
Awas Sengketa Vendor: Catat Hak Cipta Software
“Ketahui manfaat pencatatan hak cipta software bagi developer, startup, dan perusahaan agar kepemilikan aplikasi lebih jelas dan perlindungan hukum lebih kuat.”
Menurut hukum kekayaan intelektual yang berlaku di Indonesia, hak cipta atas software tidak bergantung pada proses pendaftaran. Perlindungan hukum telah timbul sejak ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014) mengatur bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan.
Bahwa berdasarkan Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta mengatur bahwa pencatatan ciptaan bukan merupakan syarat untuk memperoleh perlindungan. Dengan demikian, program komputer telah terlindungi sejak source code, object code, maupun dokumentasi teknis selesai dibuat dan dapat diidentifikasi sebagai suatu karya.
Meskipun perlindungan lahir secara otomatis, pencatatan tetap memiliki fungsi strategis dalam praktik. Bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (4) UU Hak Cipta mengatur bahwa surat pencatatan ciptaan merupakan bukti awal kepemilikan.
Kedudukan sebagai bukti awal tersebut menjadi penting dalam pembuktian sengketa. Pihak yang memiliki pencatatan akan berada pada posisi yang lebih kuat dalam membuktikan klaim atas ciptaan dibandingkan pihak yang tidak memiliki pencatatan administratif.
Program Komputer Dilindungi, tetapi Ide dan Sistem Tidak Termasuk Objek Hak Cipta
Bahwa berdasarkan Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta mengatur bahwa ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, atau temuan tidak dilindungi oleh hak cipta. Bahwa berdasarkan Pasal 41 huruf c UU Hak Cipta mengatur bahwa bentuk yang semata-mata ditujukan untuk fungsi teknis juga tidak termasuk objek perlindungan.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa model bisnis, alur layanan, atau konsep fitur yang bersifat umum tidak dapat dilindungi melalui hak cipta.
Implikasi dari pengaturan tersebut terlihat dalam pembuktian sengketa software. Pihak yang mengajukan klaim harus mampu menunjukkan adanya penyalinan terhadap bagian yang merupakan ekspresi kreatif, bukan sekadar kesamaan ide atau fungsi.
Kesamaan konsep layanan tidak cukup untuk membuktikan pelanggaran apabila tidak terdapat kesamaan pada struktur kode, desain spesifik, atau elemen kreatif lain yang dilindungi. Kondisi tersebut menjadikan sengketa hak cipta software sering bersifat kompleks karena garis pembeda antara ide dan ekspresi tidak selalu mudah diidentifikasi.
Baca juga: Fotografer Gugat Hotel Akibat Diduga Gunakan Foto Tanpa Izin, Bagaimana Ketentuan Hak Cipta Gambar?
Kedudukan Developer, Perusahaan, dan Pemilik Dana Harus Diatur Tegas
Dalam praktiknya, sengketa hak cipta software sering berakar pada ketidakjelasan pengaturan kepemilikan hak ekonomi. Permasalahan tidak selalu terkait ada atau tidaknya hak, melainkan terkait siapa yang secara sah memegang hak tersebut.
Bahwa berdasarkan Pasal 36 UU Hak Cipta mengatur bahwa, kecuali diperjanjikan lain, pencipta dan pemegang hak cipta atas ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan adalah pihak yang membuat ciptaan.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa developer sebagai pencipta memiliki posisi hukum awal atas software yang dihasilkan. Dalam konteks tersebut, hubungan kerja atau pesanan tidak serta-merta mengalihkan hak ekonomi kepada pemberi kerja atau pemberi dana tanpa adanya pengaturan yang tegas.
Penjelasan Pasal 36 UU Hak Cipta mengatur bahwa, hubungan kerja atau pesanan mencakup ciptaan yang dibuat dalam lingkungan kerja swasta atau atas permintaan pihak lain.
Dengan demikian, dalam proyek pengembangan software oleh karyawan, freelancer, atau vendor, diperlukan klausul yang secara eksplisit mengatur pengalihan hak ekonomi. Tanpa klausul tersebut, perusahaan belum tentu memiliki hak penuh atas penggunaan, pengembangan, atau komersialisasi software, meskipun telah membiayai seluruh proses pengembangan.
Pengaturan tersebut berbeda dalam hubungan dinas pemerintah. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU Hak Cipta mengatur bahwa, kecuali diperjanjikan lain, pemegang hak cipta atas ciptaan yang dibuat dalam hubungan dinas adalah instansi pemerintah.
Berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU Hak Cipta mengatur bahwa, apabila ciptaan digunakan secara komersial, pencipta berhak memperoleh imbalan berupa royalti. Ketentuan tersebut tidak dapat disamakan dengan hubungan kerja swasta. Dalam sektor swasta, pengalihan hak tetap bergantung pada kesepakatan kontraktual antara para pihak.
Dalam praktik komersial, struktur pengembangan software sering melibatkan beberapa pihak sekaligus. Developer individu dapat bekerja melalui perusahaan pengembang, sementara perusahaan klien bertindak sebagai pemberi dana atau pemesan.
Kondisi tersebut menimbulkan risiko sengketa apabila tidak terdapat pengaturan yang sinkron. Apabila perusahaan klien membiayai pengembangan tetapi tidak memperoleh pengalihan hak ekonomi secara tertulis, developer atau vendor masih dapat mengklaim hak atas penggunaan lanjutan, pengembangan versi baru, atau lisensi kepada pihak lain.
Oleh karena itu, pencatatan hak cipta tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat perlindungan. Pencatatan harus selaras dengan dokumen kontraktual yang mengatur hubungan para pihak. Nama yang dicantumkan dalam sertifikat pencatatan harus konsisten dengan perjanjian pengalihan hak.
Rantai kepemilikan harus dapat ditelusuri secara jelas. Ketidaksesuaian antara pencatatan dan kontrak dapat melemahkan posisi hukum dalam sengketa. Pendekatan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa perlindungan hak cipta software tidak hanya kuat secara administratif, tetapi juga kokoh secara material.
Baca juga: 29 Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK: Apa yang Terjadi?
Isu Umum Dalam Sengketa Hak Cipta
Isu pertama adalah pembuktian orisinalitas dan pembuktian ekspresi yang dilindungi. Dalam software, dua aplikasi bisa terlihat mirip dari sisi fungsi, tetapi belum tentu ada pelanggaran hak cipta jika yang sama hanya ide atau model layanan.
Sebaliknya, dua aplikasi bisa tampak berbeda bagi pengguna, tetapi tetap bermasalah bila source code, struktur database, dokumentasi, atau elemen ekspresif lainnya disalin secara melawan hukum. Karena itu, pembuktian di sengketa software cenderung teknis.
Penggugat harus mampu menunjuk bagian yang spesifik. Frasa umum seperti “fiturnya sama” atau “konsepnya ditiru” tidak cukup membuktikan.
Isu kedua adalah rantai kepemilikan dimana banyak startup bertumbuh cepat tanpa dokumentasi yang rapi. Kode dibuat oleh tim internal, magang, freelancer, outsourcing, vendor luar negeri, atau mantan CTO.
Bila perjanjian kerja, NDA, dan bukti penyerahan source code tidak lengkap, perusahaan akan kesulitan membuktikan bahwa ia memang pemegang hak ekonomi yang sah. Dalam situasi tersebut, pencatatan hak cipta seharusnya menjadi bagian dari tata kelola kekayaan intelektual yang lebih besar dan bukan langkah administratif yang berdiri sendiri.
Isu ketiga adalah perbedaan antara sengketa hak cipta, sengketa merek, sengketa rahasia dagang, dan sengketa kontrak. Tidak semua konflik software harus dibingkai sebagai pelanggaran hak cipta.
Bila yang disengketakan adalah nama aplikasi, bisa masuk rezim merek. Bila yang dipersoalkan adalah kode yang dirahasiakan atau know-how internal, bisa masuk rahasia dagang. Bila inti masalahnya adalah developer tidak menyerahkan source code padahal sudah dibayar, maka wanprestasi bisa lebih tepat. Pendekatan hukum yang salah sejak awal dapat membuat gugatan menjadi lemah.
Sengketa kepemilikan aplikasi dapat melumpuhkan operasional bisnis Anda. Pastikan rantai kepemilikan dan pencatatan Hak Cipta Software perseroan telah terstruktur kuat secara hukum. Jadwalkan sesi audit kekayaan intelektual bersama BP Lawyers melalui tombol di bawah ini.
Penulis: Asharyanto
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.