Perizinan Penyelenggara Peer to Peer Lending di Indonesia

Perizinan Penyelenggara Peer to Peer Lending di Indonesia

Peer to peer lending (“P2P Lending”) atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Dengan P2P Lending, kreditur (pemberi pinjaman) dan debitur dapat bertemu secara langsung melalui sebuah platform online yang dikelola oleh penyelenggara. Hal ini tentunya merupakan sebuah inovasi yang memberi kemudahan baik bagi kreditur maupun debitur karena kreditur dapat memilih-milih jenis usaha apa yang menguntungkan untuk didanai dan debitur dapat memperoleh dana tanpa perlu memberikan jaminan. Oleh karena kemudahan tersebut, fintech lending ini menjadi tren di masyarakat sehingga menarik banyak pengguna. Peluang bisnis tersebut tentu diminati oleh para pelaku usaha sehingga mulai banyak penyelenggara fintech lending yang bermunculan baik itu yang didirikan secara legal maupun yang illegal. Jika anda tertarik untuk menjadi penyelenggara, berikut ini adalah hal-hal yang harus anda ketahui untuk menjadi penyelenggara fintech lending yang legal.

    1. Pemenuhan Syarat sebagai Penyelenggara Peer to Peer Lending
      Sebelum mendirikan dan memulai kegiatan penyelenggaraan P2P Lending yang legal, calon penyelenggara memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK No. 77/2016. Persyaratan ini penting untuk dipenuhi agar permohonan pendaftaran penyelenggara nantinya dapat disetujui oleh OJK. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi tersebut meliputi:

      1. Bentuk Badan Hukum Penyelenggara
        Badan hukum penyelenggara dapat berbentuk PT atau Koperasi.
      2. Kepemilikan
        Kepemilikan saham Penyelenggara oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 85% (delapan puluh lima persen)
      3. Permodalan
        Baik PT maupun koperasi yang akan menjadi penyelenggara wajib memenuhi persyaratan permodalan yaitu, memiliki paling sedikit 1 Miliar modal disetor atau modal sendiri pada saat pendaftaran dan paling sedikit 2.5 Miliar modal disetor atau modal sendiri saat mengajukan permohonan perizinan.

Bahwa syarat-sayarat tersebut di atas harus dipenuhi oleh calon penyelenggara sebelum melakukan pengajuan permohonan pendaftaran ke OJK.

    1. Pemenuhan Syarat Rekomendasi dari Asosiasi
      Setelah diterbitkannya Surat Penunjukan OJK No. S-5/D.05/IKNB/2019 yang menunjuk AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) sebagai mitra OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara Peer to Peer Lending, maka setiap calon penyelengara yang ingin melakukan pendaftaran perlu memperoleh rekomendasi dari AFPI terlebih dahulu sebagai syarat tambahan untuk menjadi penyelenggara terdaftar.
    2. Tahapan Permohonan Pendaftaran
      Setelah memenuhi persyaratan pendirian, maka penyelenggara dapat mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK yang prosesnya meliputi:

      1. Penyelenggara yang akan melakukan kegiatan P2P Lending mengajukan Permohonan pendaftaran.
      2. Permohonan disampaikan kepada Direksi kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dengan menggunakan formulir 1 dan dilampiri dengan dokumen yang paling sedikit memuat:
        1. akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahannya (jika ada) yang telah disahkan/disetujui.
        2. bukti identitas diri dan daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4×6 cm dari: pemegang saham yang memiliki saham paling sedikit 20%, anggoota direksi, dan anggota komisaris.
        3. fotokopi nomor pokok wajib pajak badan
        4. surat keterangan domisili Penyelenggara dari instansi yang berwenang
        5. bukti kesiapan operasional kegiatan usaha berupa dokumen terkait Sistem Elektronik yang digunakan Penyelenggara dan data kegiatan operasional
        6. bukti pemenuhan syarat permodalan
        7. surat pernyataan rencana penyelesaian terkait hak dan kewajiban Pengguna dalam hal perizinan Penyelenggara tidak disetujui oleh OJK
      3. Persetujuan atas permohonan pendaftaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama sepuluh hari kerja sejak diterimanya dokumen permohonan pendaftaran yang sesuai persyaratan.
      4. Penetapan persetujuan pendaftaran Penyelenggara diberikan oleh OJK dalam bentuk surat tanda bukti terdaftar.

Menurut Pasal 8 ayat (2) POJK No. 77/2016, ketentuan pendaftaran ini tidak hanya berlaku bagi calon penyelenggara saja tetapi juga bagi penyelenggara yang telah melakukan kegiatan layanan P2P Lending sebelum peraturan OJK ini berlaku. Terhadap penyelenggara tersebut terdapat kewajiban untuk mengajukan pendaftaran paling lambat enam bulan setelah peraturan OJK ini berlaku.

    1. Regulatory Sandbox
      Setelah dikeluarkannya POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, OJK menyelenggarakan program uji coba bagi para penyelenggara layanan fintech untuk menguji Penyelenggara Teknologi Finansial beserta produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya. Adapun penyelenggara yang menjadi peserta uji coba ini ditetapkan oleh OJK dengan memenuhi persyaratan paling sedikit:

      1. tercatat sebagai IKD di OJK atau berdasarkan surat permohonan yang diajukan satuan kerja pengawas terkait di OJK;
      2. merupakan bisnis model yang baru;
      3. memiliki skala usaha dengan cakupan pasar yang luas;
      4. terdaftar di asosiasi Penyelenggara; dan
      5. kriteria lain yang ditetapkan oleh OJK.

Dari hasil penyelenggaraan regulatory sandbox tersebut, penyelenggara dapat dinyatakan direkomendasikan, perbaikan, atau tidak direkomendasikan. Apabila Penyelenggara berstatus direkomendasikan, OJK akan memberi rekomendasi pendaftaran sesuai dengan aktivitas usaha dari Penyelenggara. Jika hasil uji coba berstatus perbaikan, maka penyelenggara dapat diberikan perpanjangan waktu dengan jangka waktu enam bulan sejak tanggal penetapan status. Sementara untuk Penyelenggara yang berstatus tidak direkomendasikan, maka akan dikeluarkan dari pencatatan sebagai Penyelenggara.

    1. Kewajiban Pelaporan
      Setelah terdaftar, Penyelenggara memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan secara berkala pada OJK setiap tiga bulan sekali yang jatuh tempo pada tanggal 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember. Dengan informasi yang paling sedikit memuat:

      1. Jumlah Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman.
      2. Kualitas pinjaman yang diterima oleh Penerima Pinjaman berikut dasar penilaian. kualitas pinjaman; dan
      3. Kegiatan yang telah dilakukan setelah terdaftar Di OJK.

Laporan tersebut di atas disampaikan kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak jatuh tempo tanggal pelaporan.

  1. Tahapan Permohonan Izin Penyelenggara
    Setelah terdaftar pada OJK, penyelenggara wajib melakukan pengajuan permohonan izin kepada OJK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal terdaftar di OJK. Adapun tahapan yang harus ditempuh oleh penyelenggara untuk permohonan izin adalah sebagai berikut:

    1. Mengajukan Permohonan perizinan Penyelenggara kepada Direksi Penyelenggara kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dengan menggunakan Formulir 2
    2. Permohonan disertai dengan lampiran:
      1. Akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahannya (jika ada) yang telah disahkan/disetujui
      2. Daftar kepemilikan yang dapat berupa data pemegang saham berikut besarannya untuk penyelenggara yang berbentuk PT dan daftar anggota beserta besarnya simpanan untuk penyelenggara yang berbentuk koperasi.
      3. Data pemegang saham (untuk yang berbentuk PT) baik itu pemegang saham perorangan, badan hukum maupun pemerintah pusat/daerah.
      4. Data Direksi dan Komisaris.
      5. fotokopi bukti pemenuhan permodalan yang dilegalisasi dan masih berlaku selama proses permohonan perizinan atas nama pada salah satu bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang berbadan hukum Indonesia.
      6. Struktur organisasi Penyelenggara.
      7. Pedoman/standar prosedur operasional terkait penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
      8. Rencana kerja untuk 1 (satu) tahun pertama.
      9. Bukti kesiapan operasional.
      10. fotokopi NPWP atas nama Penyelenggara
      11. Surat pernyataan rencana penyelesaian terkait hak dan kewajiban Pengguna dalam hal Penyelenggara tidak dapat meneruskan kegiatan operasional.
      12. Bukti pelunasan biaya perizinan.
    3. Permohonan perizinan yang disampaikan ditelaah oleh OJK
    4. OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perizinan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen permohonan perizinan sesuai dengan persyaratan.
    5. Permohonan perizinan otomatis berlaku apabila jangka waktu 20 hari terlampaui
  2. Akibat Hukum Jika Penyelenggara Terdaftar tidak Melakukan Permohonan Perizinan
    Dalam hal penyelenggara terdaftar tidak menyampaikan permohonan perizinan atau tidak memenuhi persyaratan perizinan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal terdaftar, maka menurut ketentuan Pasal 10 POJK No. 77/2016, surat tanda bukti terdaftar yang telah didapat Penyelenggara dinyatakan batal. Penyelenggara yang surat tanda bukti terdaftarnya dinyatakan batal tersebut tidak dapat lagi menyampaikan permohonan pendaftaran kepada OJK dan harus menyelesaikan hak dan kewajiban Pengguna sesuai dalam surat pernyataan rencana penyelesaian.
  3. Pencabutan Izin Atas Permohonan Sendiri
    Berdasarkan ketentuan Pasal 13 POJK No. 77/2016, apabila Penyelenggara yang telah memperoleh izin menyatakan tidak mampu meneruskan kegiatan operasionalnya, maka penyelenggara yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada OJK disertai dengan alasan ketidakmampuan, dan rencana penyelesaian hak dan kewajiban Pengguna. Atas permohonan tersebut, OJK kemudian mencabut izin Penyelenggara paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal permohonan.
  4. Perubahan Kepemilikan
    Apabila terjadi perubahan kepemilikan, Penyelenggara harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK. Adapun persetujuan ini diperlukan untuk menilai kelayakan dan kesesuaian calon pemilik dengan memperhatikan persyaratan yang telah ditentukan dalam
    peraturan OJK. Selain itu, perubahan kepemilikan juga tidak boleh menyebabkan pemegang saham asing menjadi lebih dari 85%.

Author : Kintan Ayunindya
Editor : Hasyry Agustin

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : ask@bplawyers.co.id

 

Baca juga: Ini Syarat untuk Menjadi Penyelenggara Peer to Peer Lending di Indonesia