
Awas Pidana! Jebakan Hukum Kosmetik Tanpa Izin Edar
“Jangan biarkan omzet viral berujung penjara. Pelajari mitigasi risiko hukum dan sanksi pidana dari peredaran kosmetik tanpa izin edar di e-commerce.”
Fenomena viralitas produk di platform e-commerce kerap membutakan para pelaku usaha dari kepatuhan hukum. Laporan terbaru mencatat langkah agresif Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang telah mengidentifikasi lebih dari 263.000 tautan digital yang diduga menjual produk kosmetik ilegal.
Bagi jajaran Founder, distributor, hingga pengelola marketplace, peringatan ini sangat presisi: memperjualbelikan kosmetik tanpa izin edar bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah kejahatan pidana yang mengancam kelangsungan bisnis dan kebebasan jajaran direksi. Izin edar BPOM adalah instrumen hukum mutlak yang memastikan produk telah terkalibrasi dengan standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu sebelum menyentuh kulit konsumen.
Baca juga: Peringatan Bisnis Hospitality: Wajib Audit Izin Usaha Akomodasi
Kerangka Hukum dan Risiko Penjualan Kosmetik Tanpa Izin Edar
Kesalahan fatal yang sering dilakukan brand owner adalah menganggap kosmetik sebatas produk gaya hidup yang bebas dari regulasi ketat. Secara hukum, rezim pelindungan konsumen memandang kosmetik memiliki risiko setara dengan produk medis.
Merujuk pada Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 (UU Kesehatan), kosmetik diklasifikasikan secara tegas sebagai bagian dari Sediaan Farmasi.
Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan melarang keras setiap entitas memproduksi, mengedarkan, atau bahkan sekadar mempromosikan kosmetik yang gagal memenuhi standar mutu. Jika perseroan Anda terbukti memasarkan kosmetik tanpa izin edar, Pasal 435 siap menjerat dengan sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Kategori VI.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025), Izin Edar BPOM adalah prasyarat absolut dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tanpa nomor notifikasi ini, portofolio produk Anda berstatus ilegal di mata negara.
Marketplace, Klaim Produk, dan Risiko Sanksi Kosmetik Ilegal
Marketplace memang bukan produsen kosmetik, namun tetap memegang peran penting dalam menjaga ekosistem digital dari peredaran produk ilegal karena menyediakan sarana distribusi kepada konsumen.
Apabila tautan produk ilegal dibiarkan beredar, kepercayaan konsumen dapat menurun dan berdampak luas pada seluruh kategori produk di dalam platform. Oleh sebab itu, diperlukan kolaborasi antara BPOM, Komdigi, asosiasi e-commerce, dan penyelenggara platform, termasuk melalui langkah pemblokiran tautan, verifikasi penjual, pelaporan produk, pemantauan kata kunci, serta penindakan terhadap akun yang berulang kali melanggar.
Di sisi lain, klaim dari supplier maupun testimoni konsumen tidak dapat dijadikan dasar perlindungan hukum. Setiap klaim harus diverifikasi melalui dokumen resmi, termasuk pengecekan nomor notifikasi BPOM, kesesuaian komposisi, label, serta batasan klaim manfaat sesuai fungsi kosmetik. Testimoni tidak menggantikan kewajiban izin edar, sehingga produk yang tampak laris tetap berisiko apabila tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Baca juga: Risiko Cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Hutan Lindung
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, mulai dari pemblokiran tautan atau penghapusan produk yang langsung menghentikan penjualan, penarikan produk dari peredaran yang berdampak pada logistik dan reputasi, hingga sanksi administratif seperti peringatan, penghentian kegiatan, pencabutan notifikasi, atau pengumuman kepada publik.
Dalam kondisi tertentu, pelanggaran juga dapat berujung pada sanksi pidana apabila memenuhi unsur peredaran Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu.
Audit Legalitas Sediaan Farmasi Korporasi Anda Sekarang
Jangan biarkan lonjakan penjualan sesaat menyeret perseroan Anda ke dalam pusaran sengketa pidana dan kehancuran reputasi. Legalitas produk adalah fondasi tak terlihat yang menjaga valuasi dan arus kas bisnis Anda.
Pastikan seluruh rantai pasok dan portofolio produk kosmetik perseroan telah mengantongi Izin Edar BPOM dan terkalibrasi dengan UU Kesehatan terbaru sebelum kampanye komersial diluncurkan.
Untuk pendampingan audit kepatuhan perizinan berusaha, uji tuntas legalitas produk maklon, hingga mitigasi sengketa perlindungan konsumen, diskusikan langkah perlindungan perseroan Anda bersama tim advokat korporasi BP Lawyers.
Hubungi kami melalui tombol di bawah ini.
Pastikan setiap produk kosmetik Anda memiliki izin edar BPOM sebelum dipasarkan secara online.
Penulis: Asharyanto
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.