
Sidang Korupsi Timah Suami Sandra Dewi: Kewajiban Menafkahi
Sidang Korupsi Timah Suami Sandra Dewi: Kewajiban Menafkahi
“Keberadaan perjanjian pisah harta tidak menggugurkan kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada istri.”
Menggunakan uang hasil korupsi untuk memberi nafkah keluarga menjadi salah satu fenomena yang tidak jarang terjadi di Indonesia.
Salah satu contohnya adalah pada kasus yang melibatkan Harvey Moeis, suami dari aktris ternama di Indonesia, Sandra Dewi yang diduga menggunakan uang dari hasil korupsi untuk membiayai kebutuhan rumah tangga seperti membeli barang mewah, membayar biaya Pendidikan, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga.
Melansir dari tempo.co, Sandra Dewi, seorang artis sekaligus istri terdakwa kasus korupsi, Harvey Moeis, memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024.
Dalam sidang korupsi timah, Sandra mengungkapkan bahwa selama pernikahannya dengan Harvey, ia tidak pernah menerima uang bulanan dari suaminya untuk kebutuhan pribadinya, serta tidak pernah menerima hadiah dari Harvey.
Semua aset yang dibeli selama pernikahan, termasuk mobil tercatat atas nama suaminya, bukan atas namanya sendiri. Sandra menegaskan bahwa ia membiayai kebutuhannya sendiri karena sejak sebelum menikah, ia dan Harvey telah sepakat untuk memisahkan harta.
Dalam kesaksiannya, Sandra menjelaskan bahwa penghasilan Harvey digunakan untuk biaya rumah tangga, seperti membayar uang sekolah anak, listrik, gaji pekerja, serta keperluan rumah tangga lainnya.
Sandra juga menjelaskan bahwa ia adalah seorang wanita yang mandiri dan memiliki penghasilan yang cukup dari pekerjaannya sebagai artis, sehingga tidak merasa perlu meminta uang kepada suaminya.
Lantas bagaimana penjelasan selengkapnya? simak artikel berikut!
Baca juga: Belajar Dari Kasus Transaksi Jual Beli Emas yang Rugikan Negara
Keberadaan Prenuptial Agreement di Indonesia
Perjanjian pisah harta atau prenuptial agreement sering menjadi perhatian dalam dunia pernikahan, terutama sebagai upaya untuk melindungi aset pasangan dari masalah hukum.
Agar perjanjian pisah harta sah dan mengikat, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sesuai dengan Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 (UU Perkawinan).
Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan menetapkan bahwa Perjanjian pranikah harus dibuat pada waktu sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. Kedua belah pihak (calon suami dan calon istri) harus menyetujui isi perjanjian tersebut secara tertulis, yang kemudian akan disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan.
Setelah disahkan, perjanjian ini berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang tidak merugikan pihak ketiga tersebut. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (3) UU Perkawinan, perjanjian pranikah tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
Dengan demikian, meskipun perjanjian dibuat sebelumnya, perjanjiannya baru berlaku efektif setelah sahnya perkawinan. Selama perkawinan berlangsung, perjanjian pranikah tidak dapat diubah, kecuali jika ada kesepakatan bersama antara kedua pihak untuk melakukan perubahan dan tidak ada keberatan dari kreditor yang berkepentingan.
Perubahan tersebut juga tidak boleh merugikan pihak ketiga yang terkait dengan perjanjian tersebut. Selain itu, terdapat Surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI No.472.2/5876/DUKCAPIL yang mengatur proses pembuatan perjanjian perkawinan dan Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI No. B.2674/DJ.III/KW.00/9/2017, yang memberikan panduan lebih lanjut mengenai proses serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan perjanjian perkawinan.
Baca juga: White Collar Crime sebagai Tindak Pidana Korporasi
Belajar Dari Sidang Korupsi Timah, Mengenai Kewajiban Suami untuk Menafkahi Istri
Di Indonesia terdapat beberapa dasar hukum yang mengatur mengenai kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada isterinya. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam beserta Lampirannya (KHI).
Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) KHI menyatakan bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Secara spesifik, sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung diantaranya: Nafkah, kiswah, dan tempat kediaman bagi istri; Biaya rumah tangga, perawatan, dan pengobatan bagi istri dan anak; serta Biaya pendidikan bagi anak
UU Perkawinan
Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Pasal 107 ayat (2) KUHPer mengatur bahwa setiap suami wajib menerima isterinya di rumah yang ditempatinya. Dia wajib melindungi isterinya, dan memberinya apa saja yang perlu, sesuai dengan kedudukan dan kemampuannya.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU Penghapusan KDRT)
Pasal 9 ayat (1) UU Penghapusan KDRT menyatakan bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Baik KHI, UU Perkawinan, maupun KUHPer secara tegas mengatur bahwa pemberian nafkah untuk keperluan kehidupan sehari-hari adalah kewajiban suami. Menurut Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law bahwa keberadaan perjanjian pisah harta tidak menggugurkan kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada istri.
Lebih lanjut, pemberian nafkah bukan hanya dilihat siapa yang menerima, apakah istri yang menerima secara langsung atau melalui orang lain. Selama istri menikmati segala manfaat yang disediakan oleh suami dalam hubungan pernikahan, maka hal tersebut juga merupakan bentuk nafkah.
Anda ingin membuat perjanjian pranikah atau prenuptial agreement? silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.