Mediasi Merek

Mediasi Merek: Cara Efektif Menyelesaikan Sengketa Tanpa Pengadilan

”Mediasi merek menjadi pilihan strategis bagi pemilik merek yang ingin menyelesaikan sengketa secara efisien tanpa pengadilan.”

Sengketa merek tidak selalu harus berakhir di Pengadilan Niaga ketika jalur mediasi masih terbuka. Alternatif penyelesaian sengketa merek semakin relevan di tengah persaingan bisnis dan tekanan reputasi.

Mediasi merek menawarkan ruang dialog yang lebih terkontrol bagi para pihak yang bersengketa. Oleh karena itu, banyak perusahaan memilih mediasi merek untuk menjaga stabilitas bisnis dan kepercayaan pasar.

Penyelesaian sengketa merek melalui mediasi memberi fleksibilitas solusi yang sulit dicapai lewat putusan hakim. Dalam praktik hukum merek, mediasi sering digunakan untuk meredam risiko biaya dan waktu.

Baca juga: Merek Tupperware Resmi Gulung Tikar, Bagaimana Peluang Kedepannya?

Dasar Hukum Mediasi Merek

Mediasi merek adalah proses perundingan untuk menyelesaikan sengketa merek dengan bantuan mediator yang netral dan tidak memberi putusan serta membantu para pihak menemukan titik temu yang dapat diterima bersama.

Bahwa berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Merek) mengatur bahwa selain penyelesaian gugatan, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) mengatur bahwa sengketa perdata dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik, dengan mengesampingkan litigasi di Pengadilan Negeri.

Baca juga: Aspek Formil yang Sering Terabaikan dalam Permohonan Pembatalan Arbitrase

Alasan Mengapa Mediasi Lebih Aman

Sengketa merek sering berdampak ke reputasi karena menyangkut persepsi konsumen, kepercayaan mitra, serta eksposur media. Mediasi juga memberi ruang pembahasan yang tertutup. Mediasi juga memberi ruang solusi bisnis yang tidak tersedia di putusan pengadilan, 

Contohnya seperti lisensi terbatas, ko-eksistensi dengan pembatasan kelas barang/jasa, pengaturan kanal penjualan, pengalihan domain, atau masa transisi rebranding agar stok lama tetap bisa dihabiskan dengan tertib.

Mediasi merek yang efektif biasanya dimulai dari pemetaan posisi hukum dan posisi bisnis. Pemetaan hukum fokus pada bukti pendaftaran, kelas, riwayat pemakaian, potensi “persamaan pada pokoknya”, serta risiko pembatalan atau klaim ganti rugi.

Baca juga: Perhatikan Hal Ini Agar Mediasi Menjadi Efektif Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Prosedur Mediasi Sengketa Merek

Mulanya harus dilakukan pemetaan bisnis yang terletak pada target pasar, kanal distribusi, rencana ekspansi, serta biaya perubahan merek. Kemudian, para pihak dapat menentukan penyelesaian yang realistis seperti pembatasan penggunaan merek pada wilayah tertentu, pembatasan kategori produk, perubahan elemen logo, atau penambahan penjelas merek.

Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (5) dan ayat (6) UU Arbitrase mengatur bahwa setelah penunjukan mediator, proses mediasi harus mulai paling lama 7 hari, lalu dalam 30 hari diupayakan tercapai kesepakatan tertulis dengan menjaga kerahasiaan.

Pemilik merek juga perlu memahami opsi langkah cepat di Pengadilan Niaga saat pelanggaran berisiko membesar. Bahwa berdasarkan Pasal 94 UU Merek mengatur adanya penetapan sementara pengadilan, termasuk pencegahan masuknya barang yang diduga hasil pelanggaran dan penghentian pelanggaran untuk mencegah kerugian yang lebih besar.

Bisnis Anda berisiko? Periksa kembali status hukum merek dagang Anda sebelum terlambat dengan menghubungi Kami melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Asharyanto

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.