Ingin Mendirikan Equity Crowdfunding? Perhatikan Syarat-Syarat Berikut

Mendirikan Equity Crowdfunding? Perhatikan Syarat-Syarat Berikut

Ingin Mendirikan Equity Crowdfunding? Perhatikan Syarat-Syarat Yang Harus Dipenuhi

 

Perkembangan pesat teknologi di era digital telah merambah ke berbagai bidang kehidupan manusia. Bidang keuangan menjadi salah satu bidang yang tak luput dari pengaruh perkembangan teknologi tersebut. Kemunculan fintech atau financial technology seperti uang elektronik, dompet elektronik, hingga pinjaman online merupakan bukti nyata merambahnya perkembangan teknologi ke bidang keuangan. Selain jenis fintech tersebut, dikenal pula equity crowdfunding yakni sebuah layanan untuk menghimpun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi. Jenis fintech ini mungkin belum terlalu akrab di telinga masyarakat dibandingkan dengan jenis fintech lainnya. Namun siapa sangka bahwa jenis fintech ini kini tengah diminati oleh investor maupun pelaku usaha sebagai sarana lain untuk berinvestasi dan memperoleh pendanaan tanpa harus melepas saham di bursa.  Berikut ini adalah ketentuan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi penyelenggara equity crowdfunding di Indonesia.

Baca juga: Tata Cara Perizinan Penyelenggara Equity Crowdfunding di Indonesia

    1. Pengertian Equity CrowdfundingBerdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 POJK No. 37/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding), Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa dikenal sebagai Equity Crowdfunding adalah penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. Sehingga pada intinya, equity crowdfunding adalah sebuah wadah/platform yang mempertemukan investor (pemodal) dengan pelaku usaha (penerbit) yang membutuhkan dana/modal untuk membiayai bisnisnya. 
    2. Persyaratan  bagi PenyelenggaraSelain harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, penyelenggara equity crowdfunding juga harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam POJK No. 37/2018. Adapun syarat-syarat tersebut meliputi: 
      1. Bentuk Badan Hukum 
        Berdasarkan Pasal 10 POJK No. 37/2018, dapat disimpulkan bahwa penyelenggara equity crowdfunding harus berbentuk badan hukum. Adapun bentuk badan hukum yang diperbolehkan terdapat 2 jenis yaitu:  

        1. Perseroan terbatas atau PT. Perseroan terbatas ini dapat juga berupa Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan lain sebagai Penyelenggara 
        2. Koperasi. Bagi penyelenggera berbadan hukum yang berbentuk koperasi, hanya ada satu jenis koperasi yang diperbolehkan menjadi penyelenggara yaitu jenis koperasi jasa.
      2. Permodalan
        Selain persyaratan bentuk badan hukum, POJK No. 37/2018 melalui Pasal 12 juga mengatur mengenai syarat permodalan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pada saat mengajukan perizinan.
        1. Bagi Penyelenggara yang berbentuk PT harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
        2. Bagi Penyelenggara yang berbentuk koperasi harus memiliki modal sendiri paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Adapun yang dimaksud modal sendiri adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

 

  • Kualifikasi Sumber Daya Manusia 
    Persyaratan terakhir yang diatur dalam POJK No. 37/2018 adalah mengenai sumber daya manusia. Dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2) dinyatkan bahwa Penyelenggara wajib memiliki: 

 

    1. Sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan/atau latar belakang di bidang Teknologi Informasi. Dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa keahlian dan/atau latar belakang di bidang Teknologi Informasi mencakup pula keahlian pengembangan dan pemeliharaan aplikasi, serta pengamanan database.
    2. Sumber daya manusia yang memiliki keahlian untuk melakukan review terhadap Penerbit. Adapun yang dimaksud dengan memiliki keahlian untuk melakukan review terhadap Penerbit antara lain: 
      1. Memiliki keahlian di bidang hukum untuk melakukan review atas legalitas Penerbit; dan
      2. Memiliki keahlian di bidang akuntansi untuk melakukan review atas laporan keuangan Penerbit.

Selain itu, dalam ayat (2) dinyatakan juga bahwa Penyelenggara harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan yang mendukung pengembangan Layanan Urun Dana yang dapat dilakukan melalui pusat pendidikan swasta atau pada Pusat Inovasi Keuangan Digital OJK (OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology).

  1. Sanksi bagi Penyelenggara yang Melanggar PersyaratanDalam Pasal 66 ayat (1) dinyatakan bahwa OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada setiap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam POJK No. 37/2018 yang salah satunya adalah Pasal 13 tentang persyaratan kualifikasi SDM. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, bagi penyelenggara yang tidak memenuhi persyaratan Pasal 13 maka akan dijatuhkan sanksi administratif oleh OJK berupa: 
    1. peringatan tertulis;
    2. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; 
    3. pembatasan kegiatan usaha; 
    4. pembekuan kegiatan usaha;
    5. pencabutan izin usaha; 
    6. pembatalan persetujuan; dan/atau
    7. pembatalan pendaftaran.

Author : Kintan Ayunindya
Editor : Hasyry Agustin

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : ask@bplawyers.co.id

 

Baca juga: Mengenal Equity Crowdfunding, Portal Penawaran Saham Tanpa IPO