Pihak-Pihak Yang Dapat Mengajukan Pailit

Pihak-Pihak Yang Dapat Mengajukan Pailit

Pihak-Pihak Yang Dapat Mengajukan Pailit

Dalam sebuah usaha tentunya pelaku usaha akan mencoba dan berupaya untuk mendapatkan keuntungan. Namun ada kalanya rencana yang telah disusun dan diimplementasikan sedemikian rupa tidak berhasil dan bahkan berakibat buruk bagi seorang pelaku usaha. Apabila sebuah Perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usahanya mengandalkan modal yang didapatkannya melalui pinjaman maka pertanyaan yang timbul apabila seorang debitur bangkrut dan tidak dapat membayarkan utang-utangnya, apa upaya hukum yang dapat ia lakukan?

Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan pailit. Secara etimologi istilah pailit berasal dari Bahasa Perancis yaitu failliet yang berarti pemogokan atau kemacetan pembayaran. Menurut R. Subekti pailit adalah keadaan seorang debitor apabila ia telah menghentikan pembayaran utang-utangnya. Suatu keadaan yang menghendaki campur tangan Majelis Hakim guna menjamin kepentingan bersama dari para kreditornya.

Baca juga: Penanganan Perkara Pailit Dalam Hal Perjanjian Memuat Klausul Arbitrase

Lebih lanjut dalam definisi yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 “(UU 37/2014)” mendefinisikan pailit dalam suatu kesatuan peristiwa sebab frasa yang digunakan adalah “kepailitan” yang artinya:

“Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”

Melalui uraian tersebut dapat diketahui bahwa pailit merupakan suatu kondisi dimana debitor tidak mampu untuk melakukan pembayaran atas piutang yang ia miliki, dan karenanya dilakukan sita umum atas semua kekayaan debitor pailit. Selanjutnya pertanyaan yang timbul adalah siapa yang dapat mengajukan permohonan pailit?

Jawaban atas pertanyaan tersebut terdapat di dalam Pasal 2  UU 37/2014, yaitu:

  1. Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
  2. Dapat juga diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum.
  3. Dalam hal Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
  4. Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
  5. Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan

Jika diuraikan maka terdapat 6 pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit antara lain:

  1. Debitor yang memiliki hutang yang telah jatuh tempo terhadap 2 kreditor atau lebih dan tidak dapat membayar salah satu dari hutang tersebut;
  2. Kreditor yang meminjamkan uang kepada Debitor dengan mengajak 1 Kreditor lainnya untuk mengajukan permohonan pailit
  3. Kejaksaan, atas alasan kepentingan umum;
  4. Bank Indonesia, apabila debitornya adalah Bank;
  5. Badan pengawas Pasar Modal, apabila debitor adalah Perusahaan Efek
  6. Menteri Keuangan, apabila debitornya adalah BUMN di bidang kepentingan public, perusahaan dana pensiun, asuransi dan reasuransi.

 

Author : Muhammad Iqbal
Editor : Hasyry Agustin

 

Baca juga: Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit

 

Ingin lebih jauh berkonsultasi mengenai kepailitan? silahkan menghubungi kami:

E: ask@bplawyers.co.id

H: +62821 1234 1235