Ini Syarat untuk Menjadi Penyelenggara Peer to Peer Lending di Indonesia

Ini Syarat untuk Menjadi Penyelenggara Peer to Peer Lending di Indonesia

Kegiatan pinjam meminjam uang secara langsung baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis merupakan praktik yang telah lama berlangsung di tengah kehidupan masyarakat. Praktik ini tentunya masih bertahan kerena merupakan salah satu cara untuk memperoleh dana secara cepat yang tidak dapat diberikan oleh lembaga jasa keuangan Perbankan, Pasar Modal, atau Perusahaan Pembiayaan.

Pada era digital seperti sekarang ini, praktik pinjam meminjam telah mengalami perkembangan yang ditandai dengan adanya fintech peer to peer lending. Dengan adanya peer to peer lending, peminjam dana dapat bertemu dengan pemberi pinjaman pada suatu platform online layaknya mempertemukan pedangang dan pembeli pada suatu aplikasi jual beli. Praktik ini tengah marak di masyarakat karena prosesnya yang jauh lebih mudah ketimbang meminjam dana pada bank konvensional serta adanya keuntungan yang cukup menjanjikan bagi pemberi pinjaman. Maraknya peer to peer lending akhir-akhir ini membuat para penyelengggara peer to peer lending mulai menjamur di Indonesia baik itu yang sudah terdaftar dan berizin maupun yang illegal. Untuk menghindari adanya kerugian bagi pengguna jasa peer to peer lending, OJK selaku lembaga pengawas dan pengatur di sektor jasa keuangan mengeluarkan POJK No. 77/2016 untuk mengatur kegiatan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Berikut ini adalah ulasan mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh penyelenggara sebelum memperoleh izin usaha peer to peer lending sesuai ketentuan yang berlaku.

 

1. Pengertian Peer to Peer Lending

Peer to Peer Lending atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Dengan demikian peer to peer lending adalah sebuah wadah/platform yang mempertemukan orang yang membutuhkan pinjaman dengan orang yang akan memberikan pinjaman. Adapun pihak yang memberi dan menerima pinjaman tersebut bukanlah lembaga jasa keuangan melainkan orang awam sesama pengguna (peer to peer) sistem/aplikasi yang dikelola penyelenggara. (baca juga : Perizinan P2P Lending)

 

2. Pihak yang Terlibat dalam Penyelenggaraan Peer to Peer Lending

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 6-9 POJK No. 77/2016, pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan peer to peer lending meliputi:

      1. Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan peer to peer lending.
      2. Pengguna Layanan adalah Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman yang menggunakan Layanan peer to peer lending.
      3. Penerima Pinjaman adalah orang dan/atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
      4. Pemberi Pinjaman adalah orang, badan hukum, dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Syarat mendirikan Peer to Peer Lending

Bentuk Badan Hukum Penyelenggara

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 POJK No. 77/2016, Penyelenggara Peer to peer lending dinyatakan sebagai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan merupakan badan hukum yang berbentuk:

  1. Perseroan Terbatas (“PT”). PT ini dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia/badan Hukum Indonesia dan/atau warga negara asing/badan hukum asing.
  2. Untuk badan hukum berbentuk koperasi, POJK memberi batasan bahwa hanya jenis koperasi jasa yang dapat menjadi penyelenggara.

 

Kepemilikan

Khusus untuk penyelenggara yang berbentuk PT, Pasal 3 POJK No. 77/2016 mensyaratkan ketentuan bahwa Kepemilikan saham Penyelenggara oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 85% (delapan puluh lima persen)

  1. Permodalan
    Pada Pasal 4 ditentukan dua syarat permodalan bagi Penyelenggara yang meliputi:

    1. Syarat Permodalaan pada saat Pendaftaran.
      Pada saat pendaftaran, baik PT maupun koperasi wajib memiliki modal disetor atau modal sendiri paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
    2. Syarat Permodalan Pada Saat Mengajukan Permohonan Perizinan
      Pada saat mengajukan permohonan perizinan, modal disetor atau modal sendiri yang wajib dimiliki oleh PT dan Koperasi meningkat menjadi paling sedikit sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

 

Persyaratan Rekomendasi dari Asosiasi

Bahwa selain harus memenuhi syarat di atas, setelah diterbitkannya Surat Penunjukan OJK No. S-5/D.05/IKNB/2019 kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menjadi mitra dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara Peer to Peer Lending, maka setiap calon penyelenggara Fintech Lending harus memperoleh rekomendasi terlebih dahulu dari AFPI untuk dapat mendaftar sebagai penyelenggara di OJK. Setelah terbitnya surat penunjukan tersebut, syarat pendaftaran fintech lending diperbarui oleh OJK dengan adanya keharusan bagi pihak pengendali penyelenggara untuk mengikuti dan mendapat sertifikat seminar dari AFPI untuk proses pendaftaran sebagai penyelenggara di OJK.

Author : Kintan Ayunindya
Editor : Hasyry Agustin