sengketa lahan pabrik

Kasus Ciomy: Ketika Sengketa Lahan Pabrik Menjadi Krisis Izin 

“Kasus Ciomy di Garut membuktikan bahwa sengketa lahan pabrik dapat merembet pada audit izin dan krisis reputasi.”

Beberapa waktu lalu, terdapat polemik yang menyita perhatian masyarakat di sekitar kawasan Garut, Jawa Barat dimana masyarakat berkeberatan atas perizinan, tata ruang, pelibatan masyarakat, dan potensi dampak lingkungan atas pabrik Ciomy.

Namun, penelusuran lebih dalam justru mengungkap fakta yang berbeda: inti dari keberatan tersebut berpusat pada klaim sengketa lahan pabrik yang bersinggungan dengan tanah milik pribadi warga sekitar. 

Dengan kondisi tersebut, pemahaman terhadap duduk perkara menjadi kunci untuk menempatkan isu secara tepat. Sengketa lahan pribadi berada dalam ranah hak privat yang penyelesaiannya bergantung pada pembuktian hukum.

Aspek perizinan dan lingkungan berada dalam ranah administratif yang tunduk pada ketentuan regulasi. Persepsi publik berkembang melalui pemberitaan dan tidak selalu mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya.

Baca juga: Kupas Tuntas Sengketa Antar Organ Perusahaan dan Apa yang Harus Diperhatikan!

Memisahkan Benang Kusut: Privat, Administratif, dan Reputasi 

Dalam eskalasi konflik seperti polemik Ciomy, tim hukum perusahaan harus dengan tegas membedah persoalan ke dalam tiga klaster independen agar tidak salah langkah dalam mengambil tindakan hukum:

  • Ranah Hukum Privat (Perdata): Isu yang menyangkut batas lahan, gangguan akses, atau kerugian langsung terhadap tanah pihak ketiga (warga). Hal ini tunduk pada pembuktian perdata, khususnya terkait Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata).
  • Ranah Hukum Administratif: Isu terkait legalitas kegiatan usaha, kesesuaian tata ruang (KKPR), dan persetujuan lingkungan hidup. Penilaian ranah ini mutlak berada di bawah kewenangan instansi pemerintah melalui rezim perizinan berusaha (OSS RBA).
  • Ranah Persepsi Publik: Dinamika narasi di media massa dan media sosial yang sering kali menggabungkan isu perdata dan administratif menjadi satu sentimen negatif yang merugikan nama baik perseroan.

Penegasan bahwa konflik Ciomy berpusat pada lahan pribadi berarti sengketa tersebut mutlak harus diselesaikan melalui meja perundingan (mediasi) atau pembuktian di pengadilan perdata. Namun, manajemen harus waspada: sengketa privat tidak serta-merta menggugurkan hak publik atau instansi terkait untuk mempertanyakan kepatuhan amdal dan perizinan pabrik.

Baca juga: Perbedaan Arbitrase dan Pengadilan Dalam Sengketa Bisnis

Solusi Atas Isu Polemik Pabrik Ciomy

Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Tidak Kebal Sengketa 

Dalam artikel yang beredar, pihak manajemen Ciomy disebut menyandarkan legalitas penggunaan lahan pada adanya Surat Perjanjian Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan yang ditandatangani Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Garut. 

Secara hukum, dokumen seperti itu tidak dapat diperlakukan sebagai formalitas belaka. Bahwa berdasarkan Pasal 157 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri 7 Tahun 2024 mengatur bahwa pelaksanaan pinjam pakai harus dituangkan dalam perjanjian dan perjanjian tersebut minimal memuat para pihak, dasar perjanjian, identitas para pihak, jenis atau luas barang, jangka waktu, tanggung jawab biaya operasional dan pemeliharaan, hak dan kewajiban, serta syarat lain yang dianggap perlu. 

Karena itu, jika dokumen yang disebut pihak manajemen benar ada dan objeknya sesuai, maka dokumen tersebut merupakan dasar administratif yang relevan dalam pemanfaatan aset daerah. 

Akan tetapi, keberadaan perjanjian pemanfaatan BMD tidak otomatis menutup kemungkinan adanya sengketa dengan pihak ketiga. Relasi hukum antara pelaku usaha dan pemerintah daerah melalui dokumen pemanfaatan aset daerah hanya membuktikan adanya dasar administratif untuk memakai aset tertentu. 

Dokumen tersebut tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya klaim privat atas tanah di sekitar lokasi, dugaan gangguan terhadap pengairan, atau tuduhan adanya dampak pada bidang tanah pribadi yang berbeda objek hukumnya. Di titik tersebut, sengketa administratif dan sengketa perdata harus tetap dibedakan. 

Legalitas Pabrik Tidak Cukup Hanya Perjanjian Pemanfaatan Lahan.

Legalitas kegiatan pabrik tidak dapat dinilai hanya dari ada atau tidaknya perjanjian pemanfaatan lahan. Dalam rezim perizinan usaha nasional, dokumen pemanfaatan aset daerah hanyalah satu bagian dari rangkaian legalitas.

Dari sisi praktik pengawasan, Satpol PP Garut juga pernah menyatakan bahwa pengawasan terhadap pembangunan pabrik Ciomy dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, termasuk aspek perizinan dan perlindungan lingkungan. 

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa bahkan dari perspektif pemerintah daerah, isu legalitas usaha tidak berhenti pada pertanyaan soal siapa memakai lahan, tetapi juga menyangkut apakah pelaksanaan kegiatan usahanya memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Cermati Pemilihan Upaya Penyelesaian Hukum Yang Tepat.

Dalam polemik Ciomy di Garut, penentuan jalur penyelesaian harus dimulai dari pemetaan objek keberatan secara tepat. Pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau gugatan. Namun, arah penyelesaian bergantung pada karakter persoalan yang dihadapi. 

Apabila yang disengketakan berkaitan dengan kerugian atas hak privat, maka ranah penyelesaian berada dalam hukum perdata. Apabila yang disengketakan berkaitan dengan keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan, maka jalur yang relevan adalah mekanisme keberatan administratif kepada instansi penerbit atau melalui sengketa tata usaha negara. 

Dalam konteks pengawasan kegiatan usaha, pendekatan administratif juga memiliki peran penting. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengatur bahwa pengawasan dan sanksi administratif merupakan bagian integral dari sistem perizinan berusaha. 

Ketentuan tersebut mencakup mekanisme penilaian kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban yang melekat pada izin. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan izin sesuai dengan tingkat pelanggaran. Dengan demikian, apabila persoalan yang muncul berkaitan dengan dugaan ketidakpatuhan terhadap izin atau kewajiban usaha, langkah yang relevan adalah mendorong pemeriksaan oleh instansi berwenang agar terdapat penilaian yang objektif dalam ranah administratif.

Di sisi lain, isu pencemaran nama baik dalam polemik tersebut perlu hati-hati agar tidak terjadi generalisasi yang keliru. Bahwa berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik. 

Namun demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa frasa “orang lain” tidak mencakup institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Dengan penafsiran tersebut, kritik atau keberatan yang diarahkan kepada perusahaan sebagai badan usaha tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan ketentuan tersebut. 

Meskipun demikian, tuduhan yang diarahkan kepada individu tetap dapat diuji apabila memenuhi unsur delik yang diatur. Dalam praktik, penyelesaian yang lebih proporsional dalam konteks pemberitaan umumnya ditempuh melalui klarifikasi dan hak jawab, sehingga perbedaan antara kritik berbasis fakta dan tuduhan tanpa dasar dapat dijaga secara seimbang.

Mengurai sengketa lahan pabrik yang telah bercampur dengan sentimen publik dan audit perizinan membutuhkan penanganan hukum yang taktis dan terstruktur. Jangan biarkan sengketa lahan pabrik menghentikan operasional atau menghancurkan nilai valuasi perusahaan Anda akibat salah langkah dalam litigasi.

Untuk audit kepatuhan perizinan dan pendampingan mitigasi konflik perusahaan, BP Lawyers siap memberikan solusi strategis bagi perusahaan Anda. Hubungi kami melalui tombol di bawah ini. 

Penulis: Bimo Prasetio

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.