Begini Cara Mendirikan Perusahaan Asing di Indonesia

Begini Cara Mendirikan Perusahaan Asing di Indonesia

Mendirikan perusahaan dengan modal asing membutuhkan banyak persyaratan agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Perusahaan dengan modal asing atau PT PMA tidak bisa menjalankan usahanya begitu saja di Indonesia. Ada aturan khusus yang harus dipatuhi seperti yang tercantum pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Asing. Dengan peraturan ini, kegiatan penanaman modal bisa berjalan dengan lancar dan legal. Perusahaan tidak akan mendapatkan masalah dengan pemerintah dan dipidanakan.

Kalau suatu lembaga ingin mendirikan perusahaan asing, mereka harus memenuhi beberapa syarat yang ada terlebih dahulu. Setelah syarat itu terpenuhi dengan baik, pendaftaran bisa dilakukan sehingga perusahaan yang didirikan menjadi legal. Berikut beberapa cara mendirikan perusahaan asing di Indonesia.

 

Modal yang Dimiliki Perusahaan

Modal yang dimiliki suatu perusahaan kalau tidak semuanya berasal dari dalam negeri akan disebut perusahaan asing. Misal ada sekitar 1 persen modal asing yang ada di dalamnya, perusahaan harus didirikan sesuai dengan aturan dalam undang-undang yang telah disebutkan sebelumnya.

Nah, karena perusahaan asing harus memenuhi aturan, mereka harus memiliki modal awal sekitar Rp10 miliar. Kalau modal yang dimiliki kurang dari ini, perusahaan belum bisa didaftarkan. Kelak kalau perusahaan ini akan memecah usahanya, modal total harus lebih dari 10 miliar meski minimal modal di usaha baru hanya Rp2,5 miliar saja.

Selain modal awal yang harus dimiliki Rp10 miliar, modal setor yang dimiliki perusahaan minimal Rp2,5 miliar. Modal ini disetor di rekening perusahaan sebagai salah satu bukti kalau perusahaan dengan investasi asing memiliki cukup modal.

 

Pemilik Saham Perusahaan

Karena menurut undang-undang, perusahaan modal asing harus dalam bentuk perseroan terbatas atau PT, saham adalah sesuatu yang harus ada. Pemilik saham minimal adalah 2 orang, Kalau pemilik sahamnya hanya satu orang saja, perusahaan tidak bisa dijalankan sesuai aturan.

Selanjutnya suatu perusahaan harus memiliki setidaknya satu komisaris dan satu direktur. Komisaris boleh diisi oleh orang asing, misal yang ikut memberikan modal. Sementara itu bagian direktur yang melakukan pengaturan kerja diwajibkan warga negara Indonesia.

 

 Lokasi Bisnis Akan Dilakukan

Lokasi bisnis harus jelas apakah menyewa atau membeli. Kalau membeli bisa menyertakan surat tanah dan PBB terakhir yang dibayarkan. Semntara itu kalau menggunakan gedung dan bersama dengan banyak perusahaan, dibutuhkan surat keterangan domisili yang legal.

 

Cara Mendirikan PT PMA

Pendirian perusahaan akan dilakukan menjadi tiga langkah yang terdiri dari:

  • Penggabungan
  • Akuisisi Izin Usaha Permanen
  • Akuisisi Izin Operasional

Proses penggabungan dilakukan untuk mengeluarkan atau penerbitan Izin Prinsip. Kalau penerbitan ini bisa terjadi, perusahaan sudah semakin dekat legalitasnya dan segera bisa melakukan kegiatan usahanya di Indonesia.

Beberapa jenis perusahaan tidak membutuhkan Izin Prinsip karena tidak membutuhkan periode konstruksi. Setelah perizinan dilakukan, usaha bisa langsung dilakukan dengan cepat. Jenis perusahaan yang bebas tidak memiliki Izin Prinsip biasanya bergerak dalam bidang perdagangan dan konsultasi.

Sementara itu perusahaan yang masih membutuhkan periode konstruksi, Izin Prinsip biasanya sangat dibutuhkan. Selanjutnya Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing (SP PMA) juga dibutuhkan sebelum perusahaan mulai dijalankan. Jenis bidang perusahaan yang ada pada kategori ini terdiri dari restoran, bisnis manufaktur, jasa konstruksi, hotel, dan lain sebagainya. Pihak BKPM biasanya akan menentukan apakah sebuah perusahaan butuh Izin Prinsip atau tidak.

Demikian ulasan tentang cara mendirikan perusahaan dengan modal asing di Indonesia. Semoga ulasan di atas bisa memberikan tambahan informasi terkait dengan pendirian PT PMA yang sangat penting untuk perusahaan.

 

Membutuhkan asistensi dalam pendirian PT PMA? Kami dapat membantu Anda. Hubungi 082112341235 atau email ke ask@bplawyers.co.id