Kontrak Outsourcing

Aturan Dibatasi, Wajibkah Kontrak Outsourcing Berakhir? 

“Pahami masa transisi Permenaker 7/2026 dan status kontrak outsourcing agar perseroan terhindar dari sengketa.”

Rencana pembatasan outsourcing menjadi empat bidang pekerjaan menuntut perhatian serius dari perusahaan. Dampaknya menyentuh kontrak dengan vendor, hubungan kerja pekerja alih daya, serta struktur biaya perusahaan. Namun, perusahaan perlu memahami status hukumnya sebelum mengambil keputusan.

Per 15 Juli 2026, pembatasan outsourcing menjadi empat bidang belum berlaku sebagai hukum positif. Aturan yang berlaku masih Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (Permenaker 7/2026). Peraturan tersebut mengizinkan enam bidang pekerjaan alih daya. Pemerintah sedang membahas revisi yang akan menyisakan petugas keamanan, tenaga kebersihan, pengemudi, dan katering. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan masih mencatat Permenaker 7/2026 berstatus berlaku.

Kondisi ini berarti perusahaan belum wajib mengakhiri kontrak outsourcing di luar empat bidang tersebut hanya berdasarkan rencana pemerintah. Perusahaan tetap perlu melakukan persiapan. Ruang penyesuaian akan menjadi lebih sempit setelah revisi resmi diundangkan.

Baca juga: Proyek Selesai Sebelum Jangka Waktu Perjanjian Berakhir, Bagaimana Kontrak Pekerja?

Status Aturan Outsourcing Empat Bidang pada 2026

Permenaker 7/2026 diundangkan pada 30 April 2026. Peraturan ini diterbitkan untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut meminta pemerintah menetapkan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan secara lebih jelas.

Regulasi yang lahir untuk merespons Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini (berdasarkan turunan Pasal 64 UU Ketenagakerjaan), secara eksplisit masih mengizinkan enam bidang pekerjaan alih daya. Pasal 3 ayat (2) Permenaker 7/2026 mengkategorikan layanan kebersihan, katering, pengamanan, pengemudi, penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan/migas/ketenagalistrikan sebagai objek sah alih daya.

Meskipun revisi tripartit sedang dibahas untuk menghapus dua kelompok terakhir, sebelum revisi tersebut resmi diundangkan, kontrak outsourcing perseroan Anda di luar empat bidang wacana tersebut tetap sah di mata hukum.

Baca juga: Prosedur Pelaporan Dan Pendaftaran Kontrak Kerja Outsourcing

Status Kontrak Outsourcing, Pembayaran, dan Hak Pekerja dalam Masa Transisi

Kontrak outsourcing yang telah ada tidak otomatis berakhir ketika Permenaker 7/2026 mulai berlaku. Berdasarkan Pasal 10 huruf a Permenaker 7/2026, perjanjian alih daya tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir. 

Selain itu, Pasal 10 huruf b Permenaker 7/2026 mengatur bahwa penyesuaian jenis pekerjaan harus dilakukan paling lambat dua tahun sejak peraturan diundangkan, yaitu hingga 30 April 2028. Artinya, kontrak yang berakhir sebelum tanggal tersebut dapat dijalankan sampai selesai, sedangkan kontrak yang melampaui batas waktu harus disesuaikan sebelum masa transisi berakhir.

Selama kontrak masih berlaku, perusahaan tidak dapat menghentikan pembayaran secara sepihak. Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian yang sah mengikat para pihak seperti undang-undang dan wajib dilaksanakan dengan iktikad baik. Penghentian sepihak tanpa dasar kontraktual dapat menimbulkan wanprestasi. Perubahan regulasi hanya dapat dijadikan alasan force majeure apabila benar-benar menghalangi pelaksanaan kontrak dan memenuhi ketentuan Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata.

Untuk kontrak baru atau perpanjangan, perusahaan wajib mengikuti jenis pekerjaan yang diperbolehkan pada saat kontrak dibuat. Berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1337 KUHPerdata, objek perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, kontrak di luar bidang yang diperbolehkan berisiko tidak dapat dilaksanakan. Perusahaan juga tidak dapat menghindari ketentuan outsourcing hanya dengan mengganti nama kontrak, karena penilaian didasarkan pada substansi hubungan kerja.

Pembatasan outsourcing tidak otomatis mengangkat pekerja vendor menjadi karyawan perusahaan pengguna. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) PP 35/2021, tanggung jawab terhadap pekerja tetap berada pada perusahaan alih daya. Pengangkatan langsung hanya dapat dilakukan melalui kesepakatan baru dengan pekerja. Perusahaan dapat mempertimbangkan langkah ini apabila fungsi pekerjaan tetap dibutuhkan setelah revisi berlaku.

Terlepas dari perubahan kontrak antara perusahaan dan vendor, hak pekerja tetap harus dipenuhi. Berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 17 PP 35/2021, pekerja PKWT berhak atas uang kompensasi, termasuk apabila hubungan kerja berakhir sebelum waktunya. Selain itu, Pasal 19 PP 35/2021 mengatur bahwa perlindungan hak pekerja harus tetap dijamin apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya. Dengan demikian, perubahan kebijakan outsourcing tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus hak pekerja.

Audit Arsitektur Kontrak Vendor Perseroan Anda Sekarang

Menghadapi pergeseran arsitektur ketenagakerjaan, sikap pasif adalah liabilitas. Meskipun hukum masih memberikan ruang bernapas, memperpanjang atau membuat kontrak baru di luar empat bidang prioritas saat ini merupakan manuver bisnis berisiko tinggi (karena dapat menabrak Pasal 1320 dan 1337 KUHPerdata tentang kehalalan objek jika direvisi di tengah jalan).

Pastikan skema ketenagakerjaan, Service Level Agreement (SLA), dan klausul pengakhiran dini dalam kontrak vendor perseroan Anda telah dikalibrasi untuk menghadapi turbulensi aturan ini.

Untuk pelaksanaan Legal Due Diligence atas portofolio kontrak outsourcing, strategi transisi vendor yang aman secara hukum, dan mitigasi risiko sengketa perdata, diskusikan langkah strategis perseroan Anda bersama tim advokat korporasi BP Lawyers.

Hubungi kami melalui tombol di bawah ini.

Penulis: Sekar Ayu Primadani

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.