
Beda Logo? Awas Pelanggaran Hak Cipta Fashion
“Desain mirip kompetitor bisa memicu gugatan korporasi. Pahami mitigasi pelanggaran hak cipta fashion akibat kesamaan overall look sebelum produk PT dirilis.”
Di industri ritel dan fashion yang bergerak agresif, memodifikasi logo pada produk yang siluetnya menyerupai milik kompetitor sering dianggap sebagai jalan pintas untuk bermanuver menghindari jerat hukum. Di meja eksekutif, asumsi ini adalah sebuah ilusi yang mematikan bagi arus kas perseroan.
Kesan visual keseluruhan (overall look) kini menjadi episentrum pelanggaran hak cipta fashion. Konsumen dan penegak hukum tidak lagi hanya melihat logo yang menempel pada produk, melainkan menganalisis bentuk, komposisi motif, material, dan karakter visual.
Ketika strategi desain produk perseroan Anda beririsan terlalu dekat dengan identitas merek kompetitor yang sudah mapan, Anda tidak sedang mencari “inspirasi”, melainkan sedang membuka pintu menuju gugatan sengketa kekayaan intelektual bernilai miliaran rupiah di Pengadilan Niaga.
Baca juga: Awas Sengketa Vendor: Catat Hak Cipta Software
Hak Cipta untuk Motif Artistik dan Elemen Visual Fashion
Banyak pelaku usaha mengira bahwa perlindungan hukum hanya berlaku bagi produk yang sudah didaftarkan sertifikatnya. Dalam rezim Hak Cipta, asumsi tersebut sepenuhnya keliru.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) menetapkan prinsip pelindungan yang sangat agresif bagi para kreator visual:
- Prinsip Deklaratif (Pasal 1 angka 1): Hak cipta adalah hak eksklusif yang timbul secara otomatis segera setelah sebuah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Perlindungan ini tidak menunggu pendaftaran formal dari negara.
- Objek Perlindungan (Pasal 40 ayat 1): Negara secara eksplisit melindungi karya seni rupa, seni terapan, dan motif. Ini berarti setiap ilustrasi, pola (pattern), grafis, dan motif bunga pada produk perseroan dilindungi secara penuh oleh hukum.
- Hak Ekonomi dan Litigasi (Pasal 9 & 99): Pemegang hak memiliki kendali ekonomi absolut atas penggandaan dan pendistribusian karyanya. Jika elemen visual tersebut diadaptasi oleh perseroan Anda tanpa lisensi, pemilik hak sah memiliki landasan hukum yang kuat untuk menuntut ganti rugi maksimal melalui Pengadilan Niaga.
Baca juga: Catut Brand Tanpa Izin? Waspada Pelanggaran Hak Cipta Logo
Mengukur Overall Look yang Dianggap Meniru
Secara hukum, istilah overall look bukan merupakan istilah yang berdiri sendiri dalam peraturan kekayaan intelektual di Indonesia. Namun, konsep tersebut dapat menggunakan pendekatan dari berbagai kekayaan intelektual melalui desain industri, merek, dan hak cipta. Setiap rezim hukum kekayaan intelektual menilai aspek yang berbeda.
Dalam desain industri, fokusnya terletak pada bentuk, konfigurasi, dan kesan estetis produk. Dalam merek, fokusnya terletak pada tanda pembeda dan risiko kesan persamaan pada unsur dominan. Sedangkan dalam hak cipta, fokusnya terletak pada orisinalitas karya visual yang diwujudkan.
Karena itu, penilaian hukum tidak cukup dilakukan dengan melihat logo. Produk dengan logo berbeda tetap dapat menimbulkan risiko jika bentuk, motif, komposisi, dan kesan visualnya terlalu dekat dengan brand lain. Risiko tersebut makin kuat jika elemen yang mirip sudah dikenal luas sebagai identitas brand tertentu.
Membangun Orisinalitas Brand dalam Industri Fashion
Setiap pelaku usaha fashion perlu membangun DNA brand mandiri. DNA tersebut dapat lahir dari siluet khas, material khas, motif orisinal, warna utama, gaya foto produk, dan pengalaman konsumen. DNA tersebut harus dapat dikenali tanpa perlu bergantung pada asosiasi brand lain.
Uji sederhana dapat dilakukan sebelum produk dirilis. Tutup logo dan nama brand. Jika konsumen masih langsung menebak produk tersebut sebagai brand lain, maka desain produk perlu untuk dievaluasi ulang.
Inspirasi tetap dapat digunakan sebagai titik awal. Namun, inspirasi harus diproses menjadi gagasan baru. Pelaku usaha perlu mengubah struktur visual, proporsi, motif, dan karakter desain secara nyata.
Audit Legalitas Aset Visual Perseroan Anda Sekarang
Jangan biarkan perseroan Anda dipaksa menarik jutaan produk dari pasaran dan menanggung kerugian ganti rugi pengadilan akibat kelalaian tim internal dalam membedakan batas antara tren dan plagiarisme.
Pendaftaran aset visual (merek, hak cipta motif, dan desain industri) harus dieksekusi sejak tahap purwarupa (prototyping), bukan setelah produk diluncurkan ke pasar.
Untuk pendampingan audit clearance desain produk, pendaftaran perlindungan kekayaan intelektual korporasi, serta mitigasi sengketa kompetisi usaha, diskusikan langkah strategis perseroan Anda bersama tim advokat HKI BP Lawyers.
Hubungi kami melalui tombol di bawah ini.
Penulis: Asharyanto
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.