Izin Usaha Akomodasi

Peringatan Bisnis Hospitality: Wajib Audit Izin Usaha Akomodasi

“Kemenpar meluncurkan ePA untuk melacak villa dan hotel ilegal via OTA. Pahami risiko hukum dan segera audit izin usaha akomodasi Anda sebelum terkena sanksi.”

Era dimana pemilik properti bisa dengan bebas menyewakan rumah pribadi, vila, atau guest house secara komersial di aplikasi pemesanan online tanpa pengawasan hukum kini telah berakhir.

Kementerian Pariwisata secara resmi menginisiasi pembangunan sistem ePA yang akan terintegrasi langsung dengan database platform Online Travel Agent (OTA) seperti Traveloka, Agoda, Booking.com, hingga Airbnb. Transisi menuju pengawasan berbasis data digital ini adalah sebuah jaring penangkap raksasa.

Tujuan utamanya jelas: mendeteksi dan menertibkan ekosistem pariwisata dari pelaku bisnis properti komersial yang meraup keuntungan finansial tanpa memenuhi kewajiban perizinan, standar bangunan, dan pajak daerah. Melalui integrasi ePA, sistem pemerintah akan secara otomatis menyisir Nomor Induk Berusaha (NIB), kesesuaian KBLI, hingga profil merchant.

Bagi jajaran Direksi perusahaan pengelola aset (Property Management) maupun investor properti perseorangan, kebijakan ini adalah sinyal darurat. Memasarkan aset fisik melalui OTA tanpa izin usaha akomodasi yang utuh bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan bom waktu yang akan memicu penghapusan akun (delisting) dari platform digital secara paksa dan potensi penyegelan aset properti oleh pemerintah daerah.

Baca juga: KBLI 2025: Yakin Izin Broker Konstruksi Anda Masih Valid?

NIB Saja Tidak Selalu Cukup untuk Usaha Akomodasi

Nomor Induk Berusaha sering dianggap sebagai bukti bahwa usaha telah sepenuhnya legal. Pandangan tersebut perlu diluruskan. NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam sistem OSS.

Namun, beberapa kegiatan usaha tetap memerlukan Sertifikat Standar, pemenuhan standar usaha, dan PB-UMKU sesuai tingkat risiko serta ketentuan sektor pariwisata.

Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) mengatur bahwa apabila Perizinan Berusaha perlu dilengkapi dengan PB-UMKU, pelaku usaha wajib memiliki PB-UMKU. 

Ketentuan tersebut penting bagi sektor akomodasi karena kegiatan usaha dapat memerlukan perizinan tambahan sesuai karakter layanan dan standar teknis yang berlaku.

Kaitannya adalah pemilik villa harian atau homestay tidak cukup hanya mengecek apakah telah memiliki NIB. Pelaku usaha perlu memastikan KBLI sesuai, status risiko kegiatan tepat, Sertifikat Standar terpenuhi, dan PB-UMKU tersedia apabila dipersyaratkan. Pemeriksaan tersebut perlu dilakukan sebelum properti dipasarkan secara aktif melalui OTA.

Baca juga: Update KBLI 2025: Cek Izin Jasa Pengurusan Transportasi Anda

Kesesuaian Tata Ruang Menjadi Fondasi Legalitas Akomodasi 

Legalitas izin usaha akomodasi tidak dimulai dari selembar sertifikat perizinan, melainkan dari posisi titik koordinat tanah bangunan Anda berdiri.

Bangunan dengan arsitektur mewah dan tingkat okupansi tinggi tetap akan berstatus ilegal jika berdiri di atas zona yang diharamkan untuk kegiatan komersial. Isu ini merupakan “ranjau darat” terbesar di destinasi wisata pesat seperti Bali, Yogyakarta, dan Bandung, di mana ribuan rumah hunian (residential) disulap menjadi penginapan harian secara sepihak.

  • Zonasi Tata Ruang (KKPR): Berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah syarat absolut sebelum izin berusaha bisa diterbitkan. Jika vila Anda berada di zona permukiman murni, pengajuan izin komersial Anda pasti akan ditolak sistem.
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Sesuai Pasal 10 ayat (1) huruf b PP 28/2025, fungsi bangunan harus sesuai dengan PBG yang diterbitkan. Rumah tinggal memiliki standar keselamatan, akses darurat, parkir, dan sanitasi yang sangat berbeda dengan fasilitas hotel. Mengalihfungsikan rumah menjadi penginapan komersial tanpa mengubah PBG adalah sebuah pelanggaran hukum serius.

Audit Properti Anda Sebelum Pengawasan Diperketat

Integrasi sistem ePA akan memaksa platform OTA untuk merombak mekanisme onboarding mereka. Dalam waktu dekat, OTA tidak akan mengambil risiko menampung merchant bodong; mereka akan mewajibkan setiap pemilik properti untuk mengunggah bukti legalitas KKPR, PBG, NIB, dan PB-UMKU yang tervalidasi sebelum properti tersebut diizinkan tampil di aplikasi.

Bagi perusahaan maupun investor properti, jangan tunggu hingga aset berharga Anda dibekukan dari platform digital.

Segera lakukan Corporate Legal Audit secara menyeluruh. Pastikan nama usaha, kesesuaian KBLI, status KKPR, fungsi PBG, dan kepatuhan pajak daerah Anda selaras secara presisi antara dokumen fisik, data di OSS, dan profil etalase digital di OTA.

Untuk pelaksanaan audit perizinan properti komersial, penyelesaian sengketa tata ruang, hingga pengurusan legalitas Izin Usaha Akomodasi, diskusikan langkah pengamanan aset Anda bersama BP Lawyers. Hubungi kami melalui tombol di bawah ini. 

Penulis: Sekar Ayu Primadani

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.