
Spin Off CIMB Niaga Syariah, Ini Dampaknya Ke Nasabah?
Spin Off CIMB Niaga Syariah, Ini Dampaknya Ke Nasabah
“Spin off CIMB Niaga syariah dapat menjadi langkah yang baik agar perusahaan dapat mengalokasikan sumber daya dengan lebih efisien”
Spin-off unit usaha syariah merupakan langkah penting yang dilakukan oleh bank dalam rangka memisahkan unit syariah dari induk konvensionalnya untuk membentuk bank syariah yang mandiri.
Strategi ini diambil guna memenuhi regulasi pemerintah serta memanfaatkan potensi besar pasar perbankan syariah di Indonesia.
Dengan melakukan spin-off, unit usaha syariah dapat lebih fokus mengembangkan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sehingga mampu menjangkau lebih banyak nasabah yang mengutamakan layanan perbankan berbasis syariah.
Langkah ini juga membuka peluang bank untuk memperluas jangkauan bisnis, serta meningkatkan daya saing di pasar keuangan syariah nasional dan internasional.
Belakangan ini, seperti dilansir dari finansial.bisnis.com, Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), Lani Darmawan memberikan penjelasan terkait rencana spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) CIMB Niaga.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengharuskan bank untuk memisahkan unit usaha syariah yang sudah memiliki aset diatas Rp 50 triliun.
Adapun Lani menegaskan bahwa CIMB Niaga akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Undang-Undang dan Peraturan OJK. Saat ini, aset CIMB Niaga Syariah telah mencapai Rp70 triliun, melebihi batas yang ditetapkan. Targetnya, spin-off CIMB Niaga Syariah akan dimulai pada Juli 2025 dan secara penuh dipisahkan pada tahun 2026.
Baca juga: Perkara Ekonomi Syariah Kini Dapat Diselesaikan Melalui Gugatan Sederhana
Spin Off CIMB Niaga Syariah Sebagai Kewajiban
Berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah (POJK UUS) diketahui bahwa Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS dengan nilai aset sebagai berikut:
- mencapai 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset Bank Umum Konvensional induknya; dan/atau
- jumlah aset UUS paling sedikit Rp 50 triliun rupiah
Maka wajib untuk melakukan pemisahan UUS dengan tahapan tertentu yang memperhatikan kinerja industri jasa keuangan yang efisien, sehat, dan berkelanjutan.
Sementara itu, bagi UUS milik Bank Umum Konvensional yang belum memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 59 ayat (1) POJK UUS di atas tetap dapat melakukan pemisahan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 62 POJK UUS dalam hal Bank Umum Konvensional yang telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 59 ayat (1) POJK UUS namun tidak melakukan pemisahan, maka akan dikenai pencabutan usaha UUS.
Baca juga: Bank BTPN Ganti Nama Jadi Bank SMBC, Perhatikan Hal Ini!
Syarat dan Tata Cara Pemisahan UUS
Berdasarkan ketentuan Pasal 64 hingga Pasal 67 POJK UUS bahwa proses pemisahan dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu dengan:
- mendirikan Bank Umum Syariah baru atau
- mengalihkan seluruh hak dan kewajiban UUS kepada Bank Umum Syariah (BUS) yang sudah ada.
Pemisahan UUS tersebut dapat dilakukan oleh satu atau lebih Bank Umum Konvensional, baik kepada Bank Umum Syariah yang berafiliasi maupun yang tidak berafiliasi dengan Bank Umum Konvensional tersebut.
Selain itu, pemisahan harus mematuhi semua ketentuan yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan.
Persyaratan bagi Bank Umum Syariah yang dibentuk sebagai hasil pemisahan UUS meliputi pemenuhan rasio kewajiban penyediaan modal minimum sesuai ketentuan OJK, rasio non-performing financing bruto maksimal 5%, serta kepatuhan terhadap batas maksimum penyaluran dana.
Apabila pemisahan menyebabkan pelampauan batas penyaluran dana, BUS yang baru dibentuk harus menyelesaikannya dalam jangka waktu paling lama 18 bulan, dengan opsi untuk mengajukan perpanjangan jika diperlukan.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Bank Umum Syariah yang terbentuk dari pemisahan UUS dapat beroperasi dengan sehat dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh OJK.
Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law berpendapat bahwa Spin off dapat menjadi langkah yang baik agar perusahaan dapat mengalokasikan sumber daya dengan lebih efisien, sehingga dapat meningkatkan kinerja dan pertumbuhan bisnis intinya.
Anda bergerak di industri perbankan dan ingin mengetahui kepatuhannya? silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.