
Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit
Permohonan pernyataan pailit yang diajukan pada pengadilan yang tidak berwenang mengakibatkan permohonan tidak dapat diterima.
Sebagaimana kita ketahui, baik debitor maupun kreditor dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit ke pengadilan niaga. Namun agar permohonan pernyataan pailit yang diajukan tidak sia-sia serta layak dengan usaha, waktu, dan biaya yang dikeluarkan, maka sebelum mengajukan permohonan pernyataan pailit, pastikan Anda memperhatikan hal-hal berikut ini.
Syarat Kepailitan
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tengang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”) syarat kepailitan meliputi :
- Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor.
- Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Dengan persyaratan tersebut, maka sebelum mengajukan permohonan pernyataan pailit haruslah dipastikan terlebih dahulu bahwa debitor memiliki paling sedikit dua orang kreditor. Jika debitor hanya memiliki satu orang kreditor maka putusan pernyataan pailit tidak dapat dijatuhkan. Begitu pun dengan persyaratan kedua, perlu dipastikan lebih dulu kapan utang yang dimiliki debitor jatuh tempo dan dapat ditagih agar persyaratan pailit dipenuhi karena dua persyaratan pailit ini sifatnya kumulatif.
Baca juga: Hal-Hal Penting Yang Harus Diperhatikan Dalam Mengajukan kepailitan
Pastikan Siapa Debitornya
Jika ingin mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap debitor, ketauhilah siapa debitornya terlebih dahulu. Apakah debitor itu perorangan, perusahaan asuransi, bank, atau yang lainnya. Hal ini penting untuk mengetahui apakah Anda berwenang untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit atau tidak karena terhadap debitor tertentu tidak semua orang dapat mengajukan permohonan pailit. Adapun pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap debitor tertentu berdasarkan Pasal 2 ayat (2), (3), (4), dan (5) adalah sebagai berikut:
- Diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum.
- Diajukan oleh Bank Indonesia dalam hal Debitor adalah bank.
- Diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Sekarang OJK) dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
- Diajukan oleh Menteri Keuangan dalam hal Debitor adalah Penyelenggara Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik.
Daerah Hukum tempat Kedudukan Debitor
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU KPKPU Putusan atas permohonan pernyataan pailit dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor. Dengan demikian sebelum mengajukan permohonan, haruslah dipastikan lebih dulu di mana debitor berkedudukan agar permohonan diajukan secara tepat ke Pengadilan Niaga yang berwenang demi menghindari permohonan tidak dapat diterima. Untuk menentukan pengadilan niaga mana yang berwenang perhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 UU KPKPU berikut ini:
- Apabila debitor telah meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir Debitor.
- Apabila Debitor adalah sekutu dalam suatu firma, maka selain Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi domisili pribadinya, Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma juga berwenang untuk mengadili.
- Apabila debitor tidak berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia tetapi menjalankan profesi atau usahanya di wilayah negara Republik Indonesia, maka Pengadilan yang berwenang memutuskan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau kantor pusat usaha debitor di Indonesia.
- Apabila Debitor merupakan badan hukum maka pengadilan yang berwenang adalah pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum debitor dalam anggaran dasarnya.
Berikut ini adalah daftar Pengadilan Niaga yang ada di seluruh Indonesia beserta wilayah hukumnya berdasarkan Keppres No. 97 Tahun 1999:
- Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Meliputi Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, dan Kalimantan Barat.
- Pengadilan Niaga Makassar. meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku dan Irian Jaya
- Pengadilan Niaga Semarang. Meliputi Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Pengadilan Negeri Surabaya. Meliputi Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
- Pengadilan Niaga Medan. Meliputi Provinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, dan Daerah Istimewa Aceh.
Persetujuan suami/istri bagi Debitor yang Terikat Perkawinan yang Sah
Sebagaimana diketahui permohonan pernyataan pailit dapat diajukan diajukan oleh debitor maupun kreditor. Namun dalam hal permohonan pailit diajukan oleh debitor yang masih terikat perkawinan yang sah, maka hal pertama yang harus dimiliki sebelum mengajukan permohonan adalah persetujuan dari suami/istri. Hal ini disebabkan oleh adanya ketentuan mengenai persatuan harta setelah perkawinan yang mengakibatkan suami dan istri memiliki hak atas harta bersama. Oleh karena itu, segala tindakan atau perbuatan hukum yang menyangkut harta bersama diperlukan persetujuan kedua belah pihak. Akan tetapi, jika diantara debitor dan pasangan terdapat perjanjian perkawinan yang menyimpangi ketentuan persatuan harta selama masa perkawinan, maka persetujuan suami/istri tidak perlukan.
Pengajuan Permohonan Pernyataan Pailit Jika Debitor sebuah Firma
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU KPKPU jika permohonan pernyataan pailit diajukan terhadap suatu firma maka permohonan harus memuat nama dan tempat tinggal masing-masing sekutu yang secara tanggung renteng terikat untuk seluruh utang firma. Hal ini disebabkan oleh karakteristik firma sendiri yang bukan merupakan badan hukum sehingga para sekutu secara pribadi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas utang firma.
Keharusan Diwakili oleh Advokat
Sebelum mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan, Pastikan bahwa pemohon telah memiliki advokat untuk mewakilinya dalam beracara di pengadilan niaga. Keharusan ini tercantum dalam Pasal 7 UU KPKPU dimana pengajuan kepailitan harus diajukan oleh advokat. Namun apabila permohonan diajukan oleh kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal (sekarang OJK), dan Menteri Keuangan maka keharusan diwakili oleh advokat tidak berlaku.
Author : Kintan Ayunindya
Editor : Hasyry Agustin
Baca juga: Penanganan Perkara Pailit Dalam Hal Perjanjian Memuat Klausul Arbitrase
Ingin lebih jauh berkonsultasi mengenai pailit, silahkan menghubungi kami: