4 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Melakukan Repatriasi Aset PMA

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Melakukan Repatriasi Aset PMA

Proses repatriasi ditunda hingga penanam modal asing menyelesaikan tanggung jawab hukumnya di Indonesia.

Penanaman modal asing (“PMA”) adalah kegiatan menanam modal yang dilakukan oleh pihak asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri untuk melakukan usaha di Indonesia. Penanaman modal asing ini dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu penanaman modal secara langsung yang dilakukan dengan mendirikan sebuah PT atau mengambil bagian saham dari sebuah PT di Indonesia, dan penanaman modal tidak langsung yang dilakukan dengan cara membeli saham di pasar modal. Penanaman modal secara langsung dengan mendirikan PT banyak dipilih oleh para investor asing untuk melaksanakan kegiatan usahanya di Indonesia. Alasannya, tentu tidak lain karena UU Penanaman Modal memberikan beberapa keuntungan bagi PT PMA seperti adanya keringanan atau pembebasan pajak serta adanya percepatan amortisasi. Selain keuntungan-keuntungan tersebut, penanam modal asing juga memiliki hak untuk melakukan repatriasi asetnya ke luar negeri. Berkaitan dengan hal tersebut, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan repatriasi? Dan hal apa sajakah yang perlu diperhatikan jika ingin melakukan repatriasi aset? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Pengertian Repatriasi

Undang-undang tidak memberikan pengertian mengenai repatriasi, sehingga pengertian mengenai repatriasi mengacu pada KBBI yang berarti pemulangan kembali ke negeri asalnya. Jika dikaitkan ke reaptriasi aset PMA, maka repatriasi adalah pemulangan kembali aset yang dimiliki PT PMA ke luar negeri (negara asalnya).

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Melakukan Repatriasi Aset PMA

 

  • Aset yang Dapat Direpatriasi ke Luar Negeri

 

 

    1. Ketentuan mengenai repatriasi aset diatur dalam Pasal 8 dan 9 UU Penanaman Modal. Dalam Pasal 8, dinyatakan bahwa penanam modal dapat melakukan pengalihan aset yang dimiliki kepada pihak yang dikehendaki sesuai peraturan perundangan-undangan. Namun

perlu dipastikan bahwa aset tersebut bukanlah aset yang ditetapkan oleh undang-undang untuk dikuasai negara.

    1. Selanjutnya, Pasal 9 mengatur aset apa saja yang dapat ditransfer dan direpatriasi dalam valuta asing yang terdiri atas:

      1. modal
      2. keuntungan, bunga bank, deviden, dan pendapatan lain;
      3. dana yang diperlukan untuk:
        1. pembelian bahan baku dan penolong, barang setengah jadi, atau barang jadi; atau
        2. penggantian barang modal dalam rangka melindungi kelangsungan hidup penanaman modal;
      4. tambahan dana yang diperlukan bagi pembiayaan penanaman modal;
      5. dana untuk pembayaran kembali pinjaman;
      6. royalti atau biaya yang harus dibayar;
      7. pendapatan dari perseorangan warga negara asing yang bekerja dalam perusahaan penanaman modal;
      8. hasil penjualan atau likuidasi penanaman modal;
      9. kompensasi atas kerugian;
      10. kompensasi atas pengambilalihan;
      11. pembayaran yang dilakukan dalam rangka bantuan teknis, biaya yang harus dibayar untuk jasa teknik dan manajemen, pembayaran yang dilakukan di bawah kontrak proyek, dan pembayaran hak atas kekayaan intelektual; dan
      12. hasil penjualan aset.

Meskipun undang-undang memberikan hak untuk melakukan transfer dan repatriasi aset, namun pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku dan tidak mengurangi kewenangan serta hak pemerintah untuk mewajibkan pelaporan pelaksanaan transfer dana, mendapatkan pajak dan/ atau royalti dan/atau pendapatan Pemerintah lainnya dari penanaman modal, serta pelaksanaan hukum yang yang melindungi hak kreditor dan menghindari kerugian negara.

 

    1. Pihak Penyelenggara di Negara Tujuan telah Memperoleh Persetujuan dari Otoritas
      Sebagaimana diketahui, dalam UU Penanaman Modal ditentukan bahwa transfer dana dan repatriasi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena repatriasi dapat juga dilakukan melalui transfer, maka prosesnya perlu juga mematuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai transfer dana. Dalam UU Transfer Dana disebutkan bahwa proses transfer dana dimulai dari adanya perintah dari pengirim asal (originator) sampai dengan diterimanya dana oleh penerima (beneficiary). Adapun pihak yang menjalankan perintah dari pengirim asal ini adalah penyelenggara kegiatan transfer dana yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia yang dapat berupa:

      1. Bank; atau
      2. Badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank yang menyelenggarakan kegiatan transfer dana.

Sementara untuk pelaksanannya, dalam PBI Transfer Dana ditentukan bahwa Kegiatan penyelenggaraan transfer dana dari dan ke luar negeri oleh Penyelenggara hanya dapat dilakukan dengan pihak yang telah memperoleh persetujuan dari otoritas negara setempat. Dengan demikian sebelum memberi perintah kepada penyelenggara, pengirim dana juga perlu memperhatikan apakah penyelenggara penerima yang dituju merupakan pihak yang telah memperoleh persutujuan untuk menerima dana dari luar negeri atau tidak.

 

    1. Adanya Kewajiban Pelaporan atas Dana yang Keluar ke PPATK
      Untuk mencegah dan menghindari tindak pidana pencucian uang, maka pelaksanaan transfer atau repatriasi aset juga harus memperhatikan ketentuan dalam UU TPPU. Dalam UU TPPU ditentukan adanya kewajiban pelaporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”) terhadap:

      1. transaksi keuangan mencurigakan;
      2. transaksi keuangan tunai dalam jumlah paling sedikit Rp500 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara, yang dilakukan baik dalam satu kali transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam satu hari kerja; dan/atau

 

      1. transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri.

 

Adapun yang menjadi pihak pelapor ini adalah para penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan/atau jasa lain seperti perusahaan properti/agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antik, serta balai lelang. Meskipun pengirim dana di sini bukanlah pihak yang diwajibkan untuk melapor, namun pengirim dana tetap harus memberikan informasi yang lengkap dan benar kepada penyelenggara yang sekurang-kurangnya memuat identitas diri, sumber dana, dan tujuan Transaksi untuk kepentingan pelaporan ke PPATK. Apabila informasi yang diberikan untuk pelaporan ini tidak lengkap, maka menurut Pasal 10 Perka PPATK No. 12/13, penyelenggara dalam hal ini bank atau lembaga lain bukan bank wajib menolak transaksi keuangan transfer dana.

 

  1. Pastikan Tidak Ada Lagi Tanggung Jawab Hukum yang Belum Diselesaikan
    Sebelum melakukan repatriasi, penting untuk memastikan bahwa penanam modal tidak lagi memiliki tanggung jawab hukum yang belum diselesaikan. Pasalnya, UU Penanaman Modal menentukan bahwa adanya tanggung jawab hukum yang belum diselesaikan dapat menunda proses transfer dan/atau repatriasi hingga seluruh tanggung jawab diselesaikan. Adapun pihak-pihak yang dapat meminta penundaan pelaksanaan transfer dan/atau repatriasi tersebut menurut Pasal 9 ayat (1) UU Penanaman modal adalah:

    1. Penyidik atau menteri keuangan; dan
    2. Pengadilan (ditetapkan oleh pengadilan berdasarkan gugatan)

Author : Kintan Ayunindya
Editor : Hasyry Agustin

 

Baca juga: Syarat Lengkap Pendirian PT PMA di Indonesia

 

Ingin lebih jauh berkonsultasi mengenai PT PMA? silahkan menghubungi kami:

E: ask@bplawyers.co.id

H: +62821 1234 1235