
Detail Kecil yang Menentukan Laporan LKPM Diterima atau Dikembalikan
”Penentuan diterima atau tidaknya laporan LKPM mengacu pada konsistensi dan kesesuaian informasi detail LKPM itu sendiri.”
Banyak perusahaan merasa telah memenuhi kewajiban LKPM karena laporan berhasil disampaikan melalui sistem OSS. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit LKPM yang dikembalikan oleh verifikator karena dianggap belum memenuhi prinsip kewajaran data.
Situasi ini menunjukkan bahwa keberhasilan penyampaian LKPM tidak hanya ditentukan oleh ketepatan waktu, tetapi juga oleh kualitas dan konsistensi informasi yang dituangkan di dalamnya. Salah satu aspek yang paling sering menimbulkan catatan dalam proses verifikasi LKPM adalah keterkaitan antara data tenaga kerja dan realisasi penanaman modal.
Adapun dasar utama pengaturan LKPM dan sanksinya saat ini merujuk pada Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online Single Submission) (Perka BKPM 5/2025).
Baca juga: Strategi Internal Perusahaan untuk Menghindari Sanksi LKPM
Detail LKPM: Konsistensi Data sebagai Parameter Kewajaran Realisasi
Bahwa berdasarkan Pasal 285 ayat (1) Perka BKPM 5/2025 mengatur bahwa setiap Pelaku Usaha wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kewajiban tersebut dipertegas kembali pada Pasal 285 ayat (3) Perka BKPM 5/2025 yang menentukan ruang lingkup LKPM, meliputi realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi, pemenuhan perizinan berusaha, pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab, serta kendala pelaksanaan usaha.
Rumusan tersebut menunjukkan bahwa LKPM tidak dibaca secara terpisah per kolom, melainkan sebagai satu kesatuan data yang saling bergantung. Oleh karena itu, perubahan pada satu komponen, seperti tenaga kerja, secara logis harus tercermin pada komponen lain yang relevan agar laporan dinilai wajar oleh verifikator.
Baca juga: Tanggung Jawab Hukum Jika Sistem OSS Error: Siapa yang Menanggung Risiko?
Keterkaitan Tenaga Kerja dan Realisasi Modal Kerja
Bahwa berdasarkan ketentuan pengisian LKPM tahap operasional/komersial sebagaimana diatur dalam Lampiran XXVII Perka BKPM 5/2025 realisasi modal kerja mencakup pengeluaran operasional dalam satu siklus usaha, termasuk gaji dan upah tenaga kerja, tunjangan, serta biaya operasional lain.
Dalam konteks tersebut penambahan tenaga kerja secara normal akan berdampak pada peningkatan realisasi modal kerja. Sebagai contoh, apabila Perusahaan menambah 3 (tiga) orang tenaga kerja pada Oktober 2025, maka LKPM Triwulan IV Tahun 2025 seharusnya mencerminkan kenaikan modal kerja dibandingkan periode sebelumnya.
Apabila kenaikan tersebut tidak terlihat, tanpa penjelasan yang memadai, LKPM berpotensi dinilai tidak konsisten dan dikembalikan untuk perbaikan karena menimbulkan keraguan atas kewajaran data.
Baca juga: KBLI 2025 Resmi Berlaku: Wajibkah Perusahaan Memperbarui?
Dampak Kepatuhan LKPM dan Risiko Sanksi Administratif
Bahwa berdasarkan Pasal 286 ayat (1) Perka BKPM 5/2025 mengatur jadwal penyampaian LKPM secara berkala, dengan ketentuan triwulanan bagi Pelaku Usaha skala menengah dan besar serta semesteran bagi skala kecil.
Keterlambatan atau ketidaksesuaian substansi laporan tidak hanya berdampak pada pengembalian LKPM, tetapi juga membuka risiko sanksi. Selanjutnya, Pasal 374 Perka BKPM 5/2025 mengatur sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga penghentian sementara kegiatan usaha bagi Pelaku Usaha yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian LKPM.
Bahkan dalam kondisi tertentu, Pasal 376 Perka BKPM 5/2025 membuka kemungkinan pencabutan perizinan berusaha. Dengan demikian, ketelitian terhadap detail dan keterkaitan antar-data dalam LKPM merupakan bagian dari kepatuhan untuk menghindari pengenaan sanksi oleh BKPM.
Pendampingan hukum dan kepatuhan membantu memastikan LKPM disusun akurat, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan terbaru melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Annisa Azzahra
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan olehPartner BP Lawyers Counselors at Law.