Compliance sebagai Strategi Bisnis

Peran OSS dalam Menjadikan Compliance sebagai Strategi Bisnis

”Compliance sebagai strategi bisnis salah satunya melalui implementasi OSS yang mengubah kepatuhan dari urusan administratif menjadi bagian inti dari pengambilan keputusan bisnis perusahaan.”

Dalam rezim OSS, data perizinan tidak lagi bersifat statis karena terhubung langsung dengan pengawasan dan evaluasi kegiatan usaha. Lebih lanjut bahwa OSS menempatkan lokasi usaha dan KBLI sebagai faktor kunci yang menentukan validitas dan keberlanjutan izin berusaha.

Setiap perubahan lokasi atau penambahan kegiatan usaha dalam OSS membawa konsekuensi hukum yang perlu direncanakan sejak awal. Adapun perencanaan investasi dalam OSS bukan sekadar formalitas karena nantinya menjadi dasar evaluasi realisasi usaha melalui LKPM.

Data kapasitas produksi dan tenaga kerja yang dideklarasikan di OSS berfungsi sebagai komitmen yang dapat diaudit oleh pemerintah. Oleh karena itu, ketidaksesuaian antara data OSS dan kondisi lapangan berpotensi menimbulkan risiko kepatuhan bagi perusahaan.

Baca juga: Tanggung Jawab Hukum Jika Sistem OSS Error: Siapa yang Menanggung Risiko?

Pergeseran Paradigma Perizinan OSS Menjadikan Compliance sebagai Strategi Bisnis

OSS dirancang sebagai sistem elektronik terintegrasi untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sehingga setiap data yang dimasukkan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dan pembinaan pemerintah. 

NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan berusaha, sehingga akurasi dan konsistensi data memiliki implikasi hukum yang berkelanjutan. Perubahan desain sistem tersebut menggeser kepatuhan dari fungsi administratif menjadi bagian dari proses bisnis. 

Data OSS merekam keterkaitan antara izin, lokasi, bidang usaha, dan skala kegiatan. Ketidaksesuaian antara data dan praktik operasional berpotensi memicu risiko kepatuhan, baik pada tahap pengawasan maupun evaluasi realisasi usaha.

Kondisi tersebut menuntut fungsi legal dan compliance terlibat sejak tahap perencanaan. Pada pendekatan functional compliance, peran legal umumnya muncul setelah keputusan bisnis dibuat dan fokus pada kelengkapan formal. Dalam OSS, pendekatan tersebut tidak lagi memadai karena kesalahan perencanaan sejak awal akan tercermin langsung dalam data perizinan.

Oleh karena itu, strategic compliance akan menempatkan legal dan compliance sebagai bagian dari proses perancangan keputusan bisnis. Keterlibatan tersebut akan memastikan bahwa rencana lokasi, struktur KBLI, kapasitas usaha, dan investasi telah selaras dengan kerangka perizinan sejak awal.

Baca juga: Fiktif Positif dalam OSS: Izin Terbit Cepat, Kewajiban Substansi Tetap Melekat

Pengawasan Terhadap Komitmen Pelaku Usaha

OSS mengharuskan rencana kegiatan disusun dalam bentuk data operasional. Untuk PMA, pengajuan perizinan memuat informasi jenis produk/jasa, kapasitas, jumlah tenaga kerja, serta nilai investasi. Data ini pada praktiknya menjadi baseline pembanding ketika pemerintah menilai kesesuaian realisasi, termasuk pada saat terjadi perubahan kapasitas atau skala operasi.

Pengawasan rencana tersebut ditopang melalui LKPM. Pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM untuk setiap kegiatan usaha pada setiap lokasi proyek setelah memperoleh NIB. LKPM diposisikan sebagai laporan perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan, serta dapat memuat pemantauan pemenuhan persyaratan dasar, perizinan, dan komitmen kegiatan usaha.

Jika terjadi perubahan rencana, mekanismenya juga berbasis tata kelola data. Perubahan seperti rencana nilai investasi, sumber pembiayaan, rencana jumlah tenaga kerja, jenis produk/jasa, serta kapasitas produksi dilakukan melalui menu perubahan data pada sistem OSS, dengan ketentuan tertentu yang membatasi perubahan hanya sebelum usaha beroperasi komersial.

Baca juga: Pentingnya Cek Dokumen Legalitas Sebelum Sewa Kantor agar Izin Usaha di OSS Lancar

Memperhatikan Ketentuan Baru KBLI 2025 Bagi Pengurus

Terbitnya KBLI 2025 perlu dibaca sebagai isu risk governance karena KBLI merupakan sistem klasifikasi kegiatan ekonomi yang memuat uraian dan pengkodean lapangan usaha. Perubahan klasifikasi dapat memicu kebutuhan pemetaan ulang kesesuaian izin, penyesuaian KBLI pada OSS, serta perbaikan baseline LKPM per lokasi.

Bahwa berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UUPT) mengatur bahwa Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Kesesuaian KBLI dengan kegiatan usaha aktual menjadi bagian dari pengurusan tersebut karena menentukan legalitas operasional dan arah kegiatan usaha yang sah.

Bahwa berdasarkan Pasal 97 UUPT mengatur kewajiban Direksi untuk bertindak dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, serta membuka potensi tanggung jawab pribadi apabila kelalaian menimbulkan kerugian bagi Perseroan.

Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa mengabaikan dampak perubahan KBLI terhadap perizinan dan OSS dapat dikualifikasikan sebagai kegagalan mengelola risiko kepatuhan yang dapat berujung pada sanksi atau gangguan operasional.

Dari sisi pengawasan, Dewan Komisaris juga memiliki peran memastikan risiko ini dikelola secara memadai. Pasal 114 UUPT mengatur kewajiban Dewan Komisaris untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi.

Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan inventarisasi seluruh lokasi aktif dan rencana ekspansi, memetakan KBLI lama ke KBLI 2025, lalu menyesuaikan data OSS dan baseline LKPM per lokasi. 

Setelah itu, manajemen dapat menetapkan mekanisme internal berupa compliance gate agar setiap keputusan pembukaan lokasi baru, perluasan kapasitas, atau perubahan model bisnis selalu melalui review kepatuhan sebelum dieksekusi

Petakan seluruh lokasi usaha aktif terhadap izin dan KBLI yang tercantum dalam OSS! Konsultasikan Kepatuhan OSS-RBA Anda dengan Lawyer berpengalaman Kami melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Lita Paromita Siregar

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.