Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Indonesia

Sektor :

Pemerintahan


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9A Tahun 2020
tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Indonesia


 

Ringkasan Kebijakan :

  • Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Virus Corona selama 32 (tiga puluh dua) hari, terhitung sejak tanggal 28 Januari 2020 sampai dengan tanggal 28 Februari 2020.
  • Segala biaya yang dikeluarkan dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.