Simak Tata Cara Perizinan Penyelenggara Equity Crowdfunding di Indonesia

Penyelenggaraan P2P Lending di Indonesia, Bagaimana Regulasinya?

Penyelenggaraan P2P Lending di Indonesia, Bagaimana Regulasinya?

Dalam mengembangkan kegiatan usaha, penambahan modal menjadi aspek utama yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha. Namun untuk mendapatkan akses penambahan modal tidak semudah membalikkan telapak tangan. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi para pelaku usaha, yang kerap kali menyulitkan bahkan membatasi mereka untuk mendapatkan tambahan modal.

Disisi lain, terdapat pihak-pihak lain yang hendak melakukan investasi namun memiliki keterbatasan dalam menyalurkan dananya. Dalam menjawab kedua permasalahan tersebut, saat ini telah dikenal metode pembiayaan berbentuk peer to peer lending atau P2P Lending. Namun sebenarnya apa itu P2P Lending?

Definisi P2P Lending

P2P Lending sejatinya merupakan platform layanan pinjam meminjam uang secara daring/online. Melalui P2P Lending maka mereka yang membutuhkan dana dan mereka yang hendak melakukan investasi akan dipertemukan sehingga terjadinya transaksi keuangan diantara keduanya.

Dalam kerangka hukum positif di Indonesia, P2P Lending dikenal sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK No. 10/2022) dijelaskan bahwa LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.

Penyelenggara LPBBTI diselanggarakan oleh sebuah badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas (Pasal 2 POJK No. 10/2022). Dalam menyelenggarakan LPBBTI, penyelenggara menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah sendiri merupakan ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (Pasal 1 Angka 4 POJK No. 10/2022).

Kewajiban Penyelenggara P2P Lending

Sebagaimana disebutkan diatas, penyelenggara P2P Lending wajib berbentuk badan hukum berupa PT, dimana dalam pendirian PT tersebut modal disetor minimal sebesar Rp25 miliar. Selain itu, penyelenggara juga wajib menetapkan paling sedikit satu pemegang saham pengendali (PSP). 

PSP sendiri merupakan badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham atau modal pada penyelenggara sebesar 25% atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham atau modal penyelenggara. Namun apabila terdapat lebih dari satu pemegang saham yang memenuhi kriteria sebagai PSP, maka penyelenggara wajib menetapkan semua pemegang saham yang memenuhi kriteria sebagai PSP tersebut menjadi PSP (Pasal 5 POJK No. 10/2022).

Selanjutnya PSP memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penyelenggara, jika kerugian tersebut timbul karena (Pasal 7 POJK No. 10/2022):

  1. PSP baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan penyelenggara untuk kepentingan PSP;
  2. PSP terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara; atau
  3. PSP baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Penyelenggara, yang mengakibatkan kekayaan Penyelenggara menjadi tidak cukup untuk memenuhi kewajiban keuangan.

Perizinan P2P Lending di Indonesia

Dalam menjalankan kegiatan P2P Lending, penyelenggara terlebih dahulu wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Bagi penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib mengajukan permohonan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik kepada instansi yang berwenang paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal diterbitkannya izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (Pasal 8 POJK No. 10/2022).

Sehingga bagi penyelenggara yang telah memiliki izin untuk menjalankan kegiatan P2P Lending, sebelumnya juga wajib untuk mengurus perizinan PSE yang berada pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo No. 5/2020). Perlu diperhatikan, apabila penyelenggara belum terdaftar sebagai PSE sebagaimana diatur pada Permenkominfo No. 5/2020, maka Ia dilarang melakukan pendanaan walaupun sudah memegang izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Larangan dan Sanksi

Dalam menjalankan kegiatan P2P Lending, penyelenggara dilarang (Pasal 111 POJK No. 10/2022):

  1. melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
  2. bertindak sebagai pemberi dana atau penerima dana;
  3. mewakili pemberi dana untuk melakukan pendanaan dan/atau menyediakan fitur pendanaan secara otomatis;
  4. memberikan akses kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, dewan pengawas syariah (DPS), dan karyawan serta afiliasinya untuk bertindak sebagai pemberi dana;
  5. memberikan akses kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, DPS, dan pemegang saham serta afiliasinya untuk bertindak sebagai penerima dana;
  6. memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain;
  7. menerbitkan surat utang;
  8. memiliki pinjaman;
  9. memberikan rekomendasi kepada Pengguna;
  10. mempublikasikan informasi yang fiktif dan/atau menyesatkan;
  11. melakukan penawaran layanan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan;
  12. mengenakan biaya kepada pengguna dan/atau masyarakat atas layanan pengaduan; dan/atau
  13. melakukan tindakan yang menyebabkan atau memaksa lembaga jasa keuangan lain yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan melanggar dan/atau menghindari ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi para penyelenggara yang melanggar ketentuan di atas, maka akan diberikan sanksi administratif berupa (Pasal 112 POJK No. 10/2022):

  1. peringatan tertulis;
  2. pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
  3. pencabutan izin.

Pemberian sanksi diatas juga dapat disertai dengan sanksi lain berupa pemblokiran sistem elektronik yang digunakan penyelenggara dalam menjalankan kegiatan P2P Lending.

Jika Anda membutuhkan konsultasi mengenai bisnis financial technology (fintech), Anda dapat menghubungi BPLawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.