
Awas Pembajakan! Krusialnya Perlindungan Merek Dagang Global
“Langkah Kopi Kenangan menembus pasar global membuktikan pentingnya legalitas HKI. Cegah pembajakan identitas bisnis dengan perlindungan merek dagang.”
Ekspansi Kopi Kenangan ke pasar internasional menunjukkan bahwa merek lokal Indonesia dapat bersaing di industri F&B global. Langkah tersebut perlu diikuti perlindungan hukum yang kuat. Tanpa perlindungan merek dagang, ekspansi bisnis dapat terganggu oleh peniruan nama, penggunaan logo tanpa izin, pendaftaran oleh pihak lain, sengketa lisensi, dan biaya rebranding.
Kopi Kenangan memperluas bisnisnya ke luar Indonesia dengan menggunakan merek internasional “Kenangan Coffee”. Dalam pembukaan gerai pertama di Malaysia, perusahaan menyatakan bahwa gerai Suria KLCC menjadi langkah awal misi ekspansi global, dengan nama Kenangan Coffee sebagai nama merek internasional di luar Indonesia.
Ekspansi tersebut berlanjut ke Singapura. Kenangan Coffee resmi hadir di Raffles City Shopping Centre dan disebut sebagai merek dagang internasional dari Kopi Kenangan. Perusahaan juga menekankan visi untuk memperkenalkan brand kopi asli Indonesia ke dunia.
Kopi Kenangan kemudian mengumumkan rencana ekspansi ke Filipina dan India. Kedua pasar tersebut juga direncanakan beroperasi dengan nama Kenangan Coffee melalui strategi lisensi bisnis dengan pemain F&B lokal di negara tujuan.
Baca juga: Sengketa Merek Denza: Telat Daftar, Ekspansi Berantakan
Risiko Jika Merek Tidak Diamankan Sejak Awal
Menggunakan pendekatan hukum merek yang ada di Indonesia, berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Merek) mengatur bahwa permohonan ditolak jika mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain, merek terkenal milik pihak lain, atau indikasi geografis terdaftar.
Ketentuan tersebut berarti merek yang terlambat didaftarkan dapat terhalang oleh pendaftaran pihak lain. Dalam konteks ekspansi F&B, risiko tersebut dapat terjadi jika nama gerai, logo, atau nama produk telah lebih dahulu dipakai oleh pelaku usaha di negara tujuan.
Ketentuan Pasal 21 UU Merek juga relevan untuk mencegah praktik pendaftaran beriktikad tidak baik. Pelaku usaha yang memiliki reputasi perlu melakukan pencarian merek lebih awal. Pencarian tersebut perlu dilakukan di Indonesia, negara tujuan, database WIPO, dan sistem lokal di masing-masing yurisdiksi.
Bagi brand seperti Kopi Kenangan, perlindungan merek harus dilihat sebagai bagian dari strategi masuk pasar. Pengamanan nama “Kenangan Coffee” perlu dipadukan dengan penelusuran merek, pendaftaran kelas yang tepat, dan pemantauan keberatan. Tanpa strategi tersebut, ekspansi gerai dapat tertunda karena sengketa merek.
Baca juga: Belajar dari Wardah: Strategi Pendaftaran Merek Internasional
Perlindungan Merek Dagang dan Strategi Lisensi Bisnis
Model ekspansi melalui lisensi bisnis atau kemitraan lokal membutuhkan dasar merek. Pemilik merek harus memastikan bahwa pihak lokal hanya dapat memakai merek berdasarkan izin tertulis. Ruang lingkup izin tersebut perlu mengatur wilayah, standar operasional, desain gerai, kualitas produk, pelatihan, durasi, royalti, dan pengakhiran.
Berdasarkan Pasal 1 angka 18 UU Merek mengatur bahwa Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar. Ketentuan tersebut berarti penggunaan merek oleh mitra bisnis harus dituangkan dalam perjanjian. Dalam konteks ekspansi internasional, lisensi menjadi instrumen utama untuk menjaga kontrol kualitas dan mencegah penggunaan merek di luar izin.
Strategi lisensi juga harus disertai klausul pengawasan. Pemilik merek perlu mengatur hak audit, approval desain, standar bahan baku, pelatihan staf, penggunaan aplikasi, dan larangan sub-lisensi tanpa persetujuan. Klausul tersebut penting agar reputasi merek tidak rusak akibat operasional mitra lokal.
Penegakan Hak atas Merek Jika Terjadi Pelanggaran
Berdasarkan Pasal 83 UU Merek mengatur bahwa pemilik merek terdaftar atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa sejenis berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Baca juga: Cap Kaki Tiga Merek Asing? Awas Jebakan Lisensi
Ketentuan tersebut berarti pemilik merek memiliki dasar gugatan perdata terhadap pelanggaran. Dalam konteks bisnis F&B, gugatan tersebut dapat dipakai untuk menghentikan gerai tiruan, kemasan tiruan, promosi digital palsu, atau penggunaan logo yang berpotensi membingungkan konsumen.
Berdasarkan Pasal 100 UU Merek mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya atau mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
Ketentuan tersebut berarti pelanggaran merek dapat berujung pada risiko pidana. Dalam konteks ekspansi internasional, aspek pidana perlu dipahami bersama hukum lokal negara tujuan karena rezim sanksi dapat berbeda.
Oleh karena itu, Kopi Kenangan memberi contoh bahwa ekspansi global membutuhkan strategi merek yang terstruktur. Penggunaan nama “Kenangan Coffee” di luar Indonesia menunjukkan adanya penyesuaian identitas merek untuk konsumen internasional. Penyesuaian tersebut tetap harus diamankan melalui pendaftaran merek di negara tujuan.
Contoh tersebut relevan bagi pelaku usaha Indonesia di sektor makanan dan minuman. Saat bisnis mulai dikenal, risiko peniruan meningkat. Risiko tersebut dapat muncul sebelum gerai pertama dibuka di negara tujuan. Karena itu, pendaftaran merek perlu berjalan lebih dahulu daripada peluncuran komersial.
Kawal Akselerasi Global Anda dengan Proteksi Hukum Absolut
Perluasan pangsa pasar internasional membutuhkan lebih dari sekadar strategi pemasaran yang memukau. Satu kelalaian dalam mendaftarkan dan memproteksi kelas HKI dapat membuat perusahaan Anda kehilangan hak eksklusif atas aset bisnis yang bervaluasi triliunan rupiah.
Pastikan setiap langkah operasional F&B Anda menembus batas negara telah dipagari oleh strategi HKI yang tak tertembus. Untuk pendampingan Perlindungan Merek Dagang, penyusunan Cross-Border License Agreement, dan mitigasi sengketa kekayaan intelektual komersial, diskusikan langkah strategis perseroan Anda bersama BP Lawyers. Hubungi kami melalui tombol di bawah ini.
Penulis: Asharyanto
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.