Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Risiko Cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Hutan Lindung

”Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan hutan lindung perlu dipahami sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola sumber daya alam.”

Langkah pemerintah mencabut IUP bermasalah di kawasan hutan lindung menunjukkan penguatan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan. Kebijakan penertiban IUP di hutan lindung menjadi penanda bahwa kepatuhan hukum harus diperiksa sejak tahap awal perizinan hingga beroperasi. 

Dalam sektor pertambangan, keberadaan IUP tidak otomatis mengesampingkan kewajiban mematuhi ketentuan kehutanan, lingkungan hidup, dan tata ruang. Bagi pelaku usaha, penertiban IUP bermasalah memperlihatkan pentingnya audit hukum yang dilakukan secara menyeluruh dan berkala.

Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan mensyaratkan kepatuhan yang lebih ketat karena tunduk pada beberapa rezim hukum sektoral yang berbeda. Risiko hukum dalam kegiatan pertambangan meningkat ketika terdapat ketidaksesuaian antara IUP, izin kehutanan, dan persetujuan lingkungan.

Baca juga: Perusahaan Wajib Ubah Akta? Aturan KBLI 2025 Terbaru

Penertiban IUP Merupakan Mandat Presiden

Arahan Presiden pada 8 April 2026 kepada Menteri ESDM untuk mengevaluasi ratusan IUP di kawasan hutan lindung dalam waktu singkat mencerminkan perubahan pendekatan pemerintah dalam penegakan hukum sektor pertambangan. Permintaan agar izin yang tidak jelas segera dicabut menunjukkan bahwa negara tidak lagi memberi toleransi terhadap ketidakpastian legalitas yang berpotensi merugikan kepentingan publik.

Dari perspektif kebijakan, langkah tersebut merupakan bentuk koreksi atas perizinan yang selama ini terfragmentasi. Banyak izin diterbitkan tanpa integrasi yang memadai antara sektor pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup, dan tata ruang. Kondisi tersebut menciptakan ruang abu-abu yang membuka potensi pelanggaran. 

Namun demikian, percepatan penertiban tetap membawa konsekuensi hukum. Pencabutan izin dalam skala besar berpotensi memunculkan sengketa administrasi apabila tidak didukung oleh dasar hukum yang jelas dan proses yang transparan. Dalam konteks tersebut, ketegasan kebijakan harus diimbangi dengan kepastian prosedural agar tidak menimbulkan risiko baru bagi iklim investasi.

Baca juga:  Aturan Izin Usaha Baru OSS Pasca PP 28/2025

Kegiatan Pertambangan Tidak Hanya Sebatas Punya IUP 

Dalam praktik pertambangan, terdapat persepsi bahwa kepemilikan izin usaha pertambangan (IUP)  telah cukup untuk menjamin legalitas kegiatan usaha. Persepsi tersebut tidak sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. 

Izin usaha pertambangan (IUP) hanya merupakan salah satu bagian dari keseluruhan sistem perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Kegiatan pertambangan di kawasan hutan tetap tunduk pada ketentuan kehutanan, lingkungan hidup, serta tata ruang.

Sebagai contoh, Pasal 38 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (yang telah diubah dengan UU 6/2023) secara absolut mewajibkan perusahaan mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (sekarang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan / PPKH) dari Menteri.

Selain itu, dalam rezim Online Single Submission (OSS) berbasis risiko pasca terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025, pemenuhan prasyarat dasar seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Lingkungan (AMDAL) adalah fondasi mutlak yang tidak bisa ditawar. Ketiadaan integrasi izin inilah yang sekarang menjadi target utama pencabutan oleh pemerintah.

Pencabutan Oleh Pemerintah Harus Sesuai Prosedur

Setiap tindakan pencabutan izin merupakan keputusan administratif yang harus memenuhi syarat sah sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) mengatur bahwa keputusan harus ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, disusun sesuai prosedur, serta memiliki substansi yang sesuai dengan objek keputusan dan ketentuan hukum yang berlaku. 

Dalam konteks pencabutan IUP, keputusan yang tidak memenuhi salah satu unsur tersebut berpotensi dinyatakan cacat hukum. Risiko tersebut akan membuka ruang bagi pelaku usaha untuk mengajukan gugatan melalui mekanisme peradilan tata usaha negara. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap langkah penertiban dilakukan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Bahwa berdasarkan Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) UU AP mengatur bahwa pencabutan keputusan hanya dapat dilakukan apabila terdapat cacat wewenang, prosedur, dan/atau substansi. Dalam hal pencabutan dilakukan, pejabat wajib menerbitkan keputusan baru yang memuat dasar hukum pencabutan serta memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. 

Pastikan struktur legalitas izin usaha pertambangan (iup) dan dokumen lingkungan Anda telah terintegrasi secara sempurna. Untuk tinjauan strategis dan audit kepatuhan hukum (legal compliance audit) yang komprehensif, tim BP Lawyers siap mengawal keamanan aset perusahaan Anda.

Diskusikan langkah mitigasi perusahaan Anda bersama kami melalui tombol di bawah ini. 

Penulis: Asharyanto

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.