
Awas Valuasi Runtuh! Audit Perlindungan Merek Korporasi Anda
“Aset miliaran rupiah bisa lenyap akibat sengketa anak usaha. Pahami strategi mitigasi dan perlindungan merek korporasi dalam struktur holding company.”
Di balik megahnya struktur sebuah Holding Company dengan belasan anak usaha (subsidiaries), sering kali tersembunyi sebuah bom waktu legalitas: manajemen aset Kekayaan Intelektual (HKI) yang kacau balau.
Banyak jajaran Direksi menganggap merek hanya sebagai urusan tim pemasaran. Ini adalah kekeliruan bernilai triliunan rupiah. Dalam kacamata hukum korporasi dan valuasi bisnis, merek adalah aset tak berwujud (intangible asset) yang menentukan kapitalisasi pasar grup usaha Anda.
Ketika struktur kepemilikan merek tersebar acak di mana Anak Usaha A meluncurkan produk, Anak Usaha B mendaftarkan nama, dan Holding yang membayar biaya operasionalnya portofolio HKI Anda akan berubah menjadi sumber sengketa. Tanpa sistem perlindungan merek korporasi yang terpusat, Holding Company berisiko kehilangan hak eksklusif, terjebak dalam sengketa lisensi internal, dan mengalami anjloknya valuasi saat proses restrukturisasi atau Merger & Acquisition (M&A).
Baca juga: Awas Pembajakan! Krusialnya Perlindungan Merek Dagang Global
Perlindungan Merek bagi Holding dan Sub-Holding
Langkah pertama dalam mengamankan valuasi grup adalah menetapkan secara definitif siapa entitas pemegang hak atas HKI. Apakah HKI ditarik ke atas sebagai aset Holding, atau didesentralisasi ke Operating Company (Anak Usaha)? Pilihan ini harus dituangkan dalam kebijakan internal yang mengikat.
Selain itu, setiap peluncuran lini bisnis baru oleh sub-holding wajib melewati uji tuntas HKI (trademark clearance).
- Ancaman Penolakan (Pasal 21 UU Merek): Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Merek), permohonan pendaftaran akan ditolak tegas jika memiliki persamaan pada pokoknya dengan pihak lain. Anak usaha yang agresif merilis produk tanpa penelusuran HKI bisa menyeret grup usaha ke dalam gugatan pembatalan merek.
- Klasifikasi Kelas Berantai: Sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 (Permenkum 5/2026), perlindungan merek dapat diajukan lebih dari satu kelas (berpedoman pada Nice Classification). Dalam grup usaha yang terintegrasi, satu merek utama (House Mark) sering kali digunakan lintas industri. Kesalahan memilih kelas pendaftaran akan membuat merek Anda rawan dibajak oleh kompetitor di sektor yang berdekatan.
Baca juga: Awas Rebranding! Mitigasi Ancaman Gugatan Sengketa Merek
Kepemilikan Merek dalam Struktur Holding dan Sub-Holding
Banyak grup usaha mengabaikan pembuatan perjanjian lisensi antara Holding dan Anak Usaha karena merasa “masih satu keluarga” dan sahamnya dimiliki oleh pihak yang sama. Secara hukum perseroan, ini adalah celah yang mematikan. Holding dan Anak Usaha adalah entitas hukum yang terpisah (separate legal entity).
Jika Holding mendaftarkan merek, lalu merek tersebut dipakai oleh Anak Usaha untuk berjualan tanpa adanya lisensi tertulis, maka secara hukum Anak Usaha tersebut telah melakukan pelanggaran.
- Legalitas Lisensi (Pasal 42 ayat 1 UU Merek): Penggunaan merek oleh entitas sub-holding wajib dilegalkan melalui Perjanjian Lisensi. Kontrak ini harus mengunci ruang lingkup wilayah, standar mutu kualitas (Quality Control), kewajiban pelaporan, hingga besaran royalti untuk keperluan pelaporan pajak (Transfer Pricing).
- Kewajiban Pencatatan (Pasal 42 ayat 3 UU Merek): Lisensi intra-grup tidak cukup hanya ditandatangani dan disimpan di laci HRD. Undang-undang mewajibkan perjanjian ini dicatatkan kepada Menteri. Kegagalan mencatatkan lisensi akan membuat perjanjian tersebut tidak memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga.
Penyelamatan Aset Saat Restrukturisasi Korporasi
Manuver restrukturisasi seperti spin-off, merger, atau likuidasi entitas adalah fase paling kritis di mana perlindungan merek korporasi sering kali “tercecer”.
Berdasarkan Pasal 41 UU Merek jo. Pasal 63 Permenkum 5/2026, Hak atas Merek Terdaftar adalah aset properti yang dapat dialihkan melalui perjanjian atau sebab hukum lainnya. Jika sebuah anak usaha dilikuidasi atau diakuisisi oleh pihak luar, status kepemilikan merek yang ada di dalamnya harus segera dialihkan secara formal sebelum akta pembubaran diteken. Pengalihan ini wajib dicatatkan agar status kepemilikan HKI grup tetap bersih (clean and clear) di mata auditor dan investor.
Audit Portofolio HKI Grup Usaha Anda Sekarang
Sebagai contoh konkret, portofolio HKI PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menunjukkan pemetaan aset yang terstruktur. Merek seperti Dynamix, SpeedCrete, dan ThruCrete dikelola di bawah naungan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk dan PT Solusi Bangun Beton. Pengalokasian aset HKI di entitas yang tepat (sesuai lini solusi beton) membuktikan bahwa portofolio merek dapat dijaga valuasinya lintas struktur grup.
Jangan tunggu hingga tenggat perpanjangan merek 10 tahun (Pasal 35 UU Merek) terlewat, atau hingga terjadi sengketa dengan mantan mitra bisnis, untuk mulai membenahi aset HKI Anda.
Pastikan Holding Company Anda memiliki Database Merek Terpusat, SOP Clearance Produk, dan Perjanjian Lisensi Intra-Grup yang sah secara hukum. Untuk pelaksanaan Audit HKI Korporasi (IP Due Diligence), restrukturisasi portofolio merek, dan pencatatan lisensi lintas entitas, diskusikan langkah strategis perseroan Anda bersama tim advokat korporasi BP Lawyers.
Hubungi kami melalui tombol di bawah ini.
Penulis: Asharyanto
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.