Jumlah Modal Disetor dalam PT PMA

Ketahui Ketentuan Terbaru Jumlah Modal Disetor dalam PT PMA

”Regulasi terbaru terkait jumlah modal disetor dalam PT PMA memperjelas bahwa kewajiban modal PT PMA terletak pada modal ditempatkan dan disetor, bukan pada nilai investasi proyek.”

Banyak pelaku usaha masih keliru menyamakan batas investasi Rp10 miliar dengan kewajiban modal perusahaan PT PMA.  Regulasi terbaru telah menetapkan angka minimum modal disetor sebagai prasyarat utama kepatuhan PT PMA.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online Single Submission) (Perka BKPM 5/2025).

Adapun modal disetor merupakan cerminan komitmen riil pemegang saham yang tercatat secara hukum dalam dokumen perseroan. Ketentuan modal dasar PT PMA tetap tunduk pada rezim Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UUPT).

Baca juga: Modal Disetor PT PMA Cukup Rp 2,5 Miliar: Apa Artinya bagi Investor Asing?

Ambang Minimum Struktur Jumlah Modal Disetor dalam PT PMA

Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (9) Perka BKPM 5/2025 mengatur bahwa selain ketentuan minimum nilai investasi, untuk PMA yang berbentuk perseroan terbatas ditetapkan ketentuan minimum permodalan.

Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (10) Perka BKPM 5/2025 mengatur bahwa ketentuan minimum permodalan bagi PMA adalah modal ditempatkan/disetor paling sedikit Rp2.500.000.000,00 per perseroan terbatas, dengan catatan dapat ada pengecualian bila ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral.

Pasal 27 ayat (1) Perka BKPM 5/2025 mengatur bahwa modal ditempatkan/disetor tidak dapat dipindahkan dari rekening badan usaha untuk waktu paling singkat 12 bulan sejak ditempatkan/disetor, kecuali untuk kebutuhan yang disebutkan dalam pasal tersebut.

Baca juga: Bisakah PT PMA Web Security Pakai Virtual Office untuk Lokasi Usaha?

Perbedaan Modal Dasar dan Modal Disetor 

Modal disetor adalah porsi modal yang sudah benar-benar disetorkan pemegang saham sebagai penyertaan ekuitas, lalu tercermin dalam dokumen korporasi. Modal ini dipakai sebagai basis penilaian kecukupan kapitalisasi awal perusahaan dalam konteks perizinan PMA sebagaimana ketentuan minimum permodalan.  

Modal dasar diatur berdasarkan hukum perseroan. Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (2) dan ayat (1) UUPT  mengatur bahwa besaran modal dasar perseroan ditentukan berdasarkan keputusan RUPS serta paling sedikit 25% dari modal dasar wajib ditempatkan dan disetor penuh, dengan bukti penyetoran yang sah. 

Baca juga: Terjadi di Batam 12 Izin Perusahaan Asing (PT PMA) Terancam Dicabut, Ini Penyebabnya

Contoh Penerapan Struktur Permodalan

Secara praktik, PT PMA dapat menetapkan modal dasar Rp2,5 miliar lalu menempatkan dan menyetor penuh Rp2,5 miliar. Struktur ini patuh karena angka setoran memenuhi minimum permodalan PMA dan juga memenuhi ketentuan 25% dalam UU PT karena porsi yang ditempatkan/disetor mencapai 100% dari modal dasar.

Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Perka BKPM 5/2025 mengatur bahwa minimum nilai investasi PMA adalah total investasi lebih besar dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 digit per lokasi proyek.  

Kekeliruan yang sering terjadi adalah menyamakan nilai investasi proyek Rp10 miliar sebagai kewajiban modal disetor atau sebagai kewajiban modal dasar. Nilai investasi berada pada rencana belanja proyek, sedangkan modal disetor adalah ekuitas yang masuk sebagai setoran saham.

Dalam konteks PT PMA, ambang pengaturannya adalah jelas pada Rp2,5 miliar modal ditempatkan/disetor per perseroan sedangkan ambang investasi berada pada rencana investasi per KBLI dan per lokasi proyek.

Kesalahan memahami rezim permodalan dapat menyebabkan hambatan pada proses perizinan berusaha! Konsultasikan melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Andi Akhirah

Editor:  Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan olehPartner BP Lawyers Counselors at Law.