
Kesalahan Pengisian LKPM OSS yang Berisiko bagi Perusahaan
“Kesalahan pengisian LKPM OSS dapat memengaruhi kepatuhan investasi perusahaan. Pahami risiko dan langkah compliance agar data tetap akurat.“
Jawaban Singkat:
LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal merupakan laporan yang digunakan pemerintah untuk memantau perkembangan realisasi investasi dan pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan. Kesalahan pengisian LKPM dapat menyebabkan data investasi tidak akurat, menimbulkan kewajiban perbaikan laporan, dan berpotensi memengaruhi penilaian kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban penanaman modal.
Bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan investasi di Indonesia, LKPM bukan sekadar laporan administratif dalam sistem OSS. Data yang disampaikan melalui LKPM menggambarkan kondisi investasi perusahaan, termasuk perkembangan proyek, realisasi modal, penggunaan tenaga kerja, serta pelaksanaan kegiatan usaha.
Dalam praktiknya, banyak perusahaan masih memperlakukan LKPM sebagai kewajiban pelaporan rutin yang hanya perlu diselesaikan pada periode tertentu. Padahal, kesalahan dalam penyampaian data dapat menciptakan ketidaksesuaian antara kondisi bisnis aktual dengan informasi yang tercatat dalam sistem pemerintah.
Risiko tersebut semakin relevan bagi perusahaan dengan struktur usaha kompleks, seperti:
- perusahaan PMA;
- perusahaan dengan banyak lokasi usaha;
- perusahaan yang sedang melakukan ekspansi;
- perusahaan dengan beberapa kegiatan usaha dalam OSS.
Karena itu, LKPM perlu dipandang sebagai bagian dari investment compliance dan corporate governance, bukan hanya kewajiban administratif.
Dasar pengaturan LKPM dapat merujuk pada Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem OSS (Permen BKPM 5/2025).
Baca juga: Detail Kecil yang Menentukan Laporan LKPM Diterima atau Dikembalikan
Apa Itu LKPM dan Mengapa Penting bagi Perusahaan?
LKPM adalah laporan yang disampaikan pelaku usaha melalui sistem OSS untuk melaporkan perkembangan kegiatan penanaman modal.
Informasi yang dilaporkan dalam LKPM berkaitan dengan:
- realisasi investasi;
- perkembangan pembangunan atau kegiatan usaha;
- jumlah tenaga kerja;
- perkembangan produksi atau operasional;
- kendala pelaksanaan investasi.
Bagi regulator, LKPM menjadi salah satu sumber informasi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha.
Bagi perusahaan, data LKPM dapat menjadi bagian dari rekam jejak kepatuhan investasi.
Oleh karena itu, ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi sebenarnya dapat menimbulkan pertanyaan dalam proses pengawasan maupun pengurusan administrasi usaha di kemudian hari.
1. Mengisi Realisasi Investasi Secara Kumulatif
Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah perusahaan memasukkan total nilai investasi sejak awal proyek setiap periode pelaporan.
Pendekatan tersebut dapat menghasilkan angka investasi yang tidak menggambarkan kondisi periode berjalan.
LKPM pada dasarnya perlu mencerminkan tambahan realisasi investasi pada periode laporan.
Contoh:
Perusahaan manufaktur membeli mesin produksi senilai Rp2 miliar pada periode sebelumnya.
Pada periode berikutnya tidak terdapat pembelian aset baru.
Maka nilai realisasi investasi pada periode tersebut bukan kembali Rp2 miliar, tetapi sesuai tambahan realisasi yang benar pada periode berjalan.
Bahwa berdasarkan Pasal 285 ayat (3) huruf a Permen BKPM 5/2025, LKPM memuat data realisasi penanaman modal.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa angka yang dilaporkan harus mencerminkan realisasi investasi yang sebenarnya, bukan pengulangan nilai historis.
2. Tidak Memeriksa Seluruh Kegiatan Usaha dan Lokasi dalam OSS
Kesalahan lain yang sering ditemukan adalah perusahaan hanya melakukan pelaporan berdasarkan satu KBLI tanpa memeriksa seluruh kegiatan usaha dan lokasi yang tercatat dalam OSS.
Padahal, satu perusahaan dapat memiliki:
- beberapa KBLI;
- beberapa lokasi usaha;
- beberapa kegiatan investasi.
Bahwa berdasarkan Pasal 285 ayat (1) Permen BKPM 5/2025, LKPM disampaikan untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi setelah pelaku usaha memperoleh NIB.
Contoh:
Perusahaan memiliki kegiatan perdagangan dengan lokasi:
- Jakarta;
- Surabaya;
- Medan.
Meskipun menggunakan KBLI yang sama, masing-masing lokasi dapat memiliki pencatatan kegiatan usaha tersendiri.
Apabila perusahaan hanya melaporkan satu lokasi, terdapat risiko kegiatan usaha lainnya tidak tercatat secara lengkap.
Karena itu, sebelum periode pelaporan, perusahaan sebaiknya melakukan rekonsiliasi antara:
- data NIB;
- KBLI;
- lokasi usaha;
- aktivitas operasional aktual.
3. Mengabaikan KBLI yang Belum Berjalan
Perusahaan juga sering menganggap kegiatan usaha yang belum beroperasi tidak memiliki kewajiban terkait LKPM.
Pemahaman tersebut perlu diperiksa kembali berdasarkan data kegiatan usaha yang masih tercatat dalam OSS.
Contohnya:
Sebuah perusahaan mencantumkan beberapa KBLI untuk mendukung rencana ekspansi bisnis.
Namun dalam praktiknya, perusahaan baru menjalankan satu bidang usaha.
Selama kegiatan usaha lain masih tercatat aktif, perusahaan perlu memastikan apakah tetap terdapat kewajiban pelaporan terhadap kegiatan tersebut.
Apabila perusahaan tidak lagi memiliki rencana menjalankan kegiatan tertentu, langkah yang lebih tepat adalah melakukan penyesuaian data usaha melalui OSS, bukan membiarkan data tersebut tidak diperbarui.
Baca jug: Strategi Internal Perusahaan untuk Menghindari Sanksi LKPM
4. Mengisi Data LKPM Tidak Sesuai Kondisi Riil
LKPM bukan laporan keuangan.
Kesalahan yang cukup sering terjadi adalah perusahaan mengambil angka langsung dari laporan akuntansi tanpa melakukan verifikasi terhadap kondisi fisik investasi.
Contoh:
Perusahaan melakukan pembayaran pembelian mesin pada Januari.
Namun mesin baru dikirim dan diterima pada April.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan perlu memastikan bagaimana realisasi investasi tersebut harus dicatat sesuai ketentuan LKPM dan kondisi aktual.
Dokumen yang dapat menjadi dasar pemeriksaan antara lain:
- invoice;
- kontrak pembelian;
- berita acara serah terima;
- dokumen aset;
- laporan progres proyek.
Hal ini penting terutama untuk investasi berupa:
- pembangunan pabrik;
- pembangunan gudang;
- pembelian mesin;
- renovasi fasilitas;
- pengadaan aset bernilai besar.
5. Tidak Memantau Status LKPM Setelah Dikirim
Mengirim LKPM melalui OSS tidak selalu berarti kewajiban telah selesai.
Perusahaan tetap perlu memastikan status laporan.
Status LKPM dapat menunjukkan kondisi seperti:
- terkirim;
- membutuhkan perbaikan;
- ditolak;
- disetujui.
Apabila terdapat permintaan perbaikan yang tidak ditindaklanjuti, laporan dapat tetap dianggap belum memenuhi proses pelaporan.
Bahwa berdasarkan Pasal 284 ayat (1) Permen BKPM 5/2025, pemeriksaan laporan pelaku usaha dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan kepada otoritas terkait dan mencakup kepatuhan terhadap kewajiban penanaman modal.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa LKPM dapat menjadi bagian dari mekanisme pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha.
Dampak Kesalahan LKPM bagi Perusahaan
Kesalahan LKPM tidak hanya berdampak pada aspek administratif.
Dalam kondisi tertentu, ketidaksesuaian laporan dapat mempengaruhi:
1. Rekam Jejak Kepatuhan Perusahaan
Data yang tidak sesuai dapat menciptakan catatan bahwa perusahaan belum memenuhi kewajiban pelaporan secara optimal.
2. Proses Administrasi dan Pengembangan Usaha
Perusahaan yang sedang melakukan:
- ekspansi;
- perubahan kegiatan usaha;
- pengembangan investasi baru;
perlu memastikan seluruh data OSS dan LKPM telah konsisten.
3. Tata Kelola Internal Perusahaan
Kesalahan LKPM sering kali terjadi karena tidak adanya koordinasi antara:
- legal;
- finance;
- operational;
- project team.
Karena itu, mekanisme internal review menjadi penting untuk menjaga akurasi data.
Baca juga: BPL Bahas Reformasi OSS dan LKPM: Langkah Strategis Menuju Kepastian Hukum Investasi
Perspektif Legal: LKPM sebagai Bagian dari Investment Compliance
Dalam praktik pendampingan perusahaan, LKPM sering menjadi persoalan bukan karena perusahaan tidak melakukan investasi, tetapi karena data yang dilaporkan tidak selaras dengan kondisi bisnis sebenarnya.
Perusahaan dengan kegiatan investasi yang kompleks perlu membangun proses internal yang melibatkan:
- Legal;
- Finance;
- Operation;
- Compliance.
Dengan demikian, LKPM tidak hanya menjadi kewajiban pelaporan, tetapi juga menjadi bagian dari tata kelola investasi perusahaan.
Kesimpulan
LKPM merupakan bagian penting dari sistem pengawasan investasi di Indonesia.
Kesalahan pengisian LKPM dapat membuat data investasi perusahaan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dan menimbulkan risiko kepatuhan.
Perusahaan perlu memastikan bahwa data OSS, dokumen investasi, dan kondisi operasional berjalan selaras sebelum laporan disampaikan.
Melalui proses review berkala dan koordinasi lintas departemen, perusahaan dapat menjaga kepatuhan investasi sekaligus mengurangi risiko administratif di kemudian hari.
Penulis: Lita Paromita Siregar
Editor:Â Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.