
Kasus eFishery: Valuasi Fiktif & Krusialnya Due Diligence Startup
“Skandal eFishery membuktikan valuasi startup rentan dimanipulasi. Pelajari risiko pidana korporasi dan mitigasi melalui legal due diligence startup.”
Kasus eFishery menjadi peringatan bagi ekosistem startup Indonesia. Dugaan manipulasi laporan keuangan dalam perusahaan rintisan berbasis teknologi dapat menimbulkan kerugian yang tidak sesederhana kerugian ekonomi. Kerugian tersebut juga dapat mencakup waktu, peluang investasi, kepercayaan pasar, dan reputasi ekosistem pendanaan startup.
Berdasarkan pemberitaan, Gibran Huzaifah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung terkait skandal keuangan eFishery. Majelis hakim menyatakan bahwa Gibran bersalah atas penggelapan dan pencucian uang. Dua mantan manajer lain, yaitu Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi, juga dinyatakan bersalah atas tuduhan yang sama.
Berdasarkan pemberitaan detik, majelis hakim menyatakan bahwa Gibran terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama berdasarkan Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Detik menyebut juga investigasi awal FTI Consulting menemukan indikasi pemalsuan pendapatan hampir USD 600 juta dalam sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.
eFishery sebelumnya dikenal sebagai startup akuakultur Indonesia yang membawa narasi modernisasi sektor perikanan. Perusahaan tersebut menarik perhatian investor karena model bisnis yang menggabungkan teknologi pakan otomatis, pembiayaan, dan akses pasar. Valuasi eFishery sempat disebut mencapai USD 1,4 miliar.
Dugaan manipulasi laporan keuangan muncul setelah adanya laporan whistleblower. TechNode, yang mengutip laporan Bloomberg, menyebut investigasi awal menemukan dugaan penggelembungan pendapatan hampir USD 600 juta. Laporan tersebut juga menyebut pendapatan periode terkait diperkirakan USD 157 juta, sementara angka yang disampaikan kepada investor mencapai USD 752 juta.
Bagi jajaran direktur firma investasi, perkara ini memaksa evaluasi total terhadap standar due diligence startup. Kerugian yang ditimbulkan dari kelalaian audit jauh melampaui sekadar angka di atas kertas.
Baca juga: Fraud Bisnis Startup: Mengapa Investor Harus Lebih Hati-hati?
Kerugian Finansial eFishery sebagai Actual Loss Investor
Kerugian finansial merupakan bentuk kerugian paling mudah diidentifikasi. Dalam perkara eFishery, pemberitaan Katadata menyebut pemalsuan laporan keuangan eFishery merugikan investor sekitar USD 300 juta. Angka tersebut menjadi gambaran awal mengenai besarnya dampak ekonomi yang timbul dari laporan keuangan yang diduga tidak akurat.
Kerugian uang dalam konteks fraud laporan keuangan dapat disebut sebagai actual loss. Kerugian tersebut terjadi ketika investor menyetorkan dana, mempertahankan investasi, atau mengambil keputusan ekonomi berdasarkan informasi yang keliru. Laporan keuangan yang dipoles dapat menimbulkan kesan perusahaan sedang sehat, padahal kondisi operasional sebenarnya berbeda.
Berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) mengatur bahwa setiap orang yang memakai nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang supaya menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan.
Ketentuan tersebut berarti keputusan korban untuk menyerahkan aset menjadi unsur penting. Dalam konteks investasi startup, penyampaian laporan keuangan yang menyesatkan dapat dianalisis sebagai sarana untuk menggerakkan investor mengambil keputusan pendanaan.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 492 KUHP Nasional mengatur bahwa perbuatan penipuan selesai ketika pihak yang dirugikan melakukan perbuatan yang dikehendaki pelaku. Ketentuan tersebut berarti fokus penipuan terletak pada hubungan kausal antara tipu muslihat dan tindakan korban.
Dalam perkara pendanaan startup, hubungan tersebut dapat diuji melalui materi pitch deck, laporan keuangan, data penghasilan, dan dokumen due diligence startup.
Baca juga: Efek Domino Skandal Kasus eFishery pada Pendanaan di Startup Indonesia
Kerugian Waktu dan Opportunity Cost Portofolio
Di industri investasi, waktu dan momentum adalah aset bervaluasi tinggi. Kerugian waktu sering kali lolos dari perhitungan neraca, padahal dampaknya sangat destruktif terhadap siklus pendanaan VC.
Dalam kasus eFishery, kebohongan finansial merampas golden window (waktu emas) investor untuk melakukan mitigasi. Ketika data dimanipulasi, investor terlambat mendeteksi risiko, gagal menghentikan putaran pendanaan lanjutan, dan kehilangan kesempatan mengeksekusi exit strategy secara aman.
Modal yang tersandera pada startup bermasalah ini secara otomatis menghilangkan peluang investor (opportunity cost) untuk menyuntikkan dana ke startup lain yang fundamental bisnisnya jauh lebih sehat.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHP Nasional
Skandal ini juga menjadi yurisprudensi penting terkait penegakan pidana korporasi. Fraud berskala ratusan juta dolar tidak mungkin terjadi sebagai aksi tunggal tanpa melibatkan kelemahan sistem pencatatan dan absennya kendali internal perusahaan.
KUHP Nasional telah memperluas jerat hukum bagi entitas bisnis:
- Pasal 45: Menetapkan korporasi sebagai subjek tindak pidana. Status badan hukum tidak lagi menjadi tameng kebal hukum.
- Pasal 46: Perbuatan pengurus yang bertindak demi korporasi dapat diatribusikan sebagai kejahatan korporasi.
- Pasal 48: Korporasi dapat dipidana jika meraup keuntungan melawan hukum, atau jika kejahatan terjadi karena perusahaan gagal melakukan pencegahan (failure to prevent) dan membiarkan fraud terjadi.
- Pasal 49: Memberikan landasan hukum untuk memidanakan korporasi secara bersamaan dengan pengurus hingga pemilik manfaat (beneficial owner).
Amankan Triliunan Rupiah Anda dengan Legal Audit Presisi
Jangan biarkan portofolio investasi Anda hancur akibat fraud internal dan valuasi artifisial. Laporan keuangan dan pitch deck yang terlihat sempurna sering kali menyimpan celah hukum dan beban liabilitas yang mematikan.
Pastikan setiap keputusan injeksi modal atau akuisisi didahului oleh due diligence startup yang ketat, independen, dan tanpa kompromi. Untuk perlindungan investasi dan Legal Due Diligence korporasi, diskusikan langkah mitigasi Anda bersama BP Lawyers. Hubungi kami melalui tombol di bawah ini.
Penulis: Bimo Prasetio
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.