
Apa Itu Outsourcing? Apa Bedanya Dengan Pekerja Non-Outsourcing? Bagaimana Pengaturannya Sekarang?
Apa Itu Outsourcing? Apa Bedanya Dengan Pekerja Non-Outsourcing? Bagaimana Pengaturannya Sekarang?
“Saat ini, perjanjian kerja antara perusahaan outsourcing dan perusahaan pemberi kerja, serta perjanjian kerja antara pekerja outsourcing dan perusahaan outsourcing dapat berbentuk PKWT atau PKWTT”
Banyaknya perusahaan yang sedang mengembangkan bisnisnya tentu membutuhkan karyawan yang lebih, untuk mengakomodir kebutuhan bisnisnya. Namun, bisnis tidak selamanya berjalan dengan sesuai dengan rencana awal. Dibutuhkan karyawan tambahan sewaktu-waktu guna menunjang bisnis tersebut, baik yang berperan langsung dalam sektor bisnis perusahaan, ataupun penunjangnya.
Pada kegunaannya, perusahaan memang memilih outsourcing guna melakukan pengelolaan yang yang lebih baik. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi ketidakmampuan perusahaan dalam mengelola SDM yang butuh biaya.
Perlu dipahami terlebih dahulu, bahwa antara karyawan outsourcing dan non-outsourcing memiliki perbedaan konsep masing-masing. Pada outsourcing, hubungan kerja diletakan antara pekerja dengan perusahaan outsourcing, bukan dengan perusahaan tempat pekerja bekerja. Sedangkan hubungan hukum pada non-outsourcing adalah antara pekerja dengan perusahaan tempat pekerja berada.
Pengaturan mengenai outsourcing atau alih daya dalam ketenagakerjaan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”). Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan UU Ketenagakerjaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”). Semenjak disahkannya UU Cipta Kerja, penggunaan kata outsourcing beralih menjadi Alih Daya. Walaupun begitu, artikel ini akan tetap menggunakan kata outsourcing untuk mempermudah penyampaian informasi.
Terjadi pergeseran ketentuan pada bidang outsourcing setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja. Salah satu pengaturan yang paling berdampak adalah tidak diberlakukannya lagi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, dengan segala peraturan perubahannya. Ketidakberlakuan ini disebabkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Sebagai Akibat Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Beserta Peraturan Pelaksanaan. Dengan kondisi legislasi yang seperti ini, maka sampai artikel ini dibuat, pengaturan mengenai outsourcing hanya diatur pada UU Cipta Kerja dan PP 35/2021.
Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, terdapat beberapa pengaturan mengenai outsourcing yang dirubah. Pertama, Hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pemberi dapat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Ketentuan ini berbeda dengan UU 13/2003 yang menyebut perjanjian kerja hanya menggunakan PKWT. Sejak adanya pemberlakuan ini, maka pekerja outsourcing mendapatkan perlakuan yang sama dengan pekerja non-outsourcing.
Kedua, outsourcing tidak dibedakan lagi pada Pemborongan Pekerjaan (job supply) atau Penyediaan Jasa Pekerja (labour supply). Pengaturan outsourcing tidak lagi dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang (non-core business) sehingga tidak ada lagi pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan/outsourcing. Jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan/outsourcing tergantung pada kebutuhan sektor. Sejak adanya pemberlakuan ini, maka pekerja outsourcing mendapatkan perlakuan yang sama dengan pekerja non-outsourcing.
Ketiga, perlindungan terhadap karyawan outsourcing mendapatkan perlindungan yang lebih pada pengaturan yang baru. Perlindungan pada karyawan outsourcing ditegaskan menjadi project based. Oleh karenanya, berubahnya kepemilikan atau terjadinya pengalihan pada perusahaan outsourcing tidak akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja bagi karyawan outsourcing yang bersangkutan. Keempat, pemberian izin perusahaan outsourcing berubah dari Kementerian Ketenagakerjaan setempat, menjadi pemerintah pusat.
Keempat, perjanjian kerja, perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan pada karyawan outsourcing menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing. Ketentuan ini diubah berdasarkan UU Ketenagakerjaan sebelumnya, dimana pada saat karyawan outsourcing tidak mendapatkan hak-hak sebagaimana mestinya, maka maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.
Selain perubahan aturan yang disebabkan oleh UU Cipta Kerja, terdapat pula perbedaan antara pekerja outsourcing dan non-outsourcing. Pertama, tanggung jawab pelanggaran yang dilakukan pekerja outsourcing diletakan kepada perusahaan outsourcing. Sedangkan, tanggung jawab pelanggaran yang dilakukan pekerja non-outsourcing diletakan pada perusahaan pemberi kerja.
Kedua, perjanjian kerja, perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan pada karyawan outsourcing, termasuk pembayaran hak/kompensasi atas PHK menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing. Pada karyawan non-outsourcing, perjanjian kerja, perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan menjadi sepenuhnya tanggung jawab perusahaan pemberi kerja.
Apabila Anda ingin berkonsultasi dan memerlukan asistensi hukum untuk perusahaan anda, silahkan hubungi Kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Andrew Nibrass Hariyoto