
Awas Proyek Mandek! Strategi Lolos Persetujuan KKPR di OSS
“Sistem OSS tidak serta-merta instan. Pahami hambatan RDTR daerah dan strategi jitu mengamankan Persetujuan KKPR agar investasi Anda tidak tertahan.”
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak dihapus dari sistem perizinan berusaha. Masalah yang masih mengemuka justru terletak pada implementasi OSS yang belum konsisten di setiap daerah.
Di tengah narasi penyederhanaan OSS, banyak pelaku usaha masih menghadapi proses KKPR yang lambat dan sulit diprediksi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa percepatan regulasi belum selalu berubah menjadi percepatan layanan.
Dari sudut pandang hukum, KKPR tetap menjadi bagian penting dari persyaratan dasar perizinan berusaha. OSS terus didorong menjadi sistem perizinan yang cepat dan terintegrasi. Namun, pengalaman pelaku usaha memperlihatkan bahwa persoalan RDTR dan koordinasi teknis masih menjadi sumber hambatan utama.
Bagi pelaku usaha, kepastian lokasi sering menentukan cepat atau lambatnya investasi berjalan. Di titik tersebut, KKPR tetap memegang peran penting walaupun sistem OSS telah diperbarui.
Baca juga: Tambang di Zona Terlarang: Dampak Operasional Tanpa PKKPR
KKPR Tetap Menjadi Persyaratan Dasar dalam OSS
Berdasarkan Pasal 1 angka 27 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) mengatur bahwa KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Pasal 4 ayat (2) PP 28/2025 mengatur bahwa persyaratan dasar merupakan bagian dari ruang lingkup PBBR dan wajib dipenuhi sebelum pelaku usaha memperoleh perizinan berusaha.
Dalam praktik OSS, posisi KKPR tetap penting karena menjadi pintu awal untuk menilai apakah lokasi usaha dapat diproses lebih lanjut. Selama persyaratan dasar belum terpenuhi, maka kepastian usaha pada tahap berikutnya tidak dapat terbentuk.
Merujuk pada Pasal 40 Peraturan Menteri Investasi Nomor 5 Tahun 2025 (Permen BKPM 5/2025), sistem OSS akan mengunci seluruh tahapan lanjutan secara otomatis. Perusahaan Anda dipastikan tidak akan bisa memproses Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum Persetujuan KKPR diterbitkan. Tanpa dokumen ini, kepastian legalitas atas lahan proyek Anda adalah nol besar.
Baca juga: Perbedaan KKKPR dengan PKKPR: Panduan Lengkap Berdasarkan PP 28/2025
Kesenjangan antara Desain Regulasi dan Realitas Layanan OSS
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e, huruf i, dan huruf j PP 28/2025 mengatur bahwa layanan Sistem OSS, penyelesaian hambatan, dan sanksi termasuk dalam ruang lingkup penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Berdasarkan Pasal 3 huruf a dan huruf b PP 28/2025 mengatur bahwa penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ditujukan untuk membuat penerbitan persyaratan dasar lebih efektif dan lebih sederhana, serta untuk memastikan pengawasan yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, apabila permohonan masih tertahan lama atau waktu layanan masih sulit diperkirakan, maka sumber persoalan berada pada pelaksanaan sistem dan koordinasi antarinstansi.
Berdasarkan Pasal 48 PerkaBKPM 5/2025 mengatur bahwa dalam hal notifikasi ketidaksesuaian tata ruang diterbitkan, maka pelaku usaha harus menempuh langkah lanjutan. Langkah tersebut berupa mencari lokasi lain yang sesuai atau melakukan koordinasi dan konsultasi dengan instansi tata ruang terkait.
Mekanisme tersebut memang menyediakan jalur tindak lanjut. Namun, mekanisme tersebut juga menambah tahapan baru dalam proses perizinan. Kondisi tersebut sering tidak sesuai dengan harapan pelaku usaha yang menganggap OSS akan berjalan sepenuhnya otomatis sejak awal.
Baca juga: OSS RBA 2025: Ketentuan PKKPR Kondisi Tertentu dan Contoh Penerapannya
Kondisi infrastruktur digital tata ruang juga menunjukkan bahwa proses integrasi masih berlangsung. Pada halaman pengumuman OSS, terdapat beberapa pengumuman mengenai penambahan RDTR baru pada Oktober, November, dan Desember 2025.
OSS juga telah menyediakan menu RDTR Interaktif pada halaman informasi lokasi usaha. Fakta tersebut menunjukkan bahwa integrasi tata ruang masih dilakukan secara bertahap. Selama kesiapan data belum merata di setiap daerah, keluhan terhadap OSS akan tetap muncul, khususnya di wilayah yang integrasi tata ruangnya belum optimal.
Kawal Legalitas Lokasi dan Selamatkan Timeline Proyek Anda
Jangan biarkan kelambanan sinkronisasi sistem perizinan menghancurkan momentum peluncuran bisnis. Mengandalkan otomatisasi sistem digital tanpa mitigasi sengketa tata ruang akan membuat modal perusahaan Anda tertahan dalam ketidakpastian.
Pastikan setiap penentuan lokasi proyek komersial dan perizinan dasar korporasi Anda telah melalui Legal Due Diligence yang presisi sebelum diunggah ke sistem OSS. Untuk pendampingan pengurusan Persetujuan KKPR, advokasi sengketa tata ruang daerah, dan audit kepatuhan perizinan bisnis, diskusikan langkah strategis perseroan Anda bersama tim BP Lawyers.Hubungi kami melalui tombol di bawah ini.
Penulis: Lita Paromita Siregar
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.