentu tersebut hanya berlaku untuk kegiatan usaha yang terkait dengan sarana dan prasarana. Pembatasan ini menegaskan bahwa fasilitas percepatan tidak dapat digunakan untuk seluruh jenis PB-UMKU. Fokusnya adalah infrastruktur fisik yang menunjang kesiapan proyek.

Ketentuan tersebut juga menetapkan batas waktu yang jelas. Pasal 223 ayat (7) Perka BKPM 5/2025 mengatur bahwa pemenuhan persyaratan PB-UMKU dilakukan paling lama 60 hari sebelum jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial. Oleh karena itu, pelaku usaha harus menyelaraskan jadwal konstruksi, uji coba, dan target operasi agar tidak terjadi pembatalan izin akibat kelalaian administratif.

Bahwa berdasarkan Pasal 37 Perka BKPM 5/2025 mengatur rincian rencana nilai bangunan atau gedung yang meliputi pembangunan pabrik, gudang, prasarana dalam lokasi proyek, jalan permanen dalam area proyek, fasilitas umum, fasilitas khusus, serta sarana pendukung lainnya. Dengan menggunakan pendekatan tersebut bahwa sarana dan prasarana berkaitan langsung dengan infrastruktur fisik proyek.

Kerangka tersebut mendukung pembatasan bahwa skema percepatan sebagaimana diatur dalam Pasal 223 Perka BKPM 5/2025 lebih relevan untuk PB-UMKU yang berkaitan dengan kesiapan fisik usaha. PB-UMKU yang bersifat administratif atau terkait distribusi produk tidak otomatis termasuk dalam kategori ini. Interpretasi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak memperluas ruang lingkup percepatan di luar maksud norma.

Baca juga: Update Aturan Perizinan Berusaha PP 28/2025, Apa Saja yang Berubah?

Potensi Disharmoni Peraturan

Adanya potensi disharmoni dalam hal regulasi sektoral mensyaratkan PB-UMKU sebagai dokumen prasyarat untuk memproses izin lain pada fase awal proyek. Bahwa berdasarkan Pasal 135 PP 28/2025 mengatur bahwa PB-UMKU merupakan perizinan yang diperlukan dalam rangka peredaran produk, kelayakan operasi, standardisasi produk atau jasa, atau kelancaran kegiatan usaha.

Apabila substansi PB-UMKU menyangkut kelayakan operasi atau peredaran produk, maka posisinya lebih tepat ditempatkan mendekati fase operasional. Permintaan pada tahap persiapan dapat menimbulkan siklus administratif yang tidak efisien.

Sebagai ilustrasi, proyek pabrik berisiko tinggi di Kawasan Industri dapat memerlukan PB-UMKU tertentu untuk fasilitas fisik penunjang. Skema percepatan Pasal 223 Perka BKPM 5/2025 dapat dimanfaatkan untuk mempercepat penerbitan izin tersebut. Tim proyek tetap wajib memastikan pemenuhan persyaratan sebelum target operasional agar tidak terjadi pembatalan melalui OSS.

Untuk kebutuhan yang murni persiapan, penggunaan NIB sebagai dasar legalitas persiapan menjadi opsi yang rasional sambil menunggu terpenuhinya seluruh persyaratan sebelum masuk tahap operasional atau komersial.

Pastikan KBLI kegiatan berusaha anda telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Andi Akhirah

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan olehPartner BP Lawyers Counselors at Law.