Kasus TikTok–Tokopedia: Pelajaran Penting dari Keterlambatan Notifikasi Akuisisi ke KPPU

Kasus TikTok–Tokopedia: Pelajaran Penting dari Keterlambatan Notifikasi Akuisisi ke KPPU

Kasus TikTok–Tokopedia: Pelajaran Penting dari Keterlambatan Notifikasi Akuisisi ke KPPU

”Notifikasi akuisisi wajib dilakukan bila ambang nilai tertentu terpenuhi dengan tenggat waktu 30 hari kerja, jika terlambat maka akan menyebabkan denda progresif.”

Dalam iklim bisnis yang semakin kompetitif di Indonesia, proses merger dan akuisisi tidak lagi hanya dipandang sebagai strategi ekspansi bisnis biasa, tetapi juga sebagai langkah yang diawasi oleh regulator karena setiap transaksi yang menggabungkan kekuatan dua entitas besar yang berpotensi mempengaruhi struktur pasar dan dinamika persaingan. 

Oleh Karena itu, regulasi di Indonesia, khususnya yang dikeluarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), telah memberikan perhatian serius pada regulasi khususnya terkait kewajiban notifikasi akuisisi. 

Perusahaan yang terlibat dalam akuisisi bernilai tertentu wajib memahami prosedur dan tenggat waktu yang berlaku agar terhindar dari sanksi administratif maupun dampak negatif terhadap reputasi perusahaan.

Kasus keterlambatan pelaporan, seperti yang terjadi dalam akuisisi antara dua raksasa digital (TikTok dan Tokopedia), menjadi pengingat penting bahwa kesalahan teknis atau kurangnya koordinasi internal dapat berujung pada konsekuensi hukum yang signifikan.

Baca juga: Ini Dia Strategi Kepatuhan BUMN Terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Ketentuan Wajib Notifikasi Akuisisi

Rujukan mengenai notifikasi akuisisi dapat merujuk pada Pasal 28 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU 5/1999) yang melarang merger atau akuisisi yang menimbulkan monopoli dan mewajibkan pemberitahuan dalam 30 hari kerja bila melampaui ambang nilai.

Selain itu dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP 57/2010) yang wajib diberitahukan secara tertulis sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis.

Adapun Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham Dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 3/2023) mengatur ketentuan atas notifikasi lebih lanjut. 

Baca juga: Mencegah Persaingan Usaha Tidak Sehat di Sektor Pengadaan Barang dan Jasa (Tender)

Kasus TikTok–Tokopedia

Akuisisi 75,01% saham Tokopedia oleh TikTok efektif secara yuridis pada 31 Januari 2024. KPPU kemudian memberikan persetujuan bersyarat pada 18 Juni 2025 dengan berbagai komitmen perilaku untuk menjaga persaingan. 

Proses tersebut terpisah dari dugaan keterlambatan notifikasi yang kini sedang disidangkan. Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran, Investigator KPPU menyebut adanya keterlambatan 88 hari kerja, karena notifikasi awal bukan diajukan oleh pihak pengambil alih.

Apa yang diduga keliru pada kasus TikTok–Tokopedia? Pertama, notifikasi awal tidak diajukan oleh pengambil alih yang sah, sehingga Rapat Komisi membatalkan notifikasi tersebut pada 7 Agustus 2024.

Kedua, tenggat 30 hari kerja dihitung dari 31 Januari 2024 dan berakhir 19 Maret 2024. Setelah tenggat lewat tanpa notifikasi, maka penghitungan hari keterlambatan merujuk pada Pasal 46 ayat (5) huruf a PerKPPU 3/2023 dari hari ke-31 sampai tanggal dimulainya penyelidikan.

Dikutip dari KlikLegal (14/8/2025) kewajiban notifikasi merger sebagai bagian dari sistem kepatuhan hukum yang strategis. Perusahaan harus memandang kepatuhan tidak hanya sebagai formalitas, tetapi sebagai langkah preventif agar tidak menghadapi konsekuensi hukum yang berat.

Baca juga: Mekanisme KPPU: Perubahan Perilaku Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Pelaku Usaha

Konsekuensi Keterlambatan Atas Notifikasi

Keterlambatan notifikasi diduga melanggar Pasal 29 UU 5/1999 jo. Pasal 5 PP 57/2010. Pasal 6 PP 57/2010 memberi kewenangan KPPU mengenakan denda Rp1 miliar per hari keterlambatan, maksimum Rp25 miliar. 

Penegakan atas keterlambatan berjalan terpisah dari penilaian substansi merger yang berujung persetujuan bersyarat. Artinya, meski transaksi telah “lolos” secara substansi dengan komitmen perilaku, pelaku usaha tetap berisiko denda administratif atas pelanggaran prosedural.

Lantas pelajaran apa yang dapat diambil dari peristiwa Gojek-Tokopedia? Pertama, tentukan tanggal efektif yuridis transaksi sejak awal. Gunakan tanggal itu sebagai hari ke-0 untuk menghitung 30 hari kerja. Kedua, pastikan pihak yang wajib notifikasi adalah entitas pengambil alih/pengendali sesuai struktur transaksi. Jangan delegasikan kepada pihak lain tanpa dasar.

Selain itu yang terpenting adalah lakukan pre-consultation dan uji kelengkapan lebih awal karena portal notifikasi KPPU hanya buka 09.00–14.00 WIB pada hari kerja dan dokumentasikan jalur komunikasi internal dan keputusan manajemen agar tidak terjadi salah tafsir tugas pelaporan.

Pastikan Anda Telah Melakukan Notifikasi KPPU Atas Transaksi Anda! Hubungi Lawyer Kami melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Bimo Prasetio

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law. 

Bagi Anda yang ingin mempelajari lebih lanjut terkait Persaingan Usaha mulai dari kasus dan analisisnya, Kami telah menyiapkan Ebook berjudul “Membedah Kasus KPPU: Panduan Praktis Memahami Persaingan Usaha” yang dapat Anda download disini.