
Awas Didepak Partner! Bahaya Pecah Kongsi Founder
“Pecah kongsi founder dapat melumpuhkan PT dan memicu sengketa saham. Pahami risiko hukum partner pasif dan strategi mitigasinya sebelum perusahaan hancur.”
Membangun perseroan bermodalkan ikatan pertemanan dan “asas saling percaya” adalah kesalahan paling elementer dalam dunia bisnis. Pada fase perintisan, seluruh pendiri umumnya bekerja tanpa kenal waktu. Namun, seiring berjalannya waktu dan meningkatnya valuasi PT, kesenjangan kontribusi hampir selalu terjadi.
Satu founder berdarah-darah mengendalikan operasional harian, sementara founder lainnya perlahan pasif, beralih fokus, namun tetap memegang porsi saham yang masif.
Di sinilah pecah kongsi founder berubah dari sekadar konflik personal menjadi krisis korporasi. Risiko dari perselisihan ini tidak main-main. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat mengalami deadlock (kebuntuan), rekening perusahaan tertahan, dan operasional bisnis lumpuh total. Bagi perseroan, mengabaikan mitigasi legal sejak awal sama dengan membiarkan bom waktu berdetak di ruang Direksi.
Baca juga: Awas Sengketa Investor! Syarat Legal Penerbitan Saham Baru
Risiko Partner Pasif Tetap Memegang Saham Besar
Kekecewaan founder aktif sering kali berbentur keras dengan realitas hukum positif. Dalam kacamata Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PT), hukum tidak memedulikan siapa yang bekerja lebih keras; hukum hanya melihat siapa yang tercatat sah di Daftar Pemegang Saham.
Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU PT, kepemilikan saham secara otomatis memberikan hak absolut kepada pemiliknya untuk:
- Menghadiri dan mengeluarkan suara penentu dalam RUPS.
- Menerima pembayaran dividen.
- Menerima sisa kekayaan hasil likuidasi.
Artinya, seorang partner yang tidak pernah masuk kantor selama setahun penuh tetap memiliki hak hukum untuk menuntut pembagian laba dan memveto keputusan strategis perusahaan. Tanpa adanya instrumen Vesting (kepemilikan saham bertahap) atau klausul Buyback (pembelian kembali saham), saham partner pasif tersebut tidak bisa ditarik secara otomatis. Anda pada dasarnya bekerja keras untuk memperkaya pihak yang tidak lagi berkontribusi.
Baca juga: Aspek Non Bisnis yang Harus Dipertahankan Oleh Perusahaan yang Akan Diakuisisi
Kehilangan Kendali atas PT yang Dibangun Sendiri
Ketakutan terbesar kedua dalam pecah kongsi founder adalah terjadinya “kudeta”. Banyak perintis bisnis kehilangan kendali atas PT yang mereka bangun sendiri karena struktur kepemilikan saham dan kewenangan organ perseroan tidak dikunci dengan benar.
- Kewenangan Absolut Direksi: Berdasarkan Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 98 ayat (1) UU PT, kendali operasional dan kewenangan mewakili perseroan berada murni di tangan Direksi, bukan di tangan founder. Jika Anda adalah founder namun secara perlahan digeser dari posisi Direksi melalui keputusan RUPS mayoritas, Anda secara otomatis kehilangan seluruh akses ke rekening bank, perizinan, dan kendali operasional harian perusahaan.
- Ancaman Dilusi Paksa: Founder yang tidak memproteksi hak suara (voting rights) dan porsi kepemilikannya di dalam Anggaran Dasar dapat dengan mudah disingkirkan dari pengambilan keputusan strategis saat investor baru masuk atau saat mayoritas saham bersekutu melawannya.
Founder Agreement dan Benteng Anggaran Dasar
Sengketa pemegang saham tidak dapat diselesaikan dengan mediasi kekeluargaan jika taruhannya adalah aset bernilai miliaran rupiah. Mitigasi hukum harus dibangun jauh sebelum konflik terjadi.
- Eksekusi Founder Agreement: Jangan pernah mendirikan PT tanpa dokumen ini. Perjanjian ini wajib secara rigid mengatur: target kontribusi (Key Performance Indicators), masa vesting saham, mekanisme pengeluaran founder yang indisipliner (Bad Leaver), hak untuk membeli saham terlebih dahulu (Right of First Refusal), hingga larangan bersaing (Non-Compete Clause).
- Kustomisasi Anggaran Dasar: Berhenti menggunakan template standar Anggaran Dasar dari notaris. Anggaran Dasar PT Anda wajib dimodifikasi untuk mengakomodasi kebutuhan spesifik pengendalian kontrol, penentuan kuorum RUPS yang melindungi minoritas strategis, serta syarat mutlak pengalihan saham.
Kunci Kendali Korporasi Anda Sebelum Sengketa Terjadi
Sebuah entitas bisnis yang sukses seringkali hancur bukan karena tekanan dari kompetitor, melainkan karena perang saudara di internal pendiri yang berakhir di meja pengadilan.
Jangan tunggu hingga RUPS mengalami kebuntuan atau aset Kekayaan Intelektual (HKI) perusahaan diklaim sepihak oleh partner yang keluar. Pastikan arsitektur legal PT Anda telah dirancang secara presisi untuk memitigasi risiko pecah kongsi founder.
Untuk penyusunan Founder Agreement tingkat korporasi, restrukturisasi Anggaran Dasar, hingga litigasi Sengketa Tata Usaha Perseroan, diskusikan langkah strategis perseroan Anda bersama BP Lawyers. Hubungi kami melalui tombol di bawah ini.
Penulis: Sekar Ayu Primadani
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.