
Belajar dari Wardah: Strategi Pendaftaran Merek Internasional
“Ekspansi bisnis ke luar negeri wajib diikuti perlindungan hukum. Belajar dari kasus Wardah, ketahui strategi pendaftaran merek internasional untuk cegah pembajakan”
Membawa sebuah merek lokal untuk bersaing di pasar global adalah pencapaian bisnis yang prestisius. Namun, di balik agresivitas penetrasi pasar, ekspansi global yang tidak dibentengi dengan strategi perlindungan hukum yang presisi hanyalah bom waktu menuju sengketa kekayaan intelektual.
Jejak global Wardah, yang pada tahun 2025 diakui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai contoh sukses merek nasional yang menembus pasar dunia, menyajikan studi kasus yang sangat relevan bagi jajaran Direksi dan Legal Counsel.
Keberhasilan Wardah bukan sekadar masalah strategi pemasaran, melainkan buah dari kedisiplinan korporasi dalam melakukan pendaftaran merek internasional secara terstruktur. Bagi perusahaan yang berambisi melakukan ekspansi, pendaftaran merek di yurisdiksi target bukanlah urusan administratif belaka, melainkan langkah krusial untuk mengamankan valuasi dan eksklusivitas aset perusahaan.
Baca juga: Cap Kaki Tiga Merek Asing? Awas Jebakan Lisensi
Prinsip Teritorial dan Mitigasi Sengketa Lintas Negara
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 2025 mengakui Wardah sebagai contoh merek nasional yang berhasil menembus pasar global dan diakui dalam forum internasional. Fakta tersebut memperlihatkan bahwa pertumbuhan reputasi Wardah berlangsung melalui proses bertahap yang disertai pengelolaan identitas merek.
Pendekatan tersebut tercermin dari jejak pendaftaran merek di luar negeri. Adapun Wardah telah diajukan dan didaftarkan di Kanada sejak 2015 dengan cakupan kelas kosmetik. Pendaftaran tersebut memberikan pelindungan hukum yang berlaku hingga tahun 2032. Langkah tersebut menegaskan bahwa pengamanan merek tidak menunggu hingga produk dikenal luas. Dengan demikian, hak eksklusif atas merek dapat diamankan sebelum potensi konflik muncul di yurisdiksi lain.
Dari perspektif hukum, strategi tersebut sejalan dengan karakter hak merek yang bersifat teritorial. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Merek) mengatur hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU Merek mengatur hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar untuk jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, popularitas komersial tidak menghasilkan pelindungan hukum lintas negara tanpa pendaftaran yang sah.
Kerangka hukum internasional memberikan sarana untuk memperluas pelindungan tersebut secara efisien. Penjelasan UU Merek mengakui mekanisme pendaftaran internasional melalui Protokol Madrid sebagai instrumen yang dapat digunakan pelaku usaha untuk melindungi merek di berbagai negara.
Baca juga:Mediasi Merek: Cara Efektif Menyelesaikan Sengketa Tanpa Pengadilan
Ketepatan Pendaftaran Kelas Merek
Mendaftarkan merek di luar negeri tidak sekadar mendaftarkan “nama”. Strategi perlindungan yang komprehensif menuntut presisi dalam mengamankan identitas visual (logo, warna) dan ruang lingkup bisnis.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf f UU Merek, setiap permohonan diwajibkan mencantumkan kelas barang dan/atau jasa secara spesifik. Secara teknis, Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 (Permenkum 5/2026) mengamanatkan bahwa penentuan kelas tersebut harus berpedoman pada sistem klasifikasi internasional (Nice Agreement).
Dalam praktiknya, langkah Wardah mendaftarkan identitasnya di Kanada pada Nice Class 3 (mencakup produk kosmetik dan perawatan tubuh) disertai dengan elemen visual khasnya—seperti warna biru dan bentuk logo—memastikan bahwa tidak ada kompetitor di yurisdiksi tersebut yang boleh mendompleng identitas visual mereka di kelas bisnis yang sama.
Lebih jauh, mendaftarkan merek sejak dini adalah benteng utama untuk menangkal brand hijacking (pembajakan merek) oleh pihak beriktikad buruk. Sebagai instrumen perlindungan preventif, Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) UU Merek melarang keras pendaftaran merek yang diajukan dengan itikad tidak baik (seperti sengaja menjiplak untuk membonceng reputasi merek yang sedang ekspansi). Dengan memegang sertifikat merek internasional, perusahaan Anda memiliki dasar hukum yang kuat untuk mensomasi dan menggugat pihak asing yang mencoba membajak identitas bisnis Anda.
Amankan Valuasi Merek Perseroan Anda Sebelum Berekspansi
Menembus pasar internasional tanpa pelindungan kekayaan intelektual yang solid berisiko mengorbankan investasi miliaran rupiah dan memicu sengketa legal yang merugikan reputasi korporasi. Jangan biarkan identitas dan valuasi bisnis Anda dibajak oleh pihak asing.
Pastikan strategi ekspansi global perusahaan Anda telah dilindungi dengan arsitektur pelindungan hukum yang komprehensif. Untuk konsultasi strategis terkait audit kekayaan intelektual dan prosedur pendaftaran merek internasional, diskusikan rencana bisnis Anda bersama tim BP Lawyers.
Lindungi aset intelektual perusahaan Anda tombol di bawah ini.
Penulis: Asharyanto
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.