Menghindari Sanksi LKPM

Strategi Internal Perusahaan untuk Menghindari Sanksi LKPM

”LKPM mengukur tingkat kepatuhan yang akan menjaga kelangsungan perizinan dan kredibilitas usaha, lantas bagaimana cara menghindari sanksi LKPM?”

Status pelaporan LKPM dapat menjadi penentu apakah pelaku usaha sungguh-sungguh dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Oleh karena itu, keterlambatan penyampaian LKPM berpotensi memicu sanksi administratif yang akan berdampak langsung pada operasional usaha.

Dasar utama pengaturan LKPM dan sanksinya saat ini merujuk pada Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online Single Submission) (Perka BKPM 5/2025).

Oleh karena itu, menjelang batas waktu pelaporan, maka pemahaman yang tepat terhadap kewajiban LKPM menjadi penting bagi setiap Pelaku Usaha berdasarkan Pasal 5 Perka BKPM 5/2025 bahwa setiap Pelaku Usaha secara tegas diwajibkan untuk menyampaikan LKPM sebagai bagian dari kewajiban Penanaman Modal.

Baca juga: Tanggung Jawab Hukum Jika Sistem OSS Error: Siapa yang Menanggung Risiko?

Sanksi LKPM: Dari Peringatan hingga Penghentian Sementara dan Pencabutan

Bahwa berdasarkan Pasal 373 ayat (2) Perka BKPM 5/2025 mengatur sanksi administratif dapat dikenakan ketika Pelaku Usaha tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode berturut-turut, atau menyampaikan LKPM tanpa nilai tambahan realisasi penanaman modal selama 4 (empat) periode berturut-turut (dalam konteks tertentu termasuk tahap persiapan).

Bahwa berdasarkan Pasal 374 Perka BKPM 5/2025 mengatur mekanisme peringatan tertulis (peringatan pertama, kedua, ketiga) yang dapat berujung pada penghentian sementara kegiatan usaha apabila periode berikutnya tetap tidak dipenuhi.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 368 ayat (1) Perka BKPM 5/2025 mengatur penghentian sementara dapat berupa Pelaku Usaha tidak dapat melakukan kegiatan usaha dan/atau dikenai pembatasan aksi korporasi dalam Sistem OSS.

Jika tetap tidak patuh, konsekuensi berikutnya dapat menjadi pencabutan. Bahwa berdasarkan Pasal 376 Perka BKPM 5/2025 mengatur Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan LKPM periode berikutnya dan/atau tidak memenuhi ketentuan lanjutan misalnya terkait denda administratif sesuai konstruksi sanksi dalam Perka BKPM 5/2025 maka dapat dikenai pencabutan Perizinan Berusaha.

Baca juga: KBLI 2025 Resmi Berlaku: Wajibkah Perusahaan Memperbarui?

Strategi Menghindari Sanksi LKPM: Pastikan “Disetujui”, Benahi Data, dan Bangun Kontrol Internal

Menangkis sanksi LKPM paling efektif dilakukan melalui dua lapis tindakan: pencegahan lewat kontrol internal, lalu pemulihan cepat bila peringatan sudah terbit. Lakukan penunjukan PIC internal yang menguasai data investasi, tenaga kerja, progres kegiatan, dan pemenuhan perizinan, agar pengisian LKPM tidak bersandar pada asumsi.

Substansi pelaporan perlu dirapikan sebelum diupload ke OSS. Bahwa berdasarkan Pasal 285 ayat (3) Perka BKPM 5/2025 mengatur elemen data yang wajib termuat. Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya menyiapkan data pendukung internal misalnya laporan realisasi belanja modal, kontrak/kuitansi utama, perubahan rencana investasi, dan daftar tenaga kerja agar LKPM konsisten.

Sesudah menyampaikan LKPM, pastikan tidak ada catatan perbaikan yang dibiarkan menggantung, karena LKPM yang tidak ditindaklanjuti dapat menciptakan persepsi “tidak melapor pada periode tersebut” dari sudut pandang pengawasan. Jika verifikator meminta perbaikan, respons sesegera mungkin pada periode pelaporan LKPM yang sama.

Jika perusahaan terlanjur masuk fase peringatan, maka strategi berdasarkan Pasal 374 Perka BKPM 5/2025 mengatur peringatan dapat menjadi gugur ketika Pelaku Usaha memenuhi kewajiban LKPM pada periode berikutnya. Karena itu, langkah yang umumnya paling efektif ialah memperbaiki tata kelola data LKPM, lalu mengunci kepatuhan pada periode terdekat, bukan menunda sampai akhir tahun.

Masih bingung dengan teknis penyampaian LKPM? Konsultasikan melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Asharyanto

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.