Akuisisi Saham Perusahaan

MAP Akuisisi Saham Perusahaan Sports Direct, Mereknya Beralih? 

“Pelajari kasus MAP agar perseroan terhindar dari jebakan akuisisi saham perusahaan tanpa hak kekayaan intelektual.”

Aksi korporasi raksasa yang digawangi oleh PT MAP Aktif Adiperkasa Tbk (MAPA) melalui anak usahanya, Athletica International Holdings Pte. Ltd. (AIH), dalam mencaplok 100% saham Sports Direct Malaysia Sdn. Bhd. (SDM) senilai kurang lebih Rp2,5 triliun (US$148,9 juta) sukses mengguncang industri ritel regional.

Namun, di balik megahnya nilai transaksi tersebut, tersimpan satu miskonsepsi hukum yang sering kali menjebak para eksekutif dan investor di meja perundingan Mergers & Acquisitions (M&A): Asumsi bahwa membeli seluruh saham perusahaan otomatis menjadikan perseroan pemilik mutlak atas merek dagang yang dikomersilkan oleh perusahaan target.

Pertanyaan krusialnya: Apakah MAP Active kini menjadi pemilik sah merek Sports Direct di Malaysia? Secara hukum, jawabannya adalah tidak sama sekali.

Baca juga: Awas Kehilangan Brand! Pelajaran Sengketa Merek Polo

Objek Akuisisi MAP Active Adalah Saham Perusahaan

Objek utama transaksi adalah seluruh saham SDM, sehingga AIH akan mengendalikan badan hukum yang mengoperasikan gerai Sports Direct di Malaysia. Adapun pengambilalihan saham berfokus pada peralihan pengendalian perseroan, bukan otomatis mencakup aset lain seperti merek. Akuisisi tersebut mempertahankan identitas hukum SDM, termasuk kontrak, izin, karyawan, aset, dan kewajibannya, dengan perubahan hanya pada pihak pengendali.

Merek memiliki rezim hukum tersendiri. Berdasarkan UU Merek, hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diperoleh melalui pendaftaran dan dibuktikan dengan sertifikat di masing-masing yurisdiksi. 

Oleh karena itu, penggunaan nama “Sports Direct” oleh SDM tidak berarti perusahaan tersebut memiliki mereknya. 

Dalam praktiknya, perusahaan operasional dapat menggunakan merek milik pihak lain melalui lisensi, waralaba, atau perjanjian ritel, sehingga perubahan pengendali tidak mengubah status kepemilikan merek tersebut.

Baca juga: Awas Valuasi Runtuh! Audit Perlindungan Merek Korporasi Anda

Hak MAP Active dari Lisensi Non-Eksklusif dan Implikasinya

Pada tanggal yang sama, Athletica SD Holdings Pte. Ltd. (ASH), SDM, dan MAPA menandatangani Local Retail Agreement yang memberikan hak non-eksklusif kepada SDM untuk mengoperasikan gerai Sports Direct dan USC di Malaysia, termasuk toko fisik, toko daring, dan penjualan produk bermerek di toko multibrand. 

Hak ini berasal dari rantai perjanjian ritel yang melibatkan beberapa entitas dalam grup Frasers, menunjukkan bahwa penggunaan merek diberikan melalui lisensi, bukan pengalihan kepemilikan.

Berdasarkan Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Merek, pemilik merek memiliki kewenangan penuh (dan sah di mata hukum) untuk memberikan lisensi kepada pihak lain tanpa memindahkan status kepemilikan asalnya. Bagi investor korporasi, mengamankan hak lewat lisensi non-eksklusif membawa konsekuensi bisnis yang sangat brutal:

  1. Nihilnya Monopoli: MAPA tidak memiliki hak monopoli atas merek tersebut. Frasers Group tetap berhak menggunakan atau bahkan melisensikan merek yang sama kepada kompetitor lain di wilayah tertentu.
  2. Keterbatasan Operasional: Kendali MAPA terbatas pada tembok operasional SDM. Urusan penggunaan merek harus tunduk pada standarisasi ketat dari pemilik lisensi—mulai dari kanal penjualan, perubahan konsep toko, hingga pembatasan wilayah.
  3. Beban Ekonomi Berkelanjutan: Inilah letak kecerdikan struktur transaksi Frasers Group. Melalui perjanjian ritel jangka panjang, mereka mengalihkan seluruh risiko operasional ke pundak MAPA, sembari tetap menyedot manfaat finansial tanpa batas melalui pembayaran royalti dari setiap penjualan.

Audit Objek Transaksi M&A Perseroan Anda Sekarang

Mengeksekusi kesepakatan M&A bernilai triliunan rupiah tanpa memisahkan secara tajam antara valuasi perusahaan operasional dan status hukum kekayaan intelektual (IP Rights) adalah sebuah perjudian berisiko tinggi.

Sebelum RUPS menyetujui kucuran dana akuisisi, pastikan Legal Due Diligence perseroan Anda telah membongkar status kepemilikan merek, struktur lisensi, hingga klausul pembatasan komersial agar investasi tersebut benar-benar memberikan nilai tambah bagi perseroan.

Untuk pendampingan pelaksanaan Due Diligence pada transaksi lintas negara, perancangan arsitektur akuisisi saham perusahaan, hingga penelaahan perjanjian lisensi merek komersial yang menguntungkan, diskusikan langkah strategis perseroan Anda bersama tim advokat korporasi BP Lawyers.

Hubungi kami melalui tombol di bawah ini.

Penulis: Asharyanto

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.