
Waspada Sanksi Nutri-Level: Evaluasi Label Pangan Olahan
“Kebijakan Nutri-Level BPOM mengubah standar kepatuhan industri F&B. Pahami risiko hukum dan strategi mengamankan legalitas label pangan olahan produk Anda.“
Lanskap kepatuhan hukum (legal compliance) bagi industri Food and Beverage (F&B) di Indonesia tengah memasuki fase krusial. Rencana implementasi kebijakan Nutri-Level oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memaksa seluruh pelaku usaha untuk segera mengevaluasi ulang arsitektur legalitas produk mereka, khususnya terkait aturan label pangan olahan.
Nutri-Level adalah sistem pelabelan gizi pada bagian depan kemasan (front-of-pack nutrition labelling) yang menggunakan indikator warna dan kategori (A hingga D) untuk menginformasikan kadar Gula, Garam, dan Lemak (GGL) kepada konsumen.
Secara fundamental, penerapan Nutri-Level merupakan instrumen pemerintah—bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan—untuk menekan risiko Penyakit Tidak Menular (PTM) di Indonesia. BPOM menegaskan bahwa label kategori D (warna merah) bukanlah larangan konsumsi. Namun, pencantuman label ini secara drastis akan mengubah perilaku pasar dan memicu brand owner untuk melakukan reformulasi agar mendapat kategori yang lebih baik.
Baca juga: Jebakan Maklon Kosmetik: Cek Kontrak Sebelum BPOM Sidak
Jebakan Hukum: Sinkronisasi Data dan Validitas Label Pangan Olahan
Kebijakan Nutri-Level pada dasarnya tidak akan membatalkan izin edar yang telah dimiliki oleh perusahaan secara otomatis. Namun, legalitas produk Anda akan menjadi cacat hukum apabila terjadi ketidaksesuaian (discrepancy) antara wujud fisik label pangan olahan di pasaran, klaim gizi, dan dokumen formulasi yang terdaftar di BPOM.
Merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan (PerBPOM 23/2023), izin edar adalah produk hukum yang diterbitkan murni berdasarkan hasil penilaian data teknis.
Risiko hukum (compliance risk) tertinggi akan muncul pada dua skenario berikut:
- Reformulasi Ilegal: Perusahaan secara sepihak mengubah komposisi bahan baku (menurunkan kadar gula/garam) demi mengejar kategori Nutri-Level A atau B, namun mencetak label pangan olahan baru tanpa melakukan pembaruan (update) data variasi produk pada sistem registrasi BPOM.
- Klaim Tanpa Bukti Laboratorium: Pelaku usaha mencantumkan kategori Nutri-Level pada kemasan tanpa didukung oleh hasil uji laboratorium independen yang terakreditasi. Hal ini berpotensi masuk ke dalam ranah pelanggaran informasi dan penyesatan konsumen.
Baca juga: BPOM Tarik Merek Skincare Tidak Punya Izin Edar, Bagaimana Izinnya?
Membedah Peta Jalan Regulasi (Permenkes & BPOM)
Sebagai langkah mitigasi, pelaku usaha harus cermat membedakan antara diskursus arah kebijakan dan kewajiban hukum yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Saat ini, rancangan revisi Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan yang memuat ketentuan teknis Nutri-Level masih dalam tahap harmonisasi regulasi. BPOM merencanakan implementasi secara bertahap, dimulai dari kategori produk minuman melalui skema sukarela (voluntary) sebelum akhirnya ditetapkan sebagai kewajiban mutlak (mandatory).
Paralel dengan hal tersebut, Pasal 39 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit (Permenkes 3/2026) secara hierarkis telah mengamanatkan bahwa penerapan batas maksimum GGL dan pencantuman pesan kesehatan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan jenis produk siap saji dan skala kemampuan usaha.
Artinya, kewajiban ini memberikan ruang adaptasi bagi industri, namun tidak menghapus kewajiban pengawasan internal yang ketat terhadap desain kemasan yang sedang berjalan.
Baca juga: Berkaca Dari Kasus Roti Okko yang Ditarik Oleh BPOM
3 Langkah Krusial bagi Jajaran Eksekutif Industri Pangan
Jangan menunggu masa transisi berakhir untuk menyadari bahwa ratusan ribu batch kemasan produk Anda berstatus ilegal. Tim internal Anda wajib mengeksekusi tiga langkah taktis berikut:
- Audit Komposisi GGL Menyeluruh: Lakukan sinkronisasi antara formula aktual di fasilitas produksi (batch record), draf label pangan olahan, dan dokumen yang terdaftar dalam database e-Registration BPOM.
- Validasi Uji Laboratorium Terakreditasi: Siapkan Certificate of Analysis (CoA) dari laboratorium pemerintah atau laboratorium independen yang terakreditasi KAN. Data autentik ini adalah tameng hukum (legal shield) utama Anda ketika terjadi inspeksi mendadak dari dinas terkait.
- Proyeksi Reformulasi & Revisi Izin Edar: Jika manajemen memutuskan untuk mengubah formula, pastikan pengajuan revisi izin edar di BPOM telah disetujui jauh sebelum desain kemasan baru masuk ke vendor percetakan.
Amankan Kepatuhan Produk dan Legalitas Bisnis Anda
Kelalaian dalam merespons pembaruan regulasi pelabelan gizi dapat berujung pada sanksi pembekuan distribusi, denda administratif, hingga pencabutan izin edar secara permanen yang akan melumpuhkan rantai pasok bisnis Anda.
Pastikan strategi kepatuhan perusahaan Anda telah sejalan dengan dinamika regulasi pangan terbaru. Untuk pendampingan Legal Audit terhadap kepatuhan label pangan olahan dan mitigasi sengketa regulasi, diskusikan langkah strategis perseroan Anda bersama BP Lawyers. Hubungi kami melalui tombol di bawah ini.
Penulis: Bimo Prasetio
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.