aturan outsourcing Indonesia

Awas Sanksi! Cek Kontrak Berdasar Aturan Outsourcing Terbaru 

“Jangan biarkan bisnis dibekukan. Pelajari mitigasi risiko hukum dan sanksi Permenaker 7/2026 tentang batasan aturan outsourcing terbaru di Indonesia.” 

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pekerjaan Alih Daya (Permenaker 7/2026) menjadi titik penting dalam pengaturan alih daya di Indonesia. Perusahaan kini harus memastikan setiap pekerjaan outsourcing masuk dalam kategori yang diperbolehkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. 

Pengaturan outsourcing di Indonesia tidak lagi berhenti pada kontrak tertulis. Setelah diundangkannya Permenaker 7/2026, maka perusahaan wajib menilai jenis pekerjaan, perlindungan pekerja, dan pencatatan perjanjian secara lebih ketat. 

Alih daya selama ini menjadi bagian penting dalam efisiensi operasional perusahaan. Namun, Permenaker 7/2026 menegaskan bahwa efisiensi tetap harus berada dalam batas jenis pekerjaan yang telah diatur.

Perusahaan yang menggunakan tenaga kerja alih daya perlu segera meninjau kembali kontraknya. Permenaker 7/2026 membawa daftar pekerjaan yang dapat dialihdayakan dan memperkenalkan risiko sanksi administratif atas ketidakpatuhan.

Baca juga: Aturan Dibatasi, Wajibkah Kontrak Outsourcing Berakhir?

Perubahan Alih Daya Setelah UU Cipta Kerja 

Bahwa berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Ketenagakerjaan) mengatur pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Ketentuan tersebut berarti penentuan ruang lingkup alih daya tidak lagi cukup dinilai berdasarkan praktik kontraktual. Dalam konteks kepastian hukum, norma tersebut membutuhkan penetapan teknis agar perusahaan mengetahui jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. 

Persoalan muncul karena frasa “pemerintah” dinilai terlalu umum. Mahkamah Konstitusi kemudian memberi tafsir konstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. 

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terhadap Pasal 64 ayat (2) UU Ketenagakerjaan mengatur frasa tersebut harus dimaknai bahwa Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sesuai jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya. 

Ketentuan tersebut berarti kewenangan penetapan jenis pekerjaan berada pada Menteri Ketenagakerjaan. Dalam konteks bisnis, perusahaan harus menjadikan regulasi Menteri sebagai acuan utama sebelum menunjuk vendor alih daya. 

Mahkamah menilai kejelasan jenis pekerjaan alih daya diperlukan untuk memberi standar bagi perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan alih daya, dan pekerja. Mahkamah juga menegaskan bahwa batasan tersebut dapat mencegah kesalahan pengalihan pekerjaan dan mengurangi potensi konflik hubungan industrial. 

Permenaker 7/2026 sebagai Penegasan Jenis Pekerjaan Alih Daya

Permenaker 7/2026 hadir sebagai tindak lanjut atas kebutuhan penetapan jenis dan bidang pekerjaan alih daya. Regulasi tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 30 April 2026. Dengan demikian, Permenaker 7/2026 menjadi rujukan teknis terbaru bagi perusahaan yang menggunakan skema outsourcing di Indonesia. 

Bahwa berdasarkan Pasal 2 Permenaker 7/2026 mengatur perusahaan pemberi pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan alih daya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Ketentuan tersebut berarti kontrak tertulis tetap menjadi persyaratan dasar. 

Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Permenaker 7/2026 mengatur sebagian pelaksanaan pekerjaan merupakan jenis dan bidang pekerjaan di perusahaan pemberi pekerjaan dalam bentuk penyediaan jasa pekerja/buruh. Ketentuan tersebut berarti Permenaker 7/2026 menempatkan alih daya sebagai penyediaan jasa pekerja/buruh untuk pekerjaan tertentu. Dalam konteks kontrak, ruang lingkup pekerjaan harus dijabarkan secara spesifik. 

Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Permenaker 7/2026 mengatur jenis dan bidang pekerjaan alih daya merupakan kegiatan penunjang yang meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan. 

Ketentuan tersebut berarti alih daya dibatasi pada kategori yang disebut dalam regulasi tersebut. Dalam konteks operasional, perusahaan perlu menguji setiap posisi alih daya terhadap enam kategori tersebut. 

Baca juga: Apa Itu Outsourcing? Apa Bedanya Dengan Pekerja Non-Outsourcing? Bagaimana Pengaturannya Sekarang

Sanksi Ketidakpatuhan dan Masa Transisi

Perseroan yang meremehkan kepatuhan terhadap regulasi ini akan berhadapan dengan sanksi yang membidik langsung jantung pendapatan bisnis.

Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) dan (3) Permenaker 7/2026, sanksi pelanggaran dimulai dari peringatan tertulis, hingga pembatasan kapasitas produksi barang/jasa, dan penundaan pemberian perizinan berusaha. Dalam konteks bisnis multi-lokasi, pelanggaran praktik outsourcing di satu pabrik cabang dapat memicu pemblokiran izin ekspansi perseroan di wilayah lain.

Kabar baiknya, negara masih memberikan ruang bernapas. Berdasarkan Pasal 10, perjanjian alih daya yang sedang berjalan tidak batal seketika, melainkan tetap sah hingga masa kontraknya habis. Perseroan diberikan grace period (masa transisi) maksimal 2 tahun sejak regulasi ini diundangkan (batas akhir: 30 April 2028) untuk menertibkan seluruh vendor dan ruang lingkup pekerjaannya. \

Audit Perjanjian Outsourcing Perseroan Anda Sekarang

Jangan tunggu hingga bisnis perseroan dibekukan oleh regulator atau digugat secara massal di Pengadilan Hubungan Industrial. Masa transisi dua tahun bukanlah waktu untuk bersantai, melainkan momentum krusial untuk melakukan audit forensik terhadap seluruh portofolio kontrak vendor alih daya Anda.

Pastikan seluruh klausul ruang lingkup pekerjaan di dalam Perjanjian Alih Daya perseroan telah terkalibrasi presisi dengan enam kategori Permenaker 7/2026.

Untuk pendampingan Legal Due Diligence kontrak vendor, negosiasi penyesuaian status pekerja, hingga mitigasi sengketa hubungan industrial, diskusikan langkah strategis korporasi Anda bersama tim advokat spesialis ketenagakerjaan BP Lawyers.

Hubungi kami melalui tombol di bawah ini.

Penulis: Lita Paromita Siregar

Editor:  Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.