Merek Anda Didaftarkan Orang Lain? Begini Menghadapinya

Merek Anda Didaftarkan Orang Lain? Begini Menghadapinya

Sengketa merek dapat terjadi apabila ketentuan dalam pendaftaran merek dilanggar. Siapa pun dapat mengalami hal tersebut dan mengakibatkan masalah pada bisnis.

Pada Februari 2019 lalu, KEEN Inc., sebuah perusahaan outwear yang berasal dari Amerika Serikat menggugat seorang pengusaha Indonesia. Pasalnya, pengusaha Indonesia ini dianggap dengan sengaja mendompleng kesuksesan merek KEEN Inc. yang mereka usung. KEEN asal Indonesia juga menawarkan produk yang sama dengan KEEN Inc.

Sengketa merek pun bergulir di pengadilan. Keduanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing mengikuti proses persidangan. Setelah beberapa lama, pengusaha asal Indonesia ini berhasil memenangkan gugatan tersebut sehingga dianggap berhak untuk melanjutkan penggunaan merek KEEN.

 

Sebelum Merek Didaftarkan

Kemungkinan merek yang akan didaftarkan sama dengan merek lain yang sudah ada memang cukup besar. Apalagi jika merek tersebut tidak khas atau merupkan istilah yang umum digunakan. Mendaftarkan merek yang sudah terdaftar atas nama pihak lain bisa dipastikan tidak akan dikabulkan.

Permohonan pendaftaran merek juga akan ditolak apabila ada persamaan, baik pada pokoknya maupun secara keseluruhan dengan merek terkenal yang dimiliki oleh pihak lain, baik untuk barang sejenis maupun tidak sejenis. Nah, untuk mengetahui apakah merek sudah terdaftar, dapat dilakukan penelusuran terlebih dahulu di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual milik Dirjen Hak dan Kekayaan Intelektual.

Ini merupakan langkah yang bersifat pencegahan terhadap timbulnya sengketa merek seperti yang terjadi pada merek KEEN. Apabila sudah telanjur untuk mendaftarkan merek, Anda pun masih bisa melakukan penarikan permohonan selama sertifikatnya belum dikeluarkan.

 

Merek Terdaftar Lebih Aman

Ada yang menganggap bahwa merek hanya perlu didaftarkan ketika sudah menjadi bisnis besar. Padahal, saat hendak merintis usaha hingga tiba pada level UKM, merek merupakan unsur yang penting. Salah satu kegunaannya adalah sebagai identitas sebuah produk.

Pendaftaran merek pun sangat diperlukan apabila Anda menargetkan prospek jangka panjang untuk usaha tersebut. Dengan demikian, ketika ada produk lain yang menggunakan merek yang sama, Anda berhak untuk mengajukan keberatan atas merek tersebut.

 

Jika Merek Didaftarkan Orang Lain

Merek yang telah sah menjadi milik Anda memiliki kekuatan hukum. Artinya, Anda dapat mengajukan tuntutan melalui pengadilan jika ada orang lain yang menggunakan merek Anda. Ketika orang lain menggunakan merek Anda, sebagai pemilik merek asli (first use), ada beberapa hal yang bisa dilakukan.

Pertama, mengajukan keberatan terhadap permohonan yang diajukan. Sebelum sertifikat merek dikeluarkan, Dirjen HKI memberikan pengumuman selama 3 bulan dalam Berita Resmi Merek. Informasi ini diterbitkan secara berkala. Nah, dalam jangka waktu tersebut, Anda harus mengajukan alasan yang tepat dengan bukti yang cukup. Alasannya adalah bahwa merek yang dimohonkan pendaftaran tersebut tidak dapat didaftarkan dan harus ditolak.

Kedua, mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga untuk membatalkan atau menghapus merek tersebut. Gugatan penghapusan dapat dilakukan apabila merek tidak digunakan 3 tahun berturut-turut untuk kegiatan perdagangan. Sementara itu, gugatan pembatalan merek dapat dilakukan apabila tergugat tidak beritikad baik serta mempunyai persamaan pada pokok atau keseluruhan dengan merek lain.

Dalam hal pengajuan gugatan ini, pemilik merek dapat mengajukan permohonan kepada Dirjen HKI. Perlu diketahui, permohonan gugatan baru bisa diajukan apabila merek tersebut telah diterbitkan 5 tahun sebelumnya.

Ketentuan mengenai gugatan terkait merek yang telah didaftarkan orang lain harus dipahami oleh para pemilik usaha. Jadi, Anda dapat menghindari terjadinya sengketa merek yang menguras waktu dan anggaran. Bisnis pun akan berjalan lebih optimal.

 

BP Lawyers dapat membantu anda
Kami dapat membantu anda dalam memberikan solusi terbaik dalam merancang dan menyiapkan seluruh kebutuhan terkait  penyelesaian sengketa merek melalui forum arbitrase baik di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau lembaga arbitrase lainnya. Anda dapat menghubungi kami melalui:
E : ask@bplawyers.co.id 
H : +6221-8067-4920

 

Baca Juga: Syarat & Prosedur Daftar Merek 2019