
OJK Cabut Izin BPR dan BPRS, Mengapa Bisa Terjadi?
OJK Cabut Izin BPR dan BPRS, Mengapa Bisa Terjadi?
“Selain OJK cabut izin BPR atau BPRS, sebaiknya OJK juga harus memastikan pengembangan dan penguatan industri BPR dan BPRS.”
Beberapa waktu terakhir, pencabutan izin usaha Usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi salah satu fenomena yang sering terjadi di Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi nasabah dan memastikan bahwa bank-bank yang beroperasi di Indonesia mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.
Pencabutan izin usaha tersebut pada umumnya disebabkan oleh menyimpangnya kegiatan operasional maupun ketidakmampuan bank dalam melakukan upaya penyehatan keuangan.
Sehingga OJK melakukan tindakan tegas untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi nasabah dan menjaga integritas sistem perbankan secara nasional.
Belakangan ini, seperti dilansir dari cnbcnews.com, OJK baru saja mencabut izin usaha dari 15 BPR dan BPRS akibat adanya penyimpangan dalam operasional bank yang bersangkutan sehingga menyebabkan kondisi keuangan bank tidak sehat.
Adapun daftar 15 bank yang izinnya dicabut OJK antara lain PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, dan beberapa bank lainnya yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Baca juga: OJK Cabut Izin Lembaga Keuangan Mikro: Perlukah Likuidasi?
Mengapa OJK Cabut Izin BPR dan BPRS?
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, banyak dari BPR dan BPRS yang tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang diperlukan.
Pemegang saham dan pengurus bank-bank tersebut gagal mengambil langkah-langkah yang memadai untuk memperbaiki kondisi perbankan mereka terutama dalam hal penyimpangan operasional yang menjadi penyebab utama ketidakstabilan dalam internal bank.
Saat ini, OJK terus melakukan pengawasan terhadap BPR dan BPRS, terutama yang berstatus Bank Dalam Penyehatan.
Dian menjelaskan bahwa jika hingga batas waktu yang ditentukan kondisi bank tidak membaik, OJK akan melakukan tindakan lebih lanjut, seperti menetapkan bank tersebut sebagai Bank Dalam Resolusi dan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk penanganan lebih lanjut.
Adapun tindakan terakhir yang diambil OJK adalah mencabut izin usaha seperti yang terjadi pada 15 bank dalam kasus diatas.
Baca juga: OJK Cabut Izin Investree, Bagaimana Kewajiban Fintech Lending?
Kepatuhan Pemegang Izin Berusaha BPR dan BPRS
Di Indonesia, rujukan dasar hukum terkait kepatuhan atas pemegang perizinan berusaha yang bergerak di bidang BPR dan BPRS secara umum dapat merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2021 Tahun 2021 (POJK 25/2021) dimana terdapat beberapa aspek sebagai berikut:
Prinsip Manajemen Risiko dan Tata Kelola
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 POJK 25/2021 bahwa BPR dan BPRS diwajibkan menerapkan manajemen risiko dan tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan OJK. Mereka harus memastikan penerapan prinsip-prinsip tersebut berjalan dengan baik dalam penyelenggaraan produk mereka.
Prinsip Permodalan dan Manajemen Risiko yang Memadai
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 POJK 25/2021 bahwa BPR dan BPRS dalam menyelenggarakan produk lanjutan wajib untuk memiliki permodalan memadai dan manajemen risiko harus diterapkan secara efektif.
Kebijakan dan Prosedur Tertulis
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 POJK 25/2021 bahwa BPR dan BPRS wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait penyelenggaraan produk seperti penetapan manfaat bisnis dan kebutuhan nasabah, identifikasi risiko yang melekat pada produk serta mitigasinya, serta sistem pencatatan dan informasi akuntansi yang jelas.
Perlindungan Konsumen Agar OJK Tidak Cabut Izin BPR dan BPRS
Pasal 21 POJK 25/2021 mengatur lebih lanjut bahwa BPR dan BPRS harus menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan regulasi terkait perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan.
Penerapan Prinsip Syariah (Khusus BPRS)
Berdasarkan Pasal 22 POJK 25/2021, BPRS harus menerapkan prinsip syariah dalam penyelenggaraan produknya. Adapun penerapan prinsip tersebut harus didukung oleh Fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Opini dari Dewan Pengawas Syariah mengenai kesesuaian produk baru dengan fatwa DSN-MUI.
Kewajiban Laporan Realisasi Produk Baru Agar OJK Tidak Cabut Izin BPR dan BPRS
Pasal 7 dan Pasal 15 POJK 25/2021 menyatakan bahwa BPR dan BPRS wajib melaporkan penyelenggaraan produk dasar baru atau produk lanjutan baru kepada OJK dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, dengan dokumen yang sesuai.
Baca juga: Belajar Dari Dicabutnya Izin Usaha Paytren Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS Selain Upaya OJK Cabut Izin BPR dan BPRS
Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law memberikan pandangannya bahwa selain daripada pencabutan izin usaha BPR atau BPRS, OJK juga sebaiknya secara serius mengambil peran untuk memastikan pengembangan dan penguatan industri BPR dan BPRS itu sendiri.
Langkah tersebut penting karena dengan memfokuskan pada pengembangan industri, OJK dapat membantu meningkatkan kualitas layanan, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik di sektor BPR dan BPRS.
Apabila industrinya terjaga dan berkembang dengan baik, maka potensi fraud atau pelanggaran hukum dapat dikendalikan secara lebih efektif.
Hal ini karena institusi yang kuat dan teratur cenderung memiliki sistem pengawasan internal yang lebih baik dan kepatuhan terhadap regulasi yang lebih tinggi.
Selain itu, dengan adanya penguatan industri, kepercayaan masyarakat terhadap BPR dan BPRS akan meningkat, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan akses ke layanan keuangan.
Pada akhirnya berdampak positif pada perlindungan konsumen pula. Konsumen akan merasa lebih aman dan terlindungi ketika bertransaksi dengan lembaga keuangan yang memiliki reputasi baik dan diawasi dengan ketat oleh OJK.
Anda bergerak di industri perbankan dan ingin mengetahui kepatuhannya? silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.