
Belajar Dari Kasus Transaksi Jual Beli Emas yang Rugikan Negara
Belajar Dari Kasus Transaksi Jual Beli Emas yang Rugikan Negara
“Transaksi bisnis yang merugikan keuangan negara dapat berujung pada tindak pidana korupsi.”
Transaksi bisnis yang berpotensi merugikan keuangan negara di Indonesia telah menjadi buah bibir di masyarakat luas. Kasus tersebut dapat berupa praktik manipulasi laporan keuangan, penyalahgunaan wewenang, serta korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Salah satu contohnya adalah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut, para pihak biasanya melakukan kesepakatan secara pribadi untuk menggelembungkan harga atau menurunkan kualitas barang yang disediakan.
Dampaknya jika pengguna barang atau jasa merupakan lembaga atau badan hukum yang memiliki afiliasi dengan negara, maka negara harus menanggung kerugian yang cukup banyak, sementara masyarakat tidak mendapatkan manfaat dari dana publik yang telah dianggarkan.
Contoh nyata kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh transaksi jual beli emas dengan pihak swasta adalah Budi Said yang merupakan seorang pengusaha terkenal dengan julukan ‘Crazy Rich Surabaya’ telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun dalam kasus transaksi jual beli emas Antam.
Dilansir pada idxchannel.com, sidang pembacaan dakwaan terhadap Budi Said digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, pada tanggal 27 Agustus 2024.
Lantas, bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak artikel berikut!
Baca juga: White Collar Crime sebagai Tindak Pidana Korporasi
Perkembangan Kasus Transaksi Jual Beli Emas
Jaksa M. Nurachman Adikusumo mengungkapkan bahwa Budi Said bersama beberapa pihak lainnya, termasuk mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni sebagai broker, dan beberapa staf PT Antam, melakukan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi.
Pembelian emas tersebut dilakukan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk, dimana mereka bersama-sama melakukan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan maupun prosedur secara internal.
Kasus ini terjadi dalam rentang waktu antara Maret 2018 hingga Juni 2022, dengan lokasi kejadian di Kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung, Jakarta Timur, dan BELM 01 Surabaya.
Dalam peristiwa tersebut, Budi Said, bersama Eksi Anggraeni dan pihak lainnya, melakukan transaksi jual beli emas Antam dengan harga di bawah standar, melanggar prosedur penetapan harga dan penjualan yang ditetapkan oleh PT Antam.
Budi Said diketahui menerima emas Antam seberat 100 kilogram, namun dari jumlah tersebut, sebanyak 58,135 kilogram tidak dibayar sesuai dengan spesifikasi dan berat yang seharusnya. Hal ini menyebabkan kerugian yang besar bagi PT Antam.
Jaksa dalam agenda sidang pembacaan dakwaan juga menambahkan bahwa Abdul Hadi Avicena tidak mematuhi prosedur perencanaan stok dan pengajuan permintaan pengiriman emas yang menyebabkan pengiriman 100 kilogram emas dari UBPPLM Pulogadung ke BELM Surabaya 01 atas permintaan Budi Said.
Selain itu, stok opname pada BELM Surabaya 01 juga tidak dicatat dengan benar yang mengakibatkan kekurangan fisik emas Antam seberat 152,80 kilogram.
Eksi Anggraeni disebut menerima selisih lebih emas seberat 94,665 kilogram yang tidak melalui prosedur dan tidak tercatat dengan benar dalam faktur penjualan.
Penerimaan emas yang tidak sesuai ini digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lainnya, seperti Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto, dengan berbagai bentuk keuntungan finansial dan material.
Baca juga: PT BEI Pecat Karyawan Karena Kasus Gratifikasi IPO!
Sanksi yang Mengancam Akibat Transaksi Tersebut
Atas perbuatannya, Budi Said didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).
Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors at Law memberikan tanggapannya bahwa kisah Crazy Rich Surabaya ini melawan Antam menarik untuk disimak. Setelah menang di tingkat Mahkamah Agung, seharusnya Budi bisa melakukan eksekusi.
Namun menjadi persoalan ketika, pembelian emas “diskon” oleh Budi kepada oknum di Antam ternyata dinilai terdapat unsur pidana. Sehingga, kini Budi diuji dalam peradilan untuk membuktikan bahwa perbuatannya bukan merupakan tindak pidana.
Lalu bagaimana dengan proses hukum perdata nya? Apakah dapat dibatalkan jika Budi terbukti melakukan tindak pidana?
Dalam kasus pidana, Budi juga dianggap terlibat dalam persekongkolan jual beli emas yang berpotensi merugikan negara. Apakah kemudian kerugian negara akan di set off dengan kerugian yang dialami oleh Budi? Patut kita simak akhir dari kasus ini.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait tindak pidana korupsi dan TPPU, Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.