Debitor yang tidak hadir pada hari sidang setelah PKPU sementara ditetapkan langsung dinyatakan pailit pada dalam sidang yang sama

Debitor yang tidak hadir pada hari sidang setelah PKPU sementara ditetapkan langsung dinyatakan pailit pada dalam sidang yang sama

Debitor yang tidak hadir pada hari sidang setelah PKPU sementara ditetapkan langsung dinyatakan pailit pada dalam sidang yang sama

 

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau yang biasa disebut sebagai PKPU merupakan salah satu upaya yang dapat ditempuh oleh debitor untuk menghindari kepailitan. Dengan PKPU, debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dapat menempuh prosedur PKPU dengan tujuan mengajukan perdamaian. Tidak hanya debitor, kreditor yang mengetahui kondisi keuangan debitor dan dapat memperkirakan bahwa debitor tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya juga dapat menempuh mekanisme ini untuk memberikan penundaan pembayaran kewajiban bagi debitornya. Dalam proses PKPU terdapat dua tahapan yang akan dilalui oleh debitor, yaitu PKPU sementara dan PKPU tetap. Jika Anda berencana untuk mengajukan PKPU, simak ulasan mengenai tahapan PKPU di bawah ini untuk tahu lebih lengkapnya.

Pengertian PKPU

Pengertian PKPU diperoleh dengan menyimpulkan ketentuan dari Pasal 222 ayat (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  (“UU KPKPU”) yang artinya adalah suatu upaya yang dilakukan baik oleh debitor/kreditor untuk memperoleh penundaan kewajiban pembayaran utang dalam hal debitor tidak mampu atau diperkirakan tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.

Pihak yang Dapat Mengajukan PKPU

Berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) UU KPKPU, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari satu Kreditor atau oleh Kreditor. Dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut, PKPU tidak hanya terbatas diajukan oleh debitor saja karena kreditor juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan PKPU. Bahwa selain debitor dan kreditor, terdapat pula pihak-pihak lain seperti Kejaksaan, Bank Indonesia, OJK, dan Menteri Keuangan yang dapat mengajukan permohonan PKPU apabila debitor tersebut adalah Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, dan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik.

Tahap PKPU sementara

Setelah permohonan PKPU didaftarkan dan dipelajari, maka Pengadilan Niaga akan menetapkan tahap PKPU sementara dalam jangka waktu:

  1. Paling lambat 3 hari sejak tanggal didaftarkannya permohonan apabila permohonan diajukan oleh Debitor.
  2. Paling lambat 20 hari sejak tanggal didaftarkannya permohonan apabila permohonan diajukan oleh Kreditor.

Setelah PKPU sementara ditetapkan, menurut Pasal 225 UU KPKPU Pengadilan harus menunjuk Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat satu atau lebih pengurus yang nantinya bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor. Selain itu, Pengadilan melalui pengurus wajib memanggil Debitor dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk hadir dalam sidang yang diselenggarakan paling lama pada hari ke-45 sejak putusan PKPU sementara diucapkan. Tahap PKPU sementara ini berlaku sejak putusan PKPU sementara diucapkan sampai dengan tanggal sidang yang ditetapkan pengadilan diselenggarakan. Apabila Debitor tidak hadir pada sidang yang dijadwalkan, maka debitor akan dinyatakan pailit pada sidang yang sama.

Pengumuman PKPU Sementara

Setelah PKPU sementara diputuskan, menurut Pasal 226 UU KPKPU, Pengurus wajib untuk segera mengumumkan putusan PKPU sementara dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dalam dua surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas. Pengumuman tersebut juga harus memuat undangan untuk hadir pada persidangan yang merupakan rapat permusyawaratan hakim disertai dengan tanggal, tempat, dan waktu sidang, nama Hakim Pengawas dan nama serta alamat pengurus. Selain itu, apabila pada waktu PKPU sementara diucapkan telah diajukan rencana perdamaian oleh Debitor, maka hal ini juga harus disebutkan dalam pengumuman dan pengumuman tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 21 hari sebelum tanggal sidang yang direncanakan.

Tahap PKPU Tetap

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, setelah PKPU sementara diputuskan, hakim pengawas ditunjuk, dan pengurus diangkat, maka Pengadilan memanggil Debitor dan Kreditor yang dikenal untuk menghadiri sidang pada waktu yang telah dijadwalkan. Pada sidang yang dijadwalkan tersebut, dilakukan pemungutan suara untuk memutuskan pemberian PKPU tetap kepada debitor apabila rencana perdamaian telah diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan atau diajukan sebelum sidang dilaksanakan. Apabila PKPU tetap disetujui oleh para kreditor, maka pengadilan niaga akan memberikan putusan PKPU tetap. Pemberian PKPU tetap beserta perpanjangannya ini tidak boleh melebihi 270 hari sejak putusan PKPU sementara diucapkan. Bahwa PKPU tetap ini berbeda dengan rescheduling utang dalam perbankan, sehingga yang dimaksud dengan 270 hari jangka waktu PKPU tetap bukanlah jangka waktu bagi debitur untuk melunasi utangnya, melainkan jangka waktu bagi kreditor dan debitor untuk merundingkan perdamaian sehingga dari hasil perundingan tersebut dapat saja disetujui bahwa rescheduling utang debitor jangka waktunya melebihi 270 hari. Sementara apabila PKPU tetap tidak tercapai dalam jangka waktu 45 hari atau dalam hal rencana perdamaian ditolak maka debitor akan dinyatakan pailit.

Berakhirnya PKPU

Menurut ketentuan dalam Pasal 255 UU KPKPU, PKPU dapat diakhiri atas permintaan Hakim Pengawas, satu atau lebih Kreditor, atau atas prakarsa Pengadilan dalam hal:

  1. Debitor, selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang, bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap hartanya
  2. Debitor telah merugikan atau telah mencoba merugikan kreditornya
  3. Debitor melakukan melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya tanpa persetujuan pengurus
  4. Debitor lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang diwajibkan kepadanya oleh Pengadilan pada saat atau setelah penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan, atau lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang disyaratkan oleh pengurus demi kepentingan harta Debitor
  5. Selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang, keadaan harta Debitor ternyata tidak lagi memungkinkan dilanjutkannya penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
  6. Keadaan Debitor tidak dapat diharapkan untuk memenuhi kewajibannya terhadap Kreditor pada waktunya

 

Apabila alasan pengakhiran PKPU disebabkan oleh poin a dan poin e, maka pengurus wajib mengajukan permohonan pengakhiran PKPU. Permohonan PKPU tersebut harus selesai diperiksa dalam jangka waktu 10 hari sejak pengajuan permohonan dan putusan harus diucapkan dalam jangka waktu 10 hari sejak permohonan selesai diperiksa. Jika PKPU diakhiri, maka Debitor harus dinyatakan pailit dalam putusan yang sama. Selain alasan tersebut di atas, PKPU juga bisa berakhir ketika putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap. Pengakhiran PKPU karena alasan ini tidak mengakibatkan debitor dinyatakan pailit.

Demikian proses tahapan PKPU sementara dan PKPU tetap, semoga bermanfaat.

Author : Kintan Ayunindya
Editor : Hasyry Agustin