
Tata Cara Perizinan Penyelenggara Equity Crowdfunding di Indonesia
Berikut Merupakan tata Cara Perizinan Perizinan Penyelenggara Equity Crowdfunding di Indonesia
Equity crowdfunding atau layanan urun dana berbasis teknologi merupakan salah satu bentuk perpaduan antara teknologi dan jasa keuangan yang kini mulai tren di masyarakat. Presentase imbal dana yang besar dan mudahnya proses pendaftaran serta penawaran dibandingkan di bursa menjadi salah satu alasan tengah diliriknya model investasi ini. Tak heran jika saat ini banyak pelaku usaha di sektor jasa keuangan yang tertarik untuk menjadi penyelenggara equity crowdfunding seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna pada berbagai platform yang telah ada. Berkaitan dengan hal ini, OJK selaku lembaga yang berwenang mengawasi sektor jasa keuangan kemudian mengeluarkan POJK No. 37/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (“POJK No. 37/2018”). Di dalam peraturan tersebut terdapat ketentuan mengenai persyaratan serta tata cara perizinan bagi penyelenggara equity crowdfunding. Berikut ini adalah ulasan mengenai tata cara perizinan equity crowdfunding berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
1. Pengertian Equity Crowdfunding
Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) adalah penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. Dengan equity crowdfunding, investor dan pihak yang membutuhkan dana dapat dengan mudah dipertemukan melalui platform online. Selain itu, investor juga dapat memperoleh kepemilikan saham usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tidak terdaftar di bursa. (Baca juga : Persyaratan Crowdfunding di Indonesia)
2. Pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan Equity Crowdfunding
Di dalam penyelenggaraan equity crowdfunding terdapat beberapa pihak yang terlibat, antara lain :
- Penyelenggara Layanan Urun Dana (Penyelenggara) adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Urun Dana. Penyelenggara ini dapat berbentuk PT ataupun koperasi. Beberpa contoh penyelenggara equity crowdfunding di Indonesia: Akseleran, Santara, Bizhare.
- Pengguna Layanan Urun Dana (Pengguna) adalah penerbit dan pemodal.
- Penerbit adalah badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas yang menawarkan saham melalui Penyelenggara.
- Pemodal adalah pihak yang melakukan pembelian saham Penerbit melalui Penyelenggara.
3. Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Sebelum mengajukan permohonan perizinan kepada OJK, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi oleh calon penyelenggara yang terdiri atas:
- Syarat Bentuk Badan Hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 dinyatakan bahwa penyelenggara equity crowdfunding harus berbadan hukum PT atau Koperasi.
- Syarat Permodalan. Pada saat mengajukan permohonan perizinan, penyelenggara diwajibkan untuk memiliki modal disetor atau modal sendiri sebesar memiliki modal disetor paling sedikit Rp2.500.000.000,00
- Syarat Kualifikasi SDM. Selain dua sayarat tersebut, penyelenggara juga harus memiliki sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan/atau latar belakang di bidang Teknologi Informasi dan melakukan review terhadap penerbit untuk memenuhi syarat kualifikasi SDM.
4. Tata Cara Permohonan Perizinan
Setelah penyelenggara memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh POJK No. 37/2018 dan terdaftar pada Kemenkominfo. Penyelenggara dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh izin usaha dari OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 14 POJK No. 37/2018 dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan perizinan Penyelenggara kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dengan dilampiri dokumen yang paling sedikit terdiri:
- Akta pendirian badan hukum berikut perubahan anggaran dasar terakhir yang telah disahkan jika terdapat perubahan.
- Data pemegang saham, jika Penyelenggara merupakan perseroan terbatas.
- Data Direksi dan Dewan Komisaris
- Fotokopi bukti tanda terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
- Struktur organisasi Penyelenggara
- Pedoman/standar prosedur operasional terkait penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme
- Rencana kerja untuk 1 tahun pertama
- Bukti kesiapan Sistem Elektronik yang digunakan oleh Penyelenggara dan data kegiatan operasional
- Bukti kesiapan operasional
- Standar prosedur operasional mengenai pelayanan terhadap Pengguna
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama Penyelenggara
- Bukti keahlian
- OJK kemudian melakukan penelaahan atas permohonan perizinan yang disampaikan oleh Penyelenggara.
- OJK akan memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan perizinan dalam jangka waktu paling lama 20 hari setelah diterimanya dokumen permohonan perizinan lengkap sesuai dengan persyaratan. Dalam hal jangka waktu 20 hari tersebut terlampaui maka permohonan perizinan otomatis berlaku.
5. Perubahan Kepemilikan
Bagi penyelenggara yang berbentuk perseroan terbata, dalam hal terjadi perubahan kepemilikan saham yang mengakibatkan berubahnya pengendalian, penyelenggara equity crowdfunding wajib melakukan pelaporan kepada OJK disertai dokumen data pemegang saham.
Author : Kintan Ayunindya
Editor : Hasyry Agustin
Ingin lebih jauh berkonsultasi mengenai equity crowdfunding? silahkan menghubungi kami:
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.