OJK Cabut Izin Investree, Bagaimana Kewajiban Fintech Lending?

OJK Cabut Izin Investree, Bagaimana Kewajiban Fintech Lending?

OJK Cabut Izin Investree, Bagaimana Kewajiban Fintech Lending?

“Izin usaha Fintech P2P Lending menjadi komponen penting untuk menjaga kestabilan dan keamanan sektor keuangan digital.”

Pencabutan izin usaha Fintech Peer to Peer Lending (P2P Lending) di Indonesia merupakan hal yang sedang hangat dibicarakan dalam industri keuangan digital pada era saat ini. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas industri keuangan, telah beberapa kali mencabut izin usaha perusahaan Fintech P2P lending yang dinilai tidak mematuhi regulasi yang berlaku.

Salah satu alasan utama pencabutan izin tersebut adalah pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum, serta kinerja perusahaan yang memburuk sehingga mempengaruhi operasional dan pelayanan kepada nasabah. 

Langkah tegas tersebut diambil untuk melindungi pengguna layanan, baik lender (pemberi pinjaman) maupun borrower (peminjam), dari risiko kerugian. 

Contohnya seperti kejadian baru-baru ini dimana OJK cabut izin Investree PT Investree Radhika Jaya pada 21 Oktober 2024. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024. 

Pencabutan izin tersebut dilakukan karena Investree melanggar ketentuan mengenai ekuitas minimum dan regulasi lainnya yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022). Selain itu, kinerja perusahaan yang semakin memburuk turut mempengaruhi operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Lantas bagaimana penjelasan selengkapnya? simak artikel berikut!

Baca juga: Penyelenggaraan P2P Lending di Indonesia, Bagaimana Regulasinya?

Kronologi OJK Cabut Izin Investree

Sebelumnya, OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham Investree untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan investor strategis yang kredibel, serta memperbaiki kinerja dan mematuhi regulasi yang berlaku. 

Namun, meskipun telah diberikan sanksi administratif seperti peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha, Investree gagal memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sehingga izin usahanya dicabut.

Sebagai langkah lanjutan, OJK akan terus berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan dengan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dianggap melanggar regulasi terkait masalah di Investree. 

Salah satunya adalah penilaian kembali terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, yang dinyatakan tidak lulus dalam Penilaian Kembali Pihak Utama dan dikenakan larangan menjadi pihak utama atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan. 

Selain itu, tindakan hukum juga akan dilakukan bersama dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan Investree.

Setelah izin usahanya dicabut, Investree diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai penyelenggara Fintech Lending, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai peraturan, seperti perpajakan. 

Perusahaan juga dilarang mengalihkan atau mengurangi nilai aset kecuali untuk memenuhi kewajiban hukum, serta harus menyelesaikan hak karyawan, lender, borrower, dan pihak-pihak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Investree juga diwajibkan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu 30 hari untuk membentuk tim likuidasi dan pembubaran badan hukum perusahaan.

Baca juga: Apa Itu Escrow Account, Virtual Account, juga RDL? Yuk, Kenalan dengan Skema Pendanaan P2P Lending yang Legal!

Apa Saja Kewajiban Penyelenggaraan Fintech Lending? 

Di Indonesia, rujukan dasar hukum terkait kewajiban Penyelenggara Fintech Lending dapat merujuk pada POJK 10/2022 dimana terdapat beberapa aspek sebagai berikut:

Pemenuhan Minimum Modal

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 POJK 10/2022 bahwa Penyelenggara Fintech Lending harus memiliki modal disetor dalam perseroan paling sedikit sebanyak Rp. 25 miliar yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atas nama Penyelenggara Fintech Lending di bank umum, bank umum syariah, atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia.

Pendaftaran Sistem Elektronik

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 POJK 10/2022 bahwa Penyelenggara Fintech Lending yang telah memperoleh izin usaha dari OJK harus segera mendaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik kepada instansi yang berwenang dalam waktu 30 hari setelah izin diterbitkan.

Penerapan Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Berdasarkan ketentuan Pasal 53 POJK 10/2022 bahwa Penyelenggara Fintech Lending wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yang mencakup keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, serta kesetaraan dan kewajaran. 

Penerapan Fungsi Kepatuhan, Audit Internal, dan Manajemen Risiko

Pasal 54 POJK 10/2022 mengatur lebih lanjut bahwa Penyelenggara Fintech Lending wajib memiliki kebijakan dan prosedur terkait penerapan fungsi kepatuhan, audit internal, audit eksternal, dan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal.

Perlindungan Konsumen

Berdasarkan Pasal 100 POJK 10/2022, Penyelenggara Fintech Lending wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen yang meliputi transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan, dan keamanan data/informasi konsumen.

Keanggotaan dalam Asosiasi

Pasal 108 POJK 10/2022 menyatakan bahwa Penyelenggara diwajibkan untuk terdaftar sebagai anggota asosiasi yang terkait dengan Fintech Lending, dan tunduk pada pedoman perilaku pasar yang diterbitkan oleh asosiasi tersebut.

Anda bergerak di industri fintech dan ingin mengetahui kepatuhannya? silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Sekar Ayu/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.