
Para Vendor Harus Terapkan Tips Ini untuk Melindungi Hubungan Kontraktual Dalam Bisnis
”Kasus dugaan penipuan WO “Ayu Puspita” relevan dibaca dari kacamata perlindungan hubungan kontraktual dalam bisnis, karena WO berperan sebagai penghubung arus uang (dari klien) dan arus pekerjaan (dari vendor).”
Dalam praktik bisnis jasa berbasis proyek seperti wedding organizer, hubungan kerja sama antara pelaku usaha sering kali dibangun atas dasar kepercayaan dan kecepatan pelaksanaan pekerjaan, namun tanpa mitigasi yang memadai, model kerja sama semacam ini justru menyimpan risiko bagi vendor maupun mitra pendukung lainnya.
Kasus gagal bayar dalam industri jasa pernikahan menunjukkan bahwa persoalan hukum dalam bisnis tidak selalu bermula dari niat jahat, melainkan kerap berakar pada struktur kerja sama yang lemah, pengaturan pembayaran yang tidak proporsional, serta absennya mekanisme perlindungan bagi pihak yang berada di hilir rantai jasa.
Baca juga: Apakah Penjualan Objek Sewa Mengakhiri Perjanjian Sewa? Penjelasan Hukum Lengkap
Kasus Dugaan Penipuan WO Ayu Puspita
Kasus WO “Ayu Puspita” perlu dibaca sebagai persoalan desain kerja sama bisnis karena WO bertindak sebagai penghubung arus dana dari klien dan arus pekerjaan dari vendor, sehingga kegagalan mengelola pembayaran langsung memindahkan beban risiko ke vendor yang sudah melakukan pekerjaan.
Situasi vendor MUA Anggie Novita yang dilaporkan terdapat 14 invoice senilai sekitar Rp 33 juta yang belum dibayar untuk rangkaian acara dari tanggal 6 November sampai awal Desember 2025 memperlihatkan pola yang sering terjadi dimana vendor menalangi biaya operasional lebih dulu, sementara pelunasan bergantung pada WO yang memegang kendali kas.
Baca juga: Cegah Sengketa Bisnis Dengan Perjanjian Pemegang Saham
Mitigasi Hubungan Kontraktual Dalam Bisnis Bagi Vendor
Skema perlindungan kerja sama yang relatif paling aman bagi vendor dalam industri jasa pernikahan adalah pengaturan pembayaran yang memisahkan secara tegas hak vendor dan hak WO sejak awal.
Skema tersebut idealnya dituangkan dalam perjanjian tripartit antara klien, WO, dan vendor, atau setidaknya dalam instruksi pembayaran tertulis yang mengikat di mana klien membayar langsung komponen jasa vendor (seperti katering, MUA, fotografer) dan WO hanya menerima management fee secara terpisah.
Pendekatan ini sejalan dengan asas kebebasan berkontrak dan kekuatan mengikat perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, sehingga pembagian risiko dan alur dana tidak bergantung pada kebijakan sepihak WO.
Dalam praktiknya, perlindungan tersebut perlu diperkuat dengan pengaturan termin yang jelas seperti DP dibayarkan saat booking dan sisa pelunasan paling lambat H-7 sebelum acara. Apabila WO tetap mengelola pembayaran klien, maka kontrak harus mewajibkan WO untuk membuktikan bahwa dana vendor telah tersedia atau telah ditempatkan pada rekening terpisah sebelum pekerjaan berjalan.
Vendor juga perlu diberikan hak kontraktual untuk menangguhkan layanan atau menahan penyerahan hasil kerja apabila termin pembayaran tidak dipenuhi, tanpa dianggap sebagai wanprestasi. Klausul semacam ini merupakan penerapan prinsip itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian sebagaimana ditekankan dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata.
Dari sisi penyelesaian, klausul pemutusan kerja sama harus dirancang sedemikian rupa terutama apabila keterlambatan pembayaran terjadi. Kontrak dapat menyatakan bahwa kelalaian pembayaran yang tidak diperbaiki setelah teguran tertulis merupakan dasar pemutusan perjanjian dengan tetap merujuk pada mekanisme pembatalan perjanjian dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata.
Baca juga: Proyek Selesai Sebelum Jangka Waktu Perjanjian Berakhir, Bagaimana Kontrak Pekerja?
Relevansi Menempuh Jalur Pidana
Jalur pidana dapat relevan bila faktanya melampaui sengketa utang-piutang biasa dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya sejak awal terdapat rangkaian kebohongan/tipu muslihat yang membujuk pihak lain menyerahkan uang atau membuat utang/piutang (penipuan) sebagaimana konstruksi Pasal 492 KUHP.
Di sisi lain, bila uang/vendor fee sudah berada dalam penguasaan WO secara sah (misalnya dana titipan/DP untuk dibayarkan ke vendor), lalu WO kemudian berniat memilikinya atau menggunakannya secara melawan hukum, maka konstruksi penggelapan dapat dipertimbangkan menurut Pasal 486 KUHP.
Evaluasi model bisnis dan arus kas mitra sebelum menandatangani dokumen kontraktual melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Bimo Prasetio
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan olehPartner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.