Sengketa Merek Denza

Sengketa Merek Denza: Telat Daftar, Ekspansi Berantakan

”Sengketa merek Denza menjadi pengingat keras bagi pelaku usaha bahwa reputasi global tidak selalu cukup untuk melindungi merek di Indonesia.”

Membawa brand raksasa masuk ke pasar Indonesia tanpa mengunci perlindungan aset intelektualnya secara presisi adalah manuver bisnis yang sangat berisiko. Kasus sengketa merek Denza memberikan peringatan keras bagi jajaran eksekutif korporasi multinasional: reputasi global yang mentereng tidak secara otomatis memberikan kekebalan dari pembajakan oleh entitas lokal.

Mimpi buruk operasional ini bermula dari kelalaian pendaftaran awal. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat bahwa entitas lokal, PT Worcas Nusantara Abadi, lebih dulu mendaftarkan merek “Denza” pada 3 Juli 2023 (Nomor Registrasi IDM001176306). Di sisi lain, raksasa otomotif BYD Company Limited selaku pemilik global merek Denza, baru mengajukan permohonan setahun kemudian pada 8 Agustus 2024 untuk kelas barang yang sama.

Keterlambatan administratif ini memaksa BYD menempuh upaya litigasi pembatalan merek yang menguras waktu dan biaya hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Ironisnya, proses hukum ini harus kandas di tengah jalan akibat celah prosedural. Bagi jajaran Direksi, putusan sengketa merek Denza ini adalah teguran nyata mengenai betapa fatalnya menunda legalitas dalam strategi penetrasi pasar.

Baca juga: Cap Kaki Tiga Merek Asing? Awas Jebakan Lisensi

Prinsip Teritorialitas Merek

Prinsip teritorialitas menegaskan bahwa perlindungan merek berlaku dalam wilayah negara tempat merek didaftarkan. DJKI juga menegaskan bahwa perlindungan merek di Indonesia bertumpu pada prinsip first to file dan prinsip teritorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). 

Dalam konteks sengketa merek Denza, klaim penggunaan global perlu dibuktikan dalam sistem hukum Indonesia. Reputasi luar negeri dapat menjadi argumen hukum. Namun, argumen tersebut tetap harus mengacu pada mekanisme pembatalan, keberatan, atau pembuktian merek terkenal sesuai UU Merek.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU Merek mengatur bahwa permohonan ditolak jika merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain, merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis, merek terkenal untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu, atau indikasi geografis terdaftar. 

Ketentuan tersebut berarti status merek terkenal dapat menjadi dasar penolakan. Dalam konteks Denza, BYD perlu membuktikan reputasi merek dan relevansinya terhadap pasar Indonesia. 

Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) UU Merek mengatur bahwa permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik. Ketentuan tersebut berarti pendaftaran merek dapat dipersoalkan jika ada niat meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain. Dalam konteks sengketa Denza, dalil itikad tidak baik harus dibuktikan melalui bukti reputasi, pengetahuan pemohon, dan pola pendaftaran. 

Berdasarkan Penjelasan Pasal 21 ayat (3) UU Merek mengatur bahwa pemohon beriktikad tidak baik adalah pemohon yang patut diduga mendaftarkan merek dengan niat meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usaha sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. 

Ketentuan tersebut berarti pembuktian itikad tidak baik tidak cukup dengan kemiripan nama. Dalam konteks Denza, bukti harus menunjukkan adanya pengetahuan dan niat mengambil manfaat dari reputasi merek pihak lain. 

Baca juga:  Mediasi Merek: Cara Efektif Menyelesaikan Sengketa Tanpa Pengadilan

Mimpi Buruk Litigasi: Gugur Akibat Cacat Prosedural

Hal yang paling menyesakkan sekaligus menjadi tamparan keras bagi mitigasi litigasi dalam penyelesaian sengketa merek Denza ini terletak pada klimaks putusan kasasi.

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung (Putusan MA Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 tertanggal 24 Desember 2025), permohonan kasasi BYD ditolak secara telak. Majelis Hakim memutus bahwa gugatan yang diajukan BYD mengandung cacat formil (Niet Ontvankelijk Verklaard / NO) akibat error in persona (salah menarik pihak tergugat).

Fakta persidangan mengungkap bahwa kepemilikan merek Denza di Indonesia ternyata telah beralih (ditransfer) dari PT Worcas kepada pihak ketiga, yakni PT Raden Reza Adi. Kemenangan mutlak tergugat di tingkat kasasi ini menegaskan satu prinsip emas dalam litigasi korporasi: argumen materiil sehebat apa pun akan runtuh seketika jika tim advokat gagal melakukan uji tuntas (legal due diligence) terhadap status kepemilikan terkini dari pihak lawan.

Mitigasi Kerugian Operasional Korporasi

Dari kacamata manajemen risiko, kasus sengketa merek Denza membuktikan bahwa cara paling efisien dan murah untuk mempertahankan aset intelektual bukanlah dengan memenangkan gugatan di pengadilan, melainkan mendaftarkannya lebih awal.

Bagi industri padat modal dengan persaingan ketat, risiko telat daftar merek akan memicu kerugian finansial yang berlipat ganda. Saat terjadi sengketa kepemilikan, korporasi terpaksa menunda jadwal peluncuran produk, menghentikan kampanye pemasaran, gagal meresmikan kerja sama dengan mitra lokal, dan bahkan berisiko dituntut balik atas tuduhan pelanggaran hak cipta di wilayah target ekspansi mereka sendiri.

Audit Portofolio Merek Perusahaan Anda Sebelum Berekspansi

Jangan biarkan rencana penetrasi pasar perusahaan Anda terhenti akibat kelalaian pendaftaran hak kekayaan intelektual. Di sisi lain, jika perusahaan Anda terpaksa berhadapan di meja hijau, pastikan strategi litigasi Anda solid dan tidak memiliki celah prosedural yang merugikan.

Pastikan portofolio merek perusahaan Anda telah diamankan dengan presisi. Untuk audit kekayaan intelektual dan pendampingan litigasi penyelesaian sengketa merek, diskusikan langkah strategis Anda bersama BP Lawyers.

Hubungi BP Lawyers melalui tombol di bawah ini.

Penulis: Asharyanto

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.