
Catut Brand Tanpa Izin? Waspada Pelanggaran Hak Cipta Logo
“Kasus Makmur Jaya Coffee membuktikan bulk order tidak memberi izin promosi. Pahami risiko gugatan pelanggaran hak cipta logo bagi penyelenggara event.”
Penyalahgunaan branding dalam promosi event dapat memicu sengketa hukum. Kasus Makmur Jaya Coffee menjadi contoh penting tentang pentingnya memperoleh izin menggunakan logo, klaim kehadiran brand, dan tanggung jawab penyelenggara.
Pelanggaran hak cipta logo tanpa izin bukan persoalan administratif biasa. Dalam bisnis, logo adalah aset yang mewakili reputasi, kualitas produk, dan kepercayaan konsumen. Peristiwa Makmur Jaya Coffee menunjukkan bahwa bulk order tidak selalu berarti izin untuk menggunakan logo sebagai materi dalam promosi.
Penyelenggara event tetap harus memperoleh persetujuan tertulis sebelum memakai nama atau logo brand. Promosi event yang mencantumkan brand terkenal dapat menarik pengunjung. Oleh karena itu, klaim kehadiran brand tanpa dasar persetujuan dari pemilik brand dapat menimbulkan risiko hukum bagi penyelenggara.
Baca juga: Memahami Logo Permata Bank Baru, Dari Aspek Hukumnya
Latar Belakang Pelanggaran Hak Cipta Logo
Awalnya pengunjung menduga Makmur Jaya Coffee hadir sebagai brand resmi dalam suatu event. Dugaan tersebut muncul karena materi promosi menampilkan klaim atau identitas yang mengarah pada kehadiran Makmur Jaya Coffee. Namun ternyata hubungan para pihak disebut hanya berupa pembelian produk dalam jumlah besar.
Perbedaan tersebut penting secara hukum. Pembelian produk untuk dijual kembali tidak otomatis memberi hak kepada pembeli atau penyelenggara event untuk memakai logo dalam materi promosi. Izin penggunaan brand harus dinilai dari isi perjanjian, bukti komunikasi, persetujuan tertulis, dan konteks penggunaan.
Dalam praktik event di Indonesia, risiko serupa dapat terjadi pada bazar kopi, pop-up market, konser, pameran, dan festival kuliner. Penyelenggara dapat membeli produk asli dari suatu brand. Namun, status tersebut tidak selalu berarti brand menjadi tenant resmi, sponsor, partner, atau peserta acara.
Baca juga: Logo Baru Honda di Segmen Mobil Listrik: Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?
Hak Cipta atas Logo dan Materi Promosi Brand
Banyak penyelenggara pop-up market, pameran, atau festival kuliner yang terjebak dalam asumsi bahwa transaksi jual-beli putus memberikan mereka hak penuh atas branding produk yang dibeli. Asumsi ini salah fatal.
Logo perusahaan adalah aset bernilai tinggi yang merepresentasikan reputasi, jaminan mutu, dan kepercayaan pasar. Penggunaannya dilindungi oleh rezim hukum yang berlapis.
Dalam rezim Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), sebuah desain logo diakui memiliki nilai hak ekonomi eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta (Pasal 8). Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta mengunci secara tegas bahwa siapa pun yang melaksanakan hak ekonomi termasuk menggunakan karya visual tersebut untuk materi promosi komersial wajib mendapatkan izin dari pemilik hak.
Pengabaian terhadap pasal ini membuka ruang bagi pemilik brand untuk mengeksekusi Pasal 99 ayat (1) UU Hak Cipta, yakni melayangkan gugatan ganti rugi secara perdata ke Pengadilan Niaga atas terjadinya pelanggaran hak cipta log
Aspek Perlindungan Konsumen
Selain berhadapan dengan pemilik merek, penyelenggara event yang mencatut logo tanpa izin juga berisiko berhadapan dengan sengketa perlindungan konsumen.
Mencantumkan brand raksasa tanpa status kerja sama resmi menciptakan ilusi afiliasi. Hal ini bertabrakan langsung dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK):
- Kewajiban Informasi Jujur: Pasal 7 mensyaratkan pelaku usaha beritikad baik dan memberikan informasi yang benar. Mengklaim “Makmur Jaya Coffee hadir” padahal hanya menyediakan produknya dari pihak ketiga adalah bentuk misinformasi.
- Larangan Manipulasi Sponsor: Pasal 9 ayat (1) melarang keras promosi yang mengiklankan jasa seolah-olah memiliki sponsor, persetujuan, atau afiliasi tertentu padahal fiktif.
- Tanggung Jawab Vendor Iklan: Berdasarkan Pasal 17 ayat (1), sanksi tidak hanya menyasar penyelenggara utama, tetapi juga pelaku usaha periklanan (creative agency) yang memproduksi iklan bermanuver manipulatif tersebut.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) UUPK, jika pelanggaran ini terdeteksi, pelaku usaha wajib segera menghentikan distribusi materi promosi tersebut. Bagi sebuah event yang sedang berjalan, keharusan menurunkan (takedown) seluruh materi promosi secara mendadak akan menghancurkan kredibilitas penyelenggara di mata pengunjung dan sponsor lain.
Legal Standing Gugatan: Bisakah Pemilik Brand Menggugat?
Jawabannya: Sangat bisa.
Pemilik merek (seperti Makmur Jaya Coffee) memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sangat kuat untuk menggugat ganti rugi materiil dan imateriil. Untuk memenangkan sengketa ini, brand owner hanya perlu mengonsolidasikan bukti kepemilikan (Sertifikat Merek/Hak Cipta) dan bukti pelanggaran berupa tangkapan layar promosi event, daftar tenant, serta ketiadaan Sponsorship Agreement yang sah.
Bagi penyelenggara event, posisi Anda hanya akan aman jika terdapat Perjanjian Kerja Sama (Sponsorship/Partnership Agreement) tertulis. Bahkan, izin tersebut harus ditafsirkan secara ketat sesuai ruang lingkup kontrak. Izin untuk menjual produk di booth tidak bisa diperluas secara sepihak menjadi hak untuk mencetak logo brand di spanduk utama acara tanpa persetujuan eksplisit.
Audit Kontrak Kerja Sama Event Anda Sekarang
Jangan biarkan kelalaian tim kreatif dalam menyusun materi promosi berujung pada sengketa kekayaan intelektual yang menguras kas perusahaan dan merusak reputasi event Anda.
Pastikan setiap logo, klaim afiliasi, dan penyebutan pihak ketiga dalam event Anda telah dilindungi oleh kontrak kerja sama yang solid, spesifik, dan mengikat secara hukum.
Untuk penyusunan Sponsorship Agreement, audit kepatuhan materi promosi, serta mitigasi sengketa kekayaan intelektual, diskusikan langkah preventif Anda bersama BP Lawyers. Hubungi kami melalui tombol di bawah ini.
Penulis: Asharyanto
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.