
OSS RBA 2025: Ketentuan PKKPR Kondisi Tertentu dan Contoh Penerapannya
”PKKPR kondisi tertentu menjadi jalur khusus dalam OSS RBA setelah berlakunya PP 28/2025 dan Peraturan BKPM 5/2025.”
Pemilihan jalur Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di OSS ditentukan pertama kali oleh status integrasi RDTR pada lokasi usaha. Dalam hal RDTR sudah terintegrasi dengan OSS, maka pelaku usaha tidak lagi mengajukan Persetujuan PKKPR (PKKPR), tetapi cukup Konfirmasi KKPR.
PKKPR kondisi tertentu hanya dapat digunakan untuk lokasi yang secara tegas diakui oleh peraturan perundang-undangan. Kawasan industri, KEK, dan kawasan otorita menjadi contoh lokasi yang memenuhi kriteria kondisi tertentu.
Alih hak atas tanah dengan KKPR eksisting tetap dimungkinkan sepanjang kegiatan dan luas lahan tidak berubah. Perluasan usaha dapat menggunakan PKKPR kondisi tertentu jika memenuhi syarat kedekatan lokasi dan pola ruang. Meski bersifat dipercepat, PKKPR kondisi tertentu tetap diajukan melalui OSS dengan dokumen dasar pemanfaatan ruang.
Baca juga: KBLI 2025 sebagai Fondasi Baru Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Menentukan Mekanisme Perolehan PKKPR
Penentuan jalur KKPR selalu dimulai dari status RDTR pada lokasi rencana usaha. RDTR menjadi instrumen utama untuk menilai kesesuaian pemanfaatan ruang karena memuat zonasi, peruntukan, dan ketentuan teknis ruang. Oleh karena itu, pemeriksaan awal di OSS akan langsung mengarah pada pertanyaan apakah RDTR di lokasi tersebut sudah tersedia dan terintegrasi secara digital.
Apabila RDTR telah terintegrasi dengan OSS, maka mekanisme yang digunakan adalah Konfirmasi KKPR. Dalam kondisi ini, OSS tidak lagi menilai dokumen usulan secara substantif, tetapi memverifikasi kesesuaian rencana kegiatan usaha dengan zonasi RDTR yang sudah berlaku. Proses tersebut bersifat administratif dan berbasis data tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Sebaliknya, ketika RDTR belum terintegrasi ke OSS, jalur yang berlaku adalah Persetujuan KKPR. Jalur tersebut mensyaratkan pemeriksaan dokumen usulan pemanfaatan ruang, penilaian kesesuaian rencana kegiatan, serta penerbitan persetujuan oleh otoritas berwenang. Tahapan tersebut diperlukan karena belum tersedia rujukan zonasi yang dapat diverifikasi langsung oleh sistem.
Bahwa berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online Single Submission) (Perka BKPM 5/2025) mengatur bahwa Sistem OSS melakukan pemeriksaan lokasi di darat untuk penerbitan Konfirmasi KKPR, Persetujuan KKPR, dan Persetujuan KKPR kondisi tertentu.
Baca juga: Pentingnya Cek Dokumen Legalitas Sebelum Sewa Kantor agar Izin Usaha di OSS Lancar
PKKPR Kondisi Tertentu
Dalam hal RDTR belum terintegrasi ke OSS, maka jalur yang berlaku adalah Persetujuan KKPR. Dalam kondisi tersebut, OSS tidak dapat melakukan konfirmasi berbasis zonasi karena belum tersedia referensi RDTR digital yang dapat diverifikasi sistem.
Bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Perka BKPM 5/2025 mengatur bahwa Persetujuan KKPR diberikan dalam hal RDTR belum terintegrasi dengan Sistem OSS. Persetujuan KKPR pada kondisi ini ditempuh melalui tahapan substantif. Bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (2) Perka BKPM 5/2025 mengatur bahwa tahapan tersebut meliputi pendaftaran, pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang, penilaian dokumen usulan, dan penerbitan Persetujuan KKPR.
Dalam kerangka tersebut, regulasi menyediakan jalur percepatan melalui Persetujuan KKPR kondisi tertentu. Jalur ini tidak dimaksudkan untuk semua lokasi. Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) mengatur bahwa Persetujuan KKPR dapat diterbitkan tanpa dilakukan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang untuk kondisi tertentu.
Ruang lingkup kondisi tertentu ditentukan secara limitatif. Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (2) PP 28/2025 mengatur bahwa kondisi tertentu mencakup lokasi di Kawasan Ekonomi Khusus dan kawasan industri yang poligon koordinatnya telah terdaftar di OSS, kawasan yang dikelola otorita atau badan pengembang tertentu, alih hak atau pemanfaatan oleh pelaku usaha baru atas tanah yang telah memiliki KKPR dengan KBLI, jenis kegiatan, dan luasan yang sama, kebutuhan lokasi untuk kegiatan hulu migas, serta perluasan usaha dengan luasan lebih kecil yang berbatasan langsung dan berada pada pola ruang yang sama.
Pastikan KKPR kegiatan berusaha anda telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan! Hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Andi Akhirah
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan olehPartner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.