
Jebakan Maklon Kosmetik: Cek Kontrak Sebelum BPOM Sidak
“Penarikan kosmetik oleh BPOM membuktikan brand owner tidak bisa lepas tangan dari kelalaian pabrik. Lindungi bisnis Anda melalui kontrak maklon kosmetik.”
Kasus kosmetik mengandung bahan berbahaya menjadi peringatan keras bagi brand owner. Produk yang dipasarkan dengan nama brand tetap membawa tanggung jawab hukum meski diproduksi melalui maklon.
BPOM menyatakan telah menindak 11 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan bahan dilarang pada triwulan pertama 2026. Temuan tersebut mencakup bahan seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, serta cemaran 1,4-dioksan. Daftar BPOM juga memuat produk yang sudah dikenal publik, termasuk Selsun 7 Herbal dan Selsun 7 Flowers.
PT Rohto Laboratories Indonesia menyampaikan pernyataan resmi terkait Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal. Perusahaan menyatakan terdapat perbedaan hasil uji antara laboratorium independen dan BPOM, lalu tetap melakukan penarikan seluruh batch produk terdampak. Perusahaan juga menyebut proses penarikan telah mencapai lebih dari 96%, disusul pemusnahan, reformulasi, dan program penukaran produk bagi konsumen.
Baca juga: BPOM Tarik Merek Skincare Tidak Punya Izin Edar, Bagaimana Izinnya?
Izin Edar Kosmetik dan Notifikasi BPOM
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk Kosmetik (PerBPOM 17/2023) mengatur bahwa kosmetik yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki izin edar berupa notifikasi. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa notifikasi BPOM merupakan prasyarat dasar sebelum produk dijual ke konsumen.
Berdasarkan Pasal 3 PerBPOM 17/2023 mengatur bahwa sebelum notifikasi dilakukan, industri kosmetik, importir kosmetik, dan badan usaha yang melakukan kontrak produksi harus memiliki Dokumen Informasi Produk untuk setiap kosmetik yang dinotifikasi. Makna ketentuan tersebut adalah bahwa proses notifikasi harus berdasarkan dokumen teknis
Dokumen Informasi Produk atau DIP menjadi pusat pertanggungjawaban teknis brand owner. DIP memuat data keamanan, kemanfaatan, mutu bahan, mutu produk, penandaan, klaim, dan pemantauan efek samping. Karena itu, brand yang menggunakan sistem maklon tetap perlu menguasai dokumen formula, certificate of analysis, spesifikasi bahan baku, batch record, dan hasil uji produk.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik (PerBPOM 25/2025) mengatur bahwa persyaratan teknis bahan kosmetik meliputi keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Pemenuhan keamanan dan kemanfaatan dibuktikan melalui hasil uji laboratorium atau referensi ilmiah atau empiris yang relevan.
Berdasarkan Pasal 5 PerBPOM 25/2025 mengatur bahwa pelaku usaha dilarang menggunakan bahan yang tidak diizinkan dalam kosmetik. Larangan tersebut relevan dengan temuan bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, dan cemaran yang melebihi batas.
Baca juga: Berkaca Dari Kasus Roti Okko yang Ditarik Oleh BPOM
Kerentanan Brand Owner dalam Sistem Maklon Kosmetik
Sistem maklon atau OEM mempercepat proses produksi. Namun, sistem tersebut sering menciptakan kesenjangan kontrol. Banyak brand owner hanya fokus pada desain kemasan, influencer marketing, dan distribusi. Pengendalian formula, bahan baku, batch produksi, dan uji stabilitas sering diserahkan penuh kepada pabrik.
Pendekatan tersebut berisiko. Secara hukum, brand owner yang memasarkan produk dengan merek sendiri tetap berada dalam rantai tanggung jawab. Kontrak maklon dapat mengatur pembagian kewajiban antara brand owner dan pabrik, tetapi kontrak tersebut tidak menghapus tanggung jawab terhadap konsumen dan regulator.
Asharyanto Partner BP Lawyers menegaskan, bahwa keselamatan konsumen dan transparansi produk kosmetik harus menjadi prioritas. Pemilik merek tetap bertanggung jawab atas keamanan produk meski barang diproduksi melalui skema maklon. Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen dan rezim notifikasi kosmetik.
Kontrak maklon harus memuat hak audit on-site bagi brand owner. Klausul tersebut penting agar brand owner dapat memeriksa fasilitas, alur produksi, sistem penyimpanan, kontrol mutu, dan dokumen batch tanpa hambatan.
Kontrak juga perlu memuat kewajiban pemberitahuan segera. Pabrik harus memberi tahu brand owner apabila terjadi perubahan formula, perubahan pemasok, deviasi produksi, hasil uji tidak sesuai, atau temuan regulator. Kewajiban tersebut harus disertai batas waktu pelaporan yang jelas.
Klausul ganti rugi dan indemnity juga perlu dirumuskan secara tegas. Apabila pelanggaran berasal dari kelalaian pabrik, brand owner perlu memiliki dasar kontraktual untuk meminta penggantian biaya penarikan, pemusnahan, pengujian ulang, komunikasi krisis, pengembalian dana, dan klaim konsumen.
Audit Kontrak Maklon Anda Sebelum BPOM Bertindak
Satu kesalahan formulasi dari pabrik maklon dapat menghancurkan reputasi merek yang telah Anda bangun bertahun-tahun, menghentikan operasional, dan menyeret eksekutif ke ranah hukum pidana perlindungan konsumen.
Pastikan setiap produk kosmetik Anda ditopang oleh Legal Draft kontrak komersial yang menjamin transparansi, compliance, dan pelindungan ganti rugi maksimal.
Untuk melakukan Legal Audit terhadap Perjanjian Maklon kosmetik dan mitigasi risiko kepatuhan regulator, diskusikan langkah strategis Anda bersama BP Lawyers. Hubungi kami melalui tombol di bawah ini.
Penulis: Asharyanto
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.